Vokalis Siklus Band Iyal



Saran Padang Dijarah Pencuri Kayu
Kawasan hutan di Kabupaten Simalungun tak henti-hentinya jadi sasaran penjarahan kayu oleh oknum-oknum tertentu dengan bertopengkan Ijin Pemanfaatan Kayu Hak Milik (IPKTM). Kali ini aksi kriminal penrusakan lingkungan hidup ini terjadi di kawasan Juma Gadiman, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silou. Padahal, belum lama ini, kasus yang sama juga menimpa lahan hutan Juma Pulut, Nagori Huta Raja, Kecamatan Purba.
Awal Mei lalu, sebenarnya pihak Polsek Dolok Silou yang dipimpin Kapolsek AKP M Aruan, telah memboyong empat orang pelaku yang ditangkap saat melakukan aksi pencurian di lokasi penebangan itu. Meski demikian, penangkapan itu hanya bertahan satu hari saja. Keesokan harinya, Aruan, memenuhi penangguhan penahanan para tersangka.
“Sesuai dengan hukum, mereka itu berhak mendapatkan penangguhan penahanan,” kata Kapolsek saat ditemui localnews di ruang kerjanya, pekan lalu.
Sayangnya, Aruan tidak bersedia memberikan identitas siapa sebenarnya keempat orang itu. “Nama-nama mereka ada pada Kanit Reskrim. Saya tidak ingat siapa saja namanya,” sebutnya.
Selain keempat tersangka, Kapolsek juga menyatakan masih ada seorang lagi yang bakal dijadikan tersangka. Inisialnya DS. Menurutnya, DS akan diperiksa karena disebut-sebut terlibat dengan aksi pencurian kayu itu. “Sudah dua kali kita melayangkan surat kepada beliau agar hadir ke Mapolsek guna memberi keterangan. Tapi alasan yang kita terima, katanya anaknya sedang dirawat dirumah sakit. Untuk kepastiannya, hari Senin ini kita membawanya ke Mapolsek. Surat untuk itu sudah kita persiapkan. Kalau mengenai nama keempat orang tersangka, ada sama Pak Kanit,” sebut Aruan.
Mengenai alat bukti menguatkan proses hukum ini, pihak Polsek mengaku telah menyita satu unit mesin chainsaw, satu unit mobil yang digunakan untuk melangsir kayu serta sembilan batang kayu pinus berbentuk balok. “Saat ini barang bukti mobil langsir tidak ada disini. Kita sudah beri izin pinjam pakai kepada pemiliknya,” sebut Aruan.
Kapolsek Dolok Silou, yang juga mantan anggota kesatuan Brimob ini mengaku, sejauh ini pihaknya belum bisa melimpahkan berkas kasus itu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar- Simalungun. “Kita masih melakukan proses pemeriksaan. Kalau berkasnya nanti sudah P21 pasti kita serahkan ke jaksa, termasuk alat bukti yang sudah kita sita dan alat bukti yang dipinjam pakai itu,” tegas Kapolsek sembari mengatakan masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.
Bermoduskan IPKTM
Dari hasil penelusuran localnews, maraknya aksi penggundulan kayu di Simalungun selalu dilatar belakangi adanya surat IPKTM yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Secara teknis, Dinas Kehutanan diberi kuasa merekomendasikan ijin ini. Namun, Dinas Kehutanan nampaknya tidak melakukan pengawasan dengan ketat. Akibatnya, bermunculan aksi pencurian kayu bermoduskan IPKTM. Lahan yang diberi ijin untuk ditebang selalu menyimpang dengan bukti penebangan di lokasi.
Instansi yang dipimpin Mahrum Sipayung ini juga terkesan tidak maksimal melakukan cruising (memetakan dan memeriksa lokasi,red) ke lokasi apakah IPKTM yang direkomendasikan sudah layak atau tidak. Pasalnya, tidak sedikit ditemukan para pemegang IPKTM melakukan penebangan kayu yang berada di lahan kritis dengan posisi kemiringan yang bertentangan dengan Perda No 10/2006 tentang IPKTM.
Praktek seperti ini ditemukan di lahan Buluh Sabang berdekatan dengan Juma Gadiman. Sebelum tiba di lokasi Buluh Sabang, persis dipersimpangan jalan Raya Saribudolok Nagori Saran Padang, terlihat tumpukan kayu beserta satu unit mobil truk yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu itu keluar dari perkampungan.
Ironisnya, lokasi tumpukan kayu ini berdekatan dengan Mapolsek Dolok Silou yang jaraknya hanya sekitar seratus lima puluh meter.
Di lokasi saat itu terlihat sekitar 15 orang pekerja yang kebetulan sedang istirahat menikmati makan siang. Mereka disebut-sebut bukan warga dari Kabupaten Simalungun. Tetapi salah seorang dari mereka bermarga Sinaga mengaku dirinya adalah anak mantan camat disana.
Masuk Zona SK 44?
Kepada localnews, Sinaga mengatakan, lahan yang ditebangi mereka di lokasi juma Bulu Sabang sebenarnya sudah memasuki kawasan hutan yang nota bene melanggar SK Menteri Kehutanan tahun Nomor 44 Tahun 2005. Hal ini diketahui karena sebelumnya dirinya pernah bersama-sama dengan warga Saran Padang mengajukan IPKTM untuk lahan itu. Anehnya, permohonan mereka tidak diterima oleh Dinas Kehutanan dengan alasan, kawasan itu masuk zona hutan.
Akhirnya, mereka pasrah atas larangan itu. Sialnya, ketika permohonan mereka ditolak, Dinas Kehutanan malah merekomendasikan IPKTM pada lahan itu ke orang lain. Akhirnya, Sinaga yang tadinya selaku pengaju IPKTM merasa kecewa.
“Apa boleh buat, jadi buruhlah saya disini sekarang. Heran aku melihat Dinas Kehutanan ini. Waktu kami mengajukan IPKTM, mereka tidak mau mengasih karena melanggar SK empat-empat. Tapi kalau orang kaya, langsung dikasih kehutanan ini,” keluh Sinaga sembari menghisap sebatang rokoknya. (ren)

Hutan Dibabat, Rakyat Meratap





strong>Hutan Dibabat, Rakyat Meratap
Indahnya kawasan hutan Juma Pulut dan Talun Sitora Huta Raja, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, akan tinggal kenangan, jika tindakan perusakan hutan tidak dicegah sedini mungkin. Hutan yang dulunya alami dengan keseimbangan ekosistem yang sempurna, kini porak-poranda akibat kepentingan segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab. Masyarakat pun dilanda keresahan. Protes yang mereka lancarkan hanya dianggap angin lalu belaka.
Selidik punya selidik, sumber keresahan warga di kawasan huta itu bersumber dari selembar surat Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik. Surat bernomor 522/6495-Hut, dengan jelas memberi Izin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM) plus laporan peninjauan dari lapangan oleh tim teknis perijinan Kabupaten Simalungun, tertanggal 16 Agustus 2007. Surat itu juga diperkuat dengan surat Sekretaris Daerah Nomor :005/5906/K-PIT/2007.
Dalam surat IPKTM itu disimpulkan, lokasi yang dimohon berada di luar batas kawasan hutan. Nyatanya, ketika hal itu dibuktikan ke lokasi, tak sedikit praktek penebangan kayu yang bertentangan dengan surat bupati. Lahan hutan yang berada di kawasan Juma Pulut sendiri, diklaim sebagai milik masyarakat yang terdiri dari 20 kepala keluarga dengan luas lahan 25 hektar. Sementara, berdasarkan surat keterangan Pangulu Nagori Pamatang Purba yang diketahui oleh Camat melalui suratnya bernomor :475/70/PD/2007 menerangkan, jarak lokasi kegiatan pembersihan lahan dari pemukiman masyarakat lebih kurang 6 Km.
Sejak Nopember tahun 2007 lalu, aksi protes sudah dilancarkan masyarakat Huta Raja. Tujuannya agar IPKTM segera dicabut dan dibatalkan oleh Pemkab Simalungun. Masyarakat menilai, dampak yang ditimbulkan pemberian IPKTM ini hanyalah kerusakan lingkungan dan menjadi ajang pemusnahan satwa yang selama ini hidup di kawasan tersebut. Aksi protes warga kala itu disuarakan melalui Forum Komunikasi Pemantau Pembangunan Simalungun (FKPPS). Namun hingga kini, protes warga belum ditanggapi.
Melalui Ketua FKPPS, DSaragih dan sekretarisnya R. Sinaga kepada localnews, mereka menyampaikan penyesalan atas aksi pembabatan yang sudah berlangsung beberapa bulan ini. Hasilnya, areal hutan Talun Siaturuk sampai ke Juma Pulut telah dibabat habis. Aksi penebangan itu sama sekali tidak mengindahkan larangan yang tertera dalam Perda No 10/2006 tentang IPKTM. Kayu dibabat serampangan kendati berada pada kemiringan melampaui empat puluh persen. Bahkan lokasi penebangan berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS ) seperti Bah Sibagari
Untuk membuktikan pengaduan masyarakat itu, pekan lalu, sepuluh orang anggota DPRD Kabupaten Simalungun turun meninjau ke lokasi, pekan lalu. Setiba di kawasan Hutan Raja dan Juma Pulut, raut wajah keprihatinan dibarengi rasa heran tergambar jelas di wajah anggota legislatif itu saat melihat banyaknya kayu yang sudah ditebangi secara serampangan. Lahan itupun sudah gundul.
Kesepuluh anggota DPRD itu dikoordinir oleh Ketua Fraksi DPRD, masing-masing Luther Tarigan selaku Ketua Fraksi Nasional, Burhanuddin Sinaga selaku ketua Fraksi Kerakyatan. Kemudian Pdt Antoni Tondang Ketua Fraksi PDS serta Tirto Naibaho ketua Fraksi Demokrat Plus. Turut mendampingi para ketua fraksi, masing-masing anggota DPRD, Ilham Nasution, Johan Arifin, Bajar Daulai, SM Simarmata, Nasom Damanik serta Sarman Purba.
“Tanaman di kawasan hutan ini merupakan ciptaan Tuhan yang sedemikian alami. Kayu yang tumbuh disini bukan ditanam manusia. Harusnya kita bertanggungjawab menjaga kelestariannya. Bukan tak mungkin jika hutan ini tidak dilestarikan akan berdampak fatal yakni timbulnya bencana alam,” kata Ketua Fraksi PDS, Pdt. Antoni Tondang sembari mengatakan kerusakan ini harus segera dicegah demi kepentingan semua pihak. (ded)

Mana Bukti Kampanye Reboisasi?
Nasom Damanik pun menimpali ucapan Pdt. Antoni Tondang. Dia menyesalkan kampanye pemerintah yang begitu gencar dalam menjalankan program reboisasi sebagai upaya mencegah pemanasan global, sekaligus pemberantasan praktik illeggal logging. Hanya saja, kampanye itu dinilai hanya retorika belaka. Sikap pemerintah Kabupaten Simalungun pun dipertanyakan. Apalagi menyangkut penerbitan IPKTM yang tidak disertai dengan aksi pengawasan yang ketat terhadap pemegang ijin.
“Saya kira apa yang terjadi di Kawasan Huta Raja sekarang ini merupakan rentetan leluasanya pengguna IPKTM melakukan praktek penebangan kayu secara serampangan. Pemkab Simalungun tidak selektif melakukan analisa dampak lingkungan. Kalau sudah begini tentu sulit melakukan rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak berat. Selama saya mengikuti perkembangan tentang pengunaan IPKTM, tak satupun yang menimbulkan dampak positif,” tukas Nasom yang juga menjabat sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Simalungun ini.

Keterlibatan Camat dan Pangulu
Mata rantai rusaknya hutan alam di Huta Raja tidak lepas dari keterlibatan aparatur kecamatan dan nagori. Dua lembaga ini punya peran penting dalam menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) serta rekomendasi ijin pengajuan IPKTM. Sangat disayangkan, tindakan mereka sama sekali tidak mengindahkan kondisi lingkungan di wilayahnya.
“Seharusnya aparat nagori dan kecamatan setempat memberi pengayoman bagi warganya. Bukan sebaliknya, warga yang menuntut penyelamatan lingkungan justru diacuhkan seolah tidak mau tahu ada kerusakan hutan di wilayahnya,” sebut Ilham.
Lebih lanjut dikatakannya, Pangulu Nagori dan Camat harus berani menolak aksi perusakan dan komit memperjuangkan wilayah yang dipimpinnya agar tetap lestari. Tidak seperti kejadian sekarang ini, lahan di kawasan itu kini porak-poranda.
"Bupati Simalungun seharusnya bertidak tegas ketika bawahannya tidak mampu memberi pelayanan dan pengayoman kepada warganya. Kerusakan kawasan hutan Huta Raja tidak lepas dari keterlibatan Pangulu Nagori Huta Raja dan Camat Kecamatan Purba,” tegasnya.

Bapedalda Tutup Mata
Merajalelanya praktek perusakan hutan di daerah ini dipicu oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkab Simalungun yang secara teknis dilaksanakan Dinas Kehutanan, Kantor Pelayanan Ijin Terpadu dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda). setidaknya fakta itu ditemukan tim DPRD saat menyaksikan aksi penggundulan hutan kawasan Hutan Huta Raja.
“Sungguh ironis, Dinas Kehutanan memastikan kalau kayu yang digarap dari kawasan ini tidak lebih seribu meter kubik dengan diameter rata-rata duapuluh satu centimeter. Namun aksi penebangan itu tidak diawasi dengan ketat. Analisis dampak lingkungan hidup yang seharusnya dilakukan Bapedalda, juga tidak jelas perwujudannya,” ungkap Johan Arifin.
Kerusakan ekosistem ini, sambungnya, jelas akan menimbulkan penyusutan debit air dan bila terus berlanjut, bukan tidak mungkin masyarakat yang bermukim di hilir sungai mengalami kekeringan, bahkan banjir mendadak akibat kayu alam di hulu sungai seperti di hutan Huta Raja sudah ditebangi.

Proses Hukum
Berbeda dengan penegasan anggota DPRD lainnya. SM Simarmata yang juga ketua komisi tiga ini mengatakan, jalan terbaik pertanggungjawaban kerusakan kawasan hutan di Huta Raja sebaiknya diserahkan sepenuhnya ke proses hukum. Sikap yang dilontarkan Simarmata juga diamini oleh tim anggota DPRD yang datang ke lokasi itu.
”Kita harus melaporkan hasil tinjauan lapangan ini ke Polres Simalungun agar mereka memeriksa siapa oknum-okum yang terlibat merusak dan merambah hutan di Huta Raja ini” tukas SM Simarmata.
Bila perlu tim ini juga akan menggunakan hak angket memanggil intansi terkait untuk dimintai penjelasannya. "Ada dua opsi yang akan kita pertanyakan yakni mengenai IPKTM dan keberadaan Sawmill yang beroperasi di kawasan hutan di Kabupaten Simalungun. Kita inginkan mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di kawasan hutan Simalungun ini,” tegas Simarmata dengan raut wajah serius (ded)

Sawmill di Hutan Aek Nauli Punya Siapa?
Selain fenomena IPKTM, Ketua Fraksi Kerakyatan, Burhanudin Sinaga juga menyoal upaya memberantas praktik illegal logging yang belum maksimal. Meski ada aturan hukum, tetap saja aksi penebangan sampai pengolahan kayu secara liar terus berlanjut.
"Pemkab Simalungun seharusnya bertanggungjawab atas tindakan mengeksploitasi hutan secara berlebihan. Di mana kayu-kayu itu diolah menjadi kayu yang siap pakai. Saya kira Pemkab harus bersikap tegas. Keberadaan Sawmill di sekitar Hutan Aek Nauli adalah sebuah tanda nyata. Apakah kilang itu memiliki legitimasi dari Dinas Kehutanan dan Kantor PIT? Apa benar memenuhi syarat dan layak beroperasi di sekitar kawasan hutan? Hal ini harus dijelaskan kedua instansi ini,” ungkap Burhan.
Dikatakannya, banyak pertanyaan yang mesti dijawab instansi terkait menyangkut persoalan ini, terutama mengenai asal–muasal dan letak lokasi perolehan kayu olahan. Diduga kayu jenis Meranti juga diolah menjadi bahan siap pakai di kilang tersebut. "Keberadaan kilang itu harus diusut tuntas!“ tegasnya. (ded)



Pernyataan Berbuntut Hukum
Dituding melakukan pencemaran nama baik, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, SM Simarmata diadukan ke Polres Simalungun oleh Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik. Pengaduan itu langsung disampaikan oleh kuasa hukum orang nomor satu di jajaran Pemkab Simalungun itu, Sarbuddin Panjaitan SH Mhum, Jumat pekan lalu.
Ketika ditemui localnews saat keluar dari Kantor Polres Simalungun, Sarbudin menjelaskan, pengaduan yang dilakukan Bupati terhadap SM Simarmata terkait penghinaan terhadap korban. Disebut-sebut, Simarmata membuat pernyataan di salah satu majalah edisi Juni 2008 lalu. Dalam majalah itu, konon terlapor menyebutkan ”Bupati Simalungun Terjahat”.
Pernyataan anggota DPRD Simalungun itu dilontarkan menyusul belumnya tersalurnya dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007. Tidak tersalurnya dana itu menurut SM Simarmata melalui pernyataannya dalam majalah itu, diduga karena oknum-oknum pejabat-pejabat di pemerintah Kabupaten Simalungun tidak mendapat fee dari DAK tersebut.
Dijelaskan Sarbudin, pernyataan Simarmata selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, telah menjadi fitnah dan seolah-olah tuduhan itu benar padahal tuduhan tersebut tidak mengandung kebenaran. "Bupati Simalungun merupakan sebuah badan hukum publik dan merasa nama baiknya tercemar, terfitnah dan terhina atas pernyataan yang dibuat oknum DPRD Kabupaten Simalungun itu. Perbuatannya dapat dikualifikasi, SM Simarmata telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 311 ayat 1, pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 207 KUHPidana," katanya.
Ibarat Makan Cempedak
Tak hanya anggota dewan yang diadukan sang bupati. Koordinator LSM Lipan, Anton Siregar, juga turut merasakannya. Hanya saja, pengaduan terhadap diri pria ini dinilai hanya sebuah upaya menakut-nakuti alias bohong. Hal itu disampikan LSM Badan Operasional Penindakan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Boppan RI), Freddy Silitonga serta Edward sibarani dari LSM Pijar Keadilan.
"LSM Boppan RI dan Pijar Keadilan seharusnya terlebih dahulu mengecek ke Polres Simalungun atau Kasat Reskrim apakah ada masuk surat pengaduan Bupati Simalungun pada Jumat 6 Juni 2008 lalu. Jangan terus membuat pernyataan di mass media yang menyatakan pembohongan publik. Surat pengaduan tersebut sudah masuk pada tanggal yang dimaksud. Jadi harus diketahui apa yang dimaksud dengan surat pengaduan dan laporan polisi," jelas Sarbudin menanggapi persoalan ini.
Dijelaskannya, Bupati Simalungun tidak punya niat sedikit pun menakut-nakuti LSM yang lain dengan melakukan pengaduan secara hukum. "Pengaduan itu hanya tertuju kepada pengurus LSM Lipan, Anton Siregar yang dikualifikasi telah melakukan perbuatan tindak pidana. Jangan seperti orang makan cempedak, orang lain yang kena getahnya. Artinya, orang lain yang tersangkut masalah, tetapi karena dicampuri oleh yang tidak ada kapasitasnya dalam masalah, tentu bisa menimbulkan ketersinggungan orang lain," sebutnya.(man)

KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Perdagangan Manusia



KDRT dan Perdagangan Manusia

Makin maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perdagangan manusia di negara ini, membuat para ibu pengurus dan kader PKK Kecamatan se-Kabupaten Simalungun mengadakan pelatihan selama dua hari. kegiatan itu digelar di Kantor PKK Kabupaten Simalungun pada 16-17 Juni 2008 lalu. Hadir sebagai pembicara dari Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun masing-masing Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Maria Magdalena Sembiring SH didampingi Josron S Malau SH serta Nurdiningsih SH.
Pelatihan yang diadakan para ibu PKK ini bertujuan agar kaum ibu pengurus dan kader PKK kecamatan se-Kabupaten Simalungun mau berperan untuk mencegah maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perdagangan manusia di Indonesia, khususnya Kabupaten simalungun.

Apa yang Dimaksud Dengan KDRT ?

Dalam Undang Undang Dasar 1945 menjamin semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum, upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga perlu ditingkatkan dan diwujudkan secara nyata.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Melihat keadaan tersebut. pada 22 september 2004 telah diberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Apayang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, pasal 1 butir 1 UU No 23 tahun 2004.
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT dan melindungi korban KDRT, pasal 1 butir 2 UU No 23 tahun 2004, sedangkan yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga itu dalam pasal 2 UU No 23 tahun 2004 menyebutkan, rumah tangga meliputi, suami,istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,pengasuhan,dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Perbuatan Apa SajaYang Dilarang?
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga pasal 5 UU No 23 tahun 2004. Jika dalam pasal 9 UU No 23 Tahun 2004 mengatakan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penalantaran sebagaimana yang dimaksud ayat 1 juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.
Jika melanggar larangan tersebut, dalam pasal 44 dikatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000(Lima belas juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000 dan perbuatan sebagaimana yang dimaksud ayat 2 mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
Begitu juga perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 000.000, perbuatan ini merupakan delik aduan menurut pasal 51.
Dalam pasal 45 dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 dan pada ayat 1 perbuatan yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000, perbuatan ini merupakan delik aduan menurut pasal 52.
Begitu juga dalam pasal 46 mengatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 56.000.000, perbuatan ini merupakan delik aduan menurut pasal 53. Kemudian pasal 47 mengatakan bahwa setiap orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000. Pasal 48 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya fikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus-menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 500.000.000.
Dalam pasal 49 dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 dan pasal 50 adalah mengatur tentang pidana tambahan berupa, Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku
Apa Kejaksaan Itu ?
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lainnya (pasal 1 ayat 1 UU No 16 tahun 2004 jo pasal 1 butir 6 huruf a KUHP), Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan elaksanakan penetapan hakim (pasal 1 ayat 2 UU no 16 tahun 2004 jo pasal 1 butir 6 huruf b KUHP).
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan (pasal 1 UU No 16 tahun 2004 jo pasal 1 butir 7 KUHP), Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU yang dilaksanakan secara merdeka (pasal 2 UU No 16 tahun 2004).
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan mempunyai tugas dan wewenang didalam bidang pidana yakni, Melakukan penuntutan, Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya di koordinasikan dengan penyidik.
Dalam bidang perdata dan tata usah negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan didalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turutmenyelenggarakan kegiatan seperti, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengawasan peredaran barang cetakan, pengamanan kebijakan penegak hukum, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, Pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Disamping tugas dan wewenang tersebut, kejaksaan dapat diserahkan tugas dan wewenang lain berdasarkan UU dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara dan instansi lainnya. Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Peranan Kejaksaan Dalam KDRT
Di dalam UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 56 ada 2 kali kata kejaksaan disebutkan yakni, pertama pada pasal 1 butir 4 yang menyebutkan perlindungan adalah upaya yang ditunjukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Kedua, pada pasal 10 huruf a menyebutkan, korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan, sehingga dalam hal tersebut dapat dikatakan, lembaga kejaksaan mempunyai peranan juga dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kejaksaan mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum dan penyelesaian kasus/tindak pidana KDRT yang mengacu kepada kitab UU hukum pidana (KUHP) sebagai aturan formal dalam penegakan hukum. Mekanisme penyelesaian kasus/tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah, Laporan/pengaduan korban KDRT, Penyidik Polri, Kejaksaan, Pengadilan negeri/Hakim, Putusan pengadilan, Pelaksanaan putusan dilakukan oleh jaksa/Eksekutor.
Tahap penyelidikan dan penyidikan adalah, setelah pihak kepolisian menerima laporan/pengaduan dari korban KDRT, selanjutnya dilakukan penyelidikan apabila ditingkatkan kepenyidikan, maka penyidik harus memberitahukannya kepada pihak kejaksaan dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan setelah selesai pemberkasan maka berkas perkara dikirimkan kepihak kejaksaan.
Tahap penuntutan (to carry out accusation) adalah berkas perkara yang diterima pihak kejaksaan dilakukan penelitian apakah perkara/kasus tersebut dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan negeri, apabila berkas perkara belum lengkap maka berkas dikembalikan kepihak penyidik untuk dilengkapi dan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik wajib menyerahkan tersangka berikut barang bukti.
Tahap pemeriksaan di pengadilan adalah setelah berkas perkara beserta dakwaan diterima pihak pengadilan maka ketua majelis hakim membuat penetapan hari sidang dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dan saksi untuk diperiksa disidang pengadilan, setelah dakwaan dan pemeriksaan selesai maka jaksa penuntut umum membuat surat tuntutan untuk dibacakan disidang pengadilan, kemudian hakim pengadilan membuat dan membacakan putusan pidana terhadap terdakwa. Tahap pelaksanaan putusan pengadilan yakni apabila terdakwa tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan hakim atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor (pasal 270 KUHP). Data kasus KDRT yang ditangani Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun pada tahun 2007 sebanyak 11 kasus dan tahun 2008 sebanyak 10 kasus, yang pada umumnya melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran utang atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan didalam negara atau antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi. Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU.
Semakin maraknya perdagangan orang diberbagai negara termasuk Indonesia sebagai negara berkembang bahkan sudah sampai kepada jaringan kejahatan terorganisasi. Hal tersebut kebanyakan terjadi dialami terhadap anak dan perempuan (Hawa) dan bagaimana kita mencegah maraknya perdagangan orang di Indonesia khususnya Kabupaten Simalungun., yang terlebih dahulu kita harus mengetahui pelaku dan korbannya. Kebanyakan pelaku adalah orang, Badan hukum, koorporasi dan korban biasanya anak dan perempuan yang diekloitasi kerja atau pelacuran, pelayanan paksa, perbudakan penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik tanpa persetujuan korban.
Ketentuan Pidana
Dalam pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa perdagangan orang walaupun persetujuan orang yang memegang kendali, untuk tujuan ekploitasi, ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan pada ayat 2 perdagangan mengakibatkan terekploitasi sama dengan ayat 1. Pasal 3 dikatakan bahwa memasukkan orang ke NKRI untuk diekploitasi, ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dend paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak denda Rp 600 juta. Pasal 4 mengatakan bahwa yang membawa WNI keluar wilayah NKRI untuk diekploitasi, ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta, begitu juga pasal 5 bahwa yang melakukan pengangkatan anak dengan mejikan sesuatu untuk diekploitasi ancaman paling singkat 3 tahun,paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp 600 juta. Pasal 6 yang melakukan pengiriman anak kedalam atau luar negeri ancamannya paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp 600 juta, sedangkan pasal 7 ayat 1 apabila melakukan pasal 2 ayat 2,3,4,5,6 mengakibatkan luka berat maka ancamannya ditambah 1/3 dan ayat 2 apabila mengakibatkan mati maka hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta,paling banyak Rp 5 milyard.
Kemudian pasal 9 orang yang mengerakkan supaya melakukan perdagangan orang dipidana paling singkat 1 tahun, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 240 juta, pasal 10 orang yang membantu atau melakukan percobaan dipidana sama begitu juga pasal 11 juga dipidana sama, pasal 16 dilakukan kelompok terorganisasi maka hukumannya ditambah 1/3, pasal 17 apabila dilakukan pada anak maka hukumannya juga ditambah 1/3, pasal 18 korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku maka tidak dipidana
Perdagangan Orang
Pada pasal 19 bahwa orang yang memberikan atau memasukkan pada dokumen negara atau dokumen lainnya atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lainnya untuk mempermudah perdagangan orang, dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 7 tahun denda paling dikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 280 juta, pasal 20 mengatakan bahwa memberikan keterangan palsu, sumpah palsu atau bukti palsu atau mempengaruhi saksi melawan hukum dipersidangan dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 7 tahun dan denda paling dikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 280 juta, Pasal 21 melakukan penyerangan fisik pada saksi di persidangan dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling dikit rp 40 juta, paling banyak Rp 200 juta dan jika luka berat dipidana paling sedikit 2 tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling dikit Rp 80 juta, paling banyak Rp 400 juta dan juka berakibat mati dipidana paling sedikit 3 tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling dikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta, Pasal 22 yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, persidangan dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling dikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 200 juta, Pasal 23 membantu larinya pelaku dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling dikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 200 juta, pasal 24 yang memberitahukan identitas saksi padahal harus dirahasiakan dipidana paling sedikit 3 tahun, paling lama 7 tahun dan denda paling dikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 280 juta. Data kasus perdagangan orang yang ditangani di Kejari Siantar-Simalungun pada tahun 2007 nihil dan pada tahun ini 2008 sebanyak 5 kasus, semuanya masih dalam tahap persidangan. (man)




Membongkar Sindikat IPKTM

Sang Dalang Tak Tersentuh Hukum

Bicara soal pencurian kayu hutan, tentu tak terjadi begitu saja. Ada sejumlah pemodal dan penadah di baliknya. Jalinan organisasi pencuri kayu hutan ini demikian tertata. Pencuri, pengangkut dan penadah bekerja dengan rapi. Praktek seperti ini juga terjadi di kawasan hutan Simalungun, tepatnya di hutan Juma Pulut, Dusun Huta Raja, Nagori Pamatang Purba Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.Aksi penebangan penebangan kayu secara brutal ini, diduga melanggar payung hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) No 10/2006 tentang Ijin Penebangan Kayu Tanah Milik yang biasa disingkat dengan IPKTM.
Dari penelurusan yang dilakukan localnews pekan lalu, lokasi penebangan ini terbilang jauh dari perkampungan warga. Lima jam lamanya waktu perjalanan untuk tiba di kawasan itu. Sebelum tiba di lokasi, harus terlebih dahulu memasuki kawasan perkampungan yang jaraknya berkisar lima kolometer dari jalan utama. Ketika tiba di perkampungan, terlihat dengan jelas satu unit truk ukuran besar sedang parkir dan bermuatan kayu yang siap untuk diberangkatkan keluar dari perkampungan itu. Warga di sana menyebutkan kayu itu milik MS, salah seorang warga Tobasa.
Memasuki kawasan hutan, perjalanan terpaksa ditempuh dengan berjalan kaki sepanjang tujuh kilometer. Jalan menuju lokasi penebangan memang rusak parah. Masih menurut informasi dari warga, jalan itu dibuka oleh si penampung kayu dengan menggunakan alat berat. Pemandangan yang membuat mata terbelalak, di sepanjang jalan, terlihat jelas kayu-kayu yang berasal dari hutan alam yang selama ini dilindungi, diletakan. Sebagiannya lagi tertumpuk rapi di pinggir jalan. Diameter kayu yang sudah ditebang itu sekitar 10 sampai 70 centimeter. Di sekitar lokasi itu juga terlihat dua unit alat berat yang biasa dipakai untuk menarik dan mengumpulkan kayu-kayu.
Ironisnya, tidak sedikit kayu yang ditebangi dari lahan yang kemiringannya berkisar tujuh puluh hingga sembilan puluh derajat. Tentu saja kondisi ini bertentangan dengan apa yang dituangkan dalam Perda No 10/2006 tentang IPKTM. Jika posisi kemiringan lahan hutan lebih dari 45 derajat, jelas tidak boleh ditebangi. Namun jika melihat bekas penebangan dan gundukan kayu, disinyalir penampung kayu sudah meraup ribuan ton kayu jarahan dari 25 hektar hutan yang dirambah di sana.
Informasi lain yang diterima koran ini, penebangan kayu di Juma Pulut yang nota bene sudah berakhir pada Mei 2008 lalu. Nyatanya aturan tersebut tak dijalankan. Di lokasi, secara tak sengaja wartawan localnews bertemu dengan salah seorang pegawai kehutanan yang disebut-sebut bernama Haryono. Dia bekerja di bagian pemetaan atau pengukuran. Saat itu, si pegawai kehutanan sedang berjalan sambil berbincang-bincang dengan tiga orang temannya yang dikenali bukanlah warga di sana. Ketika localnews menanyakan dalam rangka apa dirinya di lokasi itu, dia langsung menunjukkan sikap menghindar. “No Comen..Nocomen,” katanya sembari mengangkat dan melambaikan tangan kanannya menghindari localnews lalu pulang dari lokasi tersebut.
Setelah itu, Localnews menapaki lokasi penebangan lebih menjauh lagi, terdapat sebuah jerigen berisi minyak solar. Di badan jerigen, tertulis nama Mangatas Silaen dilengkapi dengan nomor hand-phone. Saat pemilik nomor itu dicoba dihubungi, si pemilik nomor langsung bekelit dengan mengatakan dirinya tidak tahu-menahu soal penebangan kayu di lokasi itu. Kemudian HP-nya langsung dinon-aktifkan. (ren)

Harus Ijin Pak Kadis!
Bagaimana sebenarnya pengawasan yang dilakukan Dinas Kehutanan Simalungun selaku pihak yang memiliki wewenang mutlak merekomendasikan setiap IPKTM yang ada di daerah ini. Sayangnya ketika ditemui, Kadis Kehutanan tidak berada di ruang kerjanya. Selidik-punya selidik bagian mana sebenarnya di Dinas Kehuatanan ini yang paling berperan dalam menerbitkan rekomendasi IPKTM, salah seorang staf di sana langsung menunjukkan ruangan Kepala Seksi Pengusahaan Hutan, Midin Sitindaon yang sedang bicara dengan rekan sekerjanya, Sahman Purba.
Awalnya, kedatangan localnews hangat oleh mereka. namun. Ketika ditanya soal kondisi penebangan kayu di Juma Pulut, Huta Raja Kecamatan Purba, mereka langsung merubah sikap dan berupaya untuk tidak memberi keterangan. Hanya saja menurut Midin, lokasi sungai yang ada di Juma Pulut masih jauh dari lahan penebangan kayu. “Kami rasa ada sekitar lima ratus meter lagi jarak sungai itu dari lokasi penebangan kayu. Jadi kami rasa tidak ada yang menyalahi disana,” sebut Sahman Purba mencoba memberi keterangan. Namun, ketika ditanya tentang penebangan yang dilakukan si pemegang IPKTM di kemiringan berkisar enam puluh sampai delapan puluh derajat, pria ini langsung saja mengatakan,“Kalau mau keterangan soal itu minta dululah ijin dari Pak Kadis. Kami tidak mau memberikan penjelasan”.
Menanggapi sikap yang dipertontonkan pegawai Dinas Kehutanan ini, Jaberlin Sinurat, salah seorang staf LSM Halilintar dan juga ikut turun ke lokasi penebangan menyatakan sikap pegawai kehutanan tersebut telah mencoreng tujuan luhur reformasi yang nota bene akses informasi menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak tidak boleh dipersulit.
“Sikap ini saya anggap adalah sebuah indikasi kalau ada sesuatu hal yang disembunyikan mereka untuk menghindari sorotan publik dan indikasi pelanggaran hukum. Apabila kelak ditemukan indikasi yang lebih mengarah ke permasalahan ini, pihak penegak hukum berhak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Jika memang benar IPKTM yang direkomendasikan oleh Dinas Kehutanan untuk penebangan di lahan Juma Pulut itu sesuai dengan persyaratan yang dituangkan dalam Perda tentang IPKTM, pegawai kehutanan itu semestinya memberi akses informasi secara benar tanpa mekanisme birokrat yang berbelit-belit,” ungkap Jaberlin dengan nada kesal. (ren)


Tak Pernah Terima Laporan SKT
Secara terpisah, guna mengetahui bagaimana sebenarnya standar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang selama ini dilakukan oleh Pangulu Nagori termasuk Camat dan hubungannya dengan lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, kenyataannya sangat jauh dari perkiraan masyarakat. Mungkin selama ini masyarakat beranggapan, dalam pengurusan SKT dari Pangulu maupun Camat selalu diberitahukan kepada pihak BPN. Sebaliknya, BPN mengaku tidak pernah menerima ataupun mendapat laporan dari tiap Pangulu ataupun Camat.
“Selama ini kami memang tidak pernah menerima laporan soal SKT, baik itu dari Pangulu maupun Camat. Yang selalu kami urus adalah bagaimana menerbitkan hak sertifikat atas tanah,” ungkap Kepala Seksi Pendaftaran Hak BPN Simalungun, Ismu Broto saat ditemui localnews pekan lalu di ruang kerjanya.
Sementara itu, sesuai peta daerah Kabupaten Simalungun yang terpangpang di ruang kerjanya, terlihat lokasi hutan Juma Pulut di Nagori Pamatang Purba masuk dalam zona status kawasan hutan konservasi. Hanya saja soal penetapan tapal batas tentang lokasi ini belum dapat dipastikan. Pasalnya dinas kehutanan sendiri tidak bersedia memberi keterangan. “Saya tidak berkapasitas mengomentari soal kawasan hutan. Yang lebih tepat ke Dinas Kehutanan,” sebutnya. (ren)

Kejahatan Pelaksanaan Hukum

Dalam kondisi berbeda, tetapi masih memiliki hubungan dengan penebangan kayu di Juma Pulut, pekan lalu salah seorang terdakwa , Japestaman Purba, melalui kuasa hukumnya Marulam Pandiangan SH, secara tegas menolak kesimpulan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan melalui pledooi (Pembelaan) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.
Marulam pun menegaskan agar majelis hakim juga memahami kalau kliennya, Japestaman Purba, adalah korban permainan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan bersama dengan sindikat mafia kayu. Dikatakannya, beratnya tuntutan terhadap kliennya yakni 4 tahun kurungan badan alias penjara, dipicu oleh sebuah upaya persekongkolan kejahatan pelaksana hukum antara penyidik dan penuntut umum.Japestaman justru dikorbankan untuk melindungi pelaku kejahatan yang sebenarnya. Tim penyidik dalam hal ini justru tidak melakukan pengusutan siapa sebenarnya pemilik alat berat seperti doser, skider serta Chainaw, termasuk peralatan lainnya di kawasan Hutan Juma Puput.
Siapa otak pelaku untuk melakukan dan menyuruh pengambilan kayu di tempat kejadian perkara (TKP). Kenapa alat-alat itu tidak pernah dijadikan sebagai alat bukti di persidangan juga menjadi bahan penegasan Marulam Pandiangan saat memberi pembelaan terhadap kliennya. Jaksa juga dianggap bertindak diskriminatif. "Pelaku yang lainnya, termasuk mafia penebangan kayu itu bebas berkeliaran dan tidak tersentuh hukum. Keterangan yang diperoleh dari sepuluh orang saksi termasuk dari pemilik lahan justru mengatakan kalau Japestaman tidak ada kaitan menyuruh melakukan penebangan kayu pinus milik Marsinta Uli br Purba yang ditebangi bulan Nopember tahun 2007 lalu. Japesman digiring ke kursi pesakitan hanya berdasarkan keterangan dari empat orang saksi lainnya yang menyatakan Japestaman yang menyuruh melakukan penebangan kayu tersebut," kata Marulam.
Masing-masing empat orang saksi yang memberatkan Japestaman adalah Kosmas Manik, Ardin Manalu, Dimpos Sinaga serta Basri Siregar. Jaksa sendiri dalam menetapkan tuntutan kepada pelaku pengerusakan hanya menuntut satu setengah tahun hukuman penjara. “Perbedaan tuntutan ini sangat fantastis! Data mengenai hal ini akan kami buat tersendiri untuk kami jadikan sebagai bahan laporan ke Komisi Kejaksaan dan ke Komisi Kepolisian. Permasalahan ini juga akan kami ajukan dalam Forum Hukum Nasional,” tegas Marulam yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) cabang Kota Pematangsiantar ini.
Pria ini juga menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar-Simalungun, Josron S Malau SH, diduga melakukan tebang pilih menetapkan tuntutan terhadap masing masing terdakwa. Japestaman Purba yang semula dikenakan tuntutan empat tahun penjara, akhirnya diputuskan oleh majelis hakim dengan pidana dua tahun penjara. Hukuman ini dianggap pilih kasih jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman bagi terdakwa lainnya yang hanya dituntut satu setengah tahun sehingga putusan majelis hakim jatuh menjadi pidana sepuluh bulan penjara bagi Kosmos Damanik, Ardin Manalu, Dimpos Sinaga serta Basri Siregar.
“Sementara mereka ini yang bertindak membabat kayu milik Masrinta Uli boru Purba, begitu juga mafia kayu yang sebenarnya pelaku utama kasus ini malah dilindungi,” ungkap Marulam.
Kronologis perkara ini, kata dia, berawal dari seorang pengusaha kayu bernama Mangatas Silaen, oknum anggota DPRD di Tobasa. Lelaki ini diketahui adalah warga jalan Komando, Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar. Mangatas kemudian menjalin kerjasama dengan Japestaman Purba dan Ramson Purba. Keduanya kemudian menyuruh empat orang yang telah dipidana tersebut untuk menebang dan memotong kayu milik Marsinta Uli boru Purba dengan menggunakan alat berat milik Mangatas Silaen. Sebagi upah, sang pengusaha memberi keempat buruh lepas tersebut upah sebesar Rp250 ribu per kubik.
Belakangan, korban Marsinta Uli selaku pemiliki kayu, merasa keberatan kayunya dijarah. Kemudian wanita itu mengadukan aksi penebangan itu pada 12 Nopember tahun 2007 lalu ke Polres Simalungun dengan nomor pengaduan No Pol:LP/712/XI/2007 Simalungun. Mendapat laporan pengaduan ini, petugas kepolisian langsung mengincar dan berhasil menangkap keempat pelaku itu untuk diproses secara hukum. Namun, dari hasil pemeriksaan kepolsian, keempat pelaku pencurian kayu ini menuduh Japestaman Purba alias Pestaman Purba (31), yang juga warga di Huta Raja Nagori Pematang Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, yang menyuruh mereka mencuri kayu tersebut. Sedangkan pengakuan Japesman Purba sendiri bahwa dirinya tidak ada menyuruh bahkan tidak mengenali ke empat pencuri kayu itu.
Akibat adanya keterangan seperti itu, Japestaman pun akhirnya ditangkap dan ikut menjalani proses hukum, sedangkan Ramson Purba yang dikenal sebagai oknum pengaju IPKTM di sekitar lahan tersebut sampai saat ini tidak juga disentuh oleh hukum.
Setelah sebulan ditahan, keluarga Japestaman mendatangi kantor Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Kota Pematangsiantar memohon bantuan hukum. Sejak itu kasus ini langsung ditangani ketua Ikadin Siantar melalui Marulam Pandiangan. Saat itu Marulam langsung meminta kepada Kapolres Simalungun agar Kosmos Damanik dkk serta Si pengusaha, Mangatas Silaen ditahan beserta alat-alat yang digunakan di TKP. Sialnya, pihak Polres Simalungun tidak sepenuhnya memenuhi permintaan ini dan hanya menahan Kosmos Damanik dkk sementara Mangatas Silaen tidak ditahan. Alat yang digunakan mencuri kayu itu juga tidak disita. Kondisi ini akhirnya menimbulkan kecurigaan, apalagi setelah berkas mendadak dilimpahkan ke Kejaksaan yang ditangani Jaksa, Josron S Malau. Melihat kejangalan ini, Marulam berasumsi, jaksa telah melakukan persekongkolan dengan penyidik Polres Simalungun.
Setelah kasus bergulir ke pengadilan, majelis hakim manjatuhkan hukuman kepada Kosmos Damanik dkk sepuluh bulan penjara. Khusus Japestaman, dia diputus dua tahun penjara. Mendapat putusan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan itu, Japestaman melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Alasannya, keterangan para saksi korban dan sembilan orang saksi lainnya dalam dipersidangan tidak ada yang menyatakan Japestaman menyuruh melakukan aksi pencurian dan pengerusakan kayu tersebut.
Selain itu merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil, Japestaman Purba melalui penasehat hukumnya Marulam Pandiangan, langsung mengadukan Josron S Malau ke Komisi Kejaksaan dengan tembusan surat ke Jaksa Agung. tak ketinggalan, penyidik dari Polres Simalungun turut diadukan ke Komisi Kepolisian. (ren/man)

Kasus Dugaan Korupsi Restitusi PPh21
Tersangka Lainnya Mana?
Tudingan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun yang menyebutkan pemberantasan korupsi dijalankan secara tebang pilih harus segera dibantah dengan totalitas pemberantasan terhadap praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Bukan hanya lembaga ini yang tidak nyaman dengan adanya tudingan itu. Rakyat juga dibuat gerah jika hal ini benar adanya mengingat besarnya sorotan terhadap lembaga ini sejak era reformasi digulirkan.
Salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah kasus dugaan korupsi Pajak Penghasilan pribadi (PPh21) sebesar Rp1,8 miliar di kabupaten ini. Kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat tinggi dan juga beberapa pejabat tinggi lainnya di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Berbagai komentar dan sorotan kini ditujukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Siantar di Simalungun yang dipimpin Sukamto SH beserta jajarannya.
Kali ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kepelaporan Asset Negara dan Keuangan (Lepaskan), Jansen Napitu yang mengutarakan pendapatnya. menurutnya, jajaran kejaksaan yang menangani kasus ini terkesan tebang pilih dalam menjerat para tersangka.
“Bagaimana bisa terjadi dugaan korupsi jika surat permohonan perubahan APBD tahun 2003 yang diajukan dan ditandatangani oleh mantan wakil Bupati Simalungun, Dartatik Damanik, tidak disetujui oleh Ketua DPRD Simalungun, Syamidun Saragih? Saya kira terjadinya kasus ini justru akibat adanya surat permohonan yang diajukan Dartatik. Syahmidun pun menyetuju melakukan pencairan dana mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2003. Pertanyaannya, apakah surat permohonan pencairan dana mendahului perubahan APBD 2003 ini tidak dapat dijadikan alat bukti penetapan tersangka? Apakah oknum yang memberi persetujuan permohonan mendahului perubahan APBD 2003 juga tidak dapat dijadikan tersangka?” sebut Jansen.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh tim penyidik kejaksaan dengan tidak mengikut sertakan beberapa orang yang diduga kuat ikut terlibat dan cukup beralasan dijadikan sebagai tersangka utama, sangat bertolak belakang dengan keadilan.
Benang Merah
Menyikapi tudingan ini, Kasie Pidsus Kejaksaaan Negeri Siantar-Simalungun, L Alex Sinuraya ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, penyidik tidak hanya berkutat kepada tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing mantan Sekda Abdul Muis Nasution, mantan Kabag Keuangan Dermansius Purba dan Hasnil selaku penerima dana atas imbalan jasa audit dana PPh 21 sebesar Rp1,8 miliar.
Dikatakannya, apabila dalam proses pemeriksaan dipersidangan nanti hakim ataupun jaksa menemukan benang merah dari pengakuan ketiga tersangka, plus alat bukti yang menyakinkan, tim penyidik Kejari akan menambah jumlah tersangka berikutnya.
Saat ini, masih kata Alex, kasus dugaan korupsi PPh21 tahun 2001-2002 yang sedang ditanganinya belum menemukan keterkaitan secara signifikan, apalagi disertai alat bukti yang kuat terhadap mantan Bupati Simalungun, John Hugo Silalahi dan mantan Wakilnya, Dartatik Damanik. Status kedua mantan penguasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun ini masih sebatas saksi. “Kita belum menemukan secara administratif keterkaitan John Hugo Silalahi dan Dartatik Damanik. Sesuai surat ataupun dokumen yang kita peroleh, justru yang bertindak melakukan perjanjian dengan pihak auditor serta mengusulkan pencairan dana APBD kepada pihak DPRD hanyalah mantan Sekda, Abdul Muis Nasution. Begitupun tidak tertutup kemungkinan dalam pemeriksaan di persidangan nanti akan terungkap siapa lagi oknum yang terlibat,” jelas Sinuraya sembari memperlihatkan dokumen penyidikan yang telah dikumpulkan pihak Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun.(ren/man)

“Maaf Saya Tidak Kenal Dia”
Untuk melengkapi berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejaksaan Siantar-Simalungun masih tetap melancarkan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat menggerogoti uang rakyat itu. Pekan lalu sekitar pukul 10.00 WIB, saat cuaca mendung, terlihat sebuah mobil Toyota Avanza warna biru No Pol BK 292 HB. Mobil itu parkir tepat di depan pintu masuk kantor Kejari Siantar-Simalungun. Begitu pintu mobil dibuka, seorang wanita turun dengan derap langkah agak tergesa-gesa menuju ruang kerja Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus).
Siapa gerangan wanita itu? Ternyata tak lain adalah mantan Wakil Bupati Simalungun, Dartatik Damanik.
Menurut tim kejaksaan selaku penyidik kasus ini, mereka memanggil mantan Dartatik untuk kedua kalinya guna meminta keterangan seputar kronologis kasus dugaan korupsi ini. Tidak tanggung-tanggung, Jaksa menyodorkan 22 pertanyaan kepada Dartatik hingga menyita waktu hampir tiga jam. Usai memenuhi permintaan jaksa, Dartatik pun beranjak keluar dari ruangan Kasie Pidsus.
Kepada localnews perempuan ini mengatakan, kedatangannya ke Kejari Siantar-Simalungun adalah memberi keterangan sebagai saksi. Dia juga menegaskan, dalam kasus ini dirinya hanya bertugas membantu Bupati. “Maaf saya tidak kenal dia. Maaf ya..,” Kata Dartatik saat ditanya soal akuntan publik dari Jakarta, yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia pun segera melangkah tergesa-gesa memasuki mobilnya dan pergi meninggalkan kantor Kejari.
Informasi lainnya yang diperoleh dari tim jaksa, sebelum memanggil mantan orang nomor dua di Pemkab Simalungun ini, kejaksaan telah memanggil beberapa saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Masing-masing yang dipanggil adalah mantan Pemegang Kas Sugiati, mantan Asisten III Drs Janursin Saragih, mantan Kasubbag Anggaran Robert Dontes dan Kepala Kantor KPP Pematang Siantar Drs Amirsyakif Arsalan MM serta Kepala Seksi P2 PPh KPP Pematang Siantar Drs Bresman Butar-Butar. (man)

Ketua DPRD Simalungun: No comment!
Apa komentar Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Syahmidun Saragih? Saat ditemui localnews kamis pekan lalu di Gedung DPRD Simalungun ketika hendak keluar dari ruang kerjanya menuju mobilnya, pria ini selalu berpaling alias tidak bersedia memberi komentar tentang kasus tersebut. “No comment…! No comment,,! No Comment..!” jawabnya sembari bergegas memasuki mobil dinasnya meninggalkan gedung DPRD.
Seperti diungkapkan pihak kejaksaan, dalam kasus ini Syahmidun dinyatakan memberi persetujuan pencairan dana mendahului perubahan APBD Simalungun 2003. Hal ini sesuai dengan surat nomor 900/423/Keu 2003 tanggal 30 juni 2003 yang diduga ditandatangani oleh mantan Wakil Bupati Simalungun, Dartatik Damanik. Surat itu kemudian ditujukan kepada Syahmidun Saragih yakni berisi permohonan persetujuan pembayaran honorarium kepada kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin dan Rekan.
Kemudian pada 17 Juli 2003, Syahmidun menyetujui pembayaran honorarium tersebut kepada kantor akuntan publik sesuai surat Nomor 900/1348-DPRD tertanggal 13 Juni 2003 yang ditujukan kepada mantan Bupati Simalungun, Jhon Hugo Silalahi. Berdasarkan surat persetujuan ketua DPRD ini, kemudian tanggal 18 Juni 2003, Kepala Bagian Keuangan Thamrin Simanjuntak mempersiapkan dana melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor 921/931/Sim/2003/R tentang Otorisasi Anggaran Belanja Kabupaten Simalungun tahun 2003 untuk selanjutnya ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) yang saat itu dijabat Abdul Muis Nasution.
Usai ditandatangani, pada 21 Juli 2003, bendahara rutin Asisten Administrasi dan Pembinaan Aparatur mengajukan surat permintaan pembayaran uang kepada Kepala Bagian Keuangan dan melakukan pembayaran atas jasa akuntan tersebut sebesar Rp1.854 552 326.(man)



Bosannya Menunggu Kucuran Dana Pendidikan Dari Pemerintah
Kebijakan pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bertujuan untuk menunjang program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Dana ini diarahkan pada rehabilitasi gedung dan ruang kelas Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (MI), termasuk sekolah setara SD yang berbasis keagamaan. Dengan pengadaan sarana prasarana ini, diharapkan menjadi penunjang pencapaian mutu pendidikan di sekolah dasar tersebut. Namun kenyataannya, sasaran utama yang dicapai sulit direalisasi. Tarik-ulur kepentingan menjadikan pelaksanaan program ini kacau-balau.
Di Kabupaten Simalungun sendiri, untuk tahun 2007 dikucurkan DAK bidang pendidikan sebesar Rp25,479 miliar. Dana itu disebar bagi 103 SD/MI di jajaran Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun. Sayangnya, hingga Juni 2008, program penyaluran bantuan dana pendidikan ini tersendat-sendat alias belum rampung. Sesuai aturan, penyaluran dana DAK tahap pertama seharusnya sudah rampung per 31 Desember 2007 lalu. Hanya saja, hingga kini, dana yang direalisasikan baru mencapai Rp7, 725 miliar. Artinya dana yang belum tersalur mencapai Rp18, 025 miliar.
Persoalan kemudian berkembang. Pemerintah Kabupaten Simalungun menuding para kepala sekolah tidak bisa menyelesaikan penyelesaian pengerjaan rehabilitasi gedung dan ruang kelas sampai batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, pencairan dana tahap kedua dan ketiga tidak bisa dilakukan. Situasi ini jelas tak hanya berdampak pada kondisi bangunan semata, tetapi juga berakibat terkendalanya proses belajar-mengajar di sekolah–sekolah tersebut.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2007, pengerjaan rehabilitasi fisik sekolah tersebut mencakup, rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas, pengadaan rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC. Kemudian pengadaan perbaikan meubiler ruang kelas, lemari perpustakaan dan pembangunan/rehabilitasi. Kemudian untuk pembangunan rumah dinas penjaga/guru/ kepala sekolah, alat peraga pendidikan , buku pengayaan, buku referensi dan sarana multi media. Anggarannya sebesar Rp250 juta persekolah.
Dana ini masih ditambah dengan dana pendamping sebesar sepuluh persen dari dana APBD Simalungun. DAK disalurkan dengan cara pemindahan dari rekening kas umum (Pemerintah Pusat c.q Departemen Keuangan) ke rekening kas umun daerah (kabupaten/kota). Mekanisme dan tata cara mengenai penyaluran DAK bidang pendidikan ini, diatur dalam peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Departemen Keuangan. Penyaluran dana diberikan secara penuh/utuh tanpa potongan pajak, baik dari kas umum negara ke kas umum daerah. Kewajiban pajak atas penggunaan DAK diselesaikan oleh sekolah penerima DAK sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Meski telah diatur sedemikian rupa , macetnya program ini mengudang ragam pendapat dari berbagai kalangan. Kritik dan sorotan tajam itu muncul dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun. Mereka menilai, pemerintah Kabupaten Simalungun tidak punya niat baik agar program penyaluran dana ini bisa lancar.
Pemerintah Tidak Profesional
Terkendalanya penyelesaian DAK tahap pertama 2007 yang seharusnya kelar 31 Desember 2007 lalu, disoroti oleh Mondan Purba, salah seorang anggota DPRD Simalungun dari Komisi IV. Dia sangat menyayangkan kondisi yang terjadi saat ini. Terjadinya masalah ini, menurut dia, lebih disebabkan ketidak profesionalan pelaksana pengelola kegiatan, baik di tingkat pengawasan maupun di jajaran penanggungjawab pimpinan kegiatan serta di tingkat sekolah dan komite sebagai pelaksana kegiatan.
”Efek dari tidak rampungnya pengerjaan rehabiltasi gedung sekolah dan ruang kelas ini, bisa kita pastikan kegiatan belajar-mengajar hampir di tiap sekolah penerima DAK akan terkendala. Ini sungguh memprihatinkan. Gedung sekolah dan ruang kelas seyogyanya dapat digunakan diawal tahun ini sebagai tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Kenyataannya, hingga bulan Juni 2008 ini belum juga dapat digunakan,“ kata Mondan Purba kepada localnews, Rabu pekan lalu di Simalungun
Mondan menambahkan, Komisi IV DPRD Simalungun sebelumnya telah menerima keluhan dari masyarakat, komite sekolah dan kepala sekolah dari SD penerima DAK. Mereka melaporkan kendala penyelesaian rehabilitasi gedung sekolah dan ruang kelas yang tidak dapat dicapai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Alasannya, dana tahap kedua untuk program ini belum juga dicairkan pemerintah Kabupaten Simalungun.
"Berdasarkan laporan kepala sekolah bersama komite sekolah, komisi empat telah meminta penjelasan dari pihak penyelenggara DAK, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun. Dari penjelasan dinas terkait, kemacetan ini terjadi karena pihak pelaksana kegiatan, dalam hal ini kepala sekolah dan komite sekolah belum juga melaporkan pertanggungjawaban pengalokasian dana tahap pertama sebesar tigapuluh persen dari total dana dua ratus lima puluh juta rupiah yang akan dikucurkan nantinya. Kita juga menyayangkan sikap para kepala sekolah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama itu," ungkapnya.
Jika demikian kondisinya, sampung pria ini, dalam penyelenggaraan DAK 2007 telah ada petunjuk teknik (Juknis) yang secara jelas menegaskan, perintah kabupaten/kota penerima DAK harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengunaan dana DAK. "Untuk mengantisipasi permasaalahan yang lebih kompleks, komisi empat DPRD Simalungun telah memintah pemerintah Simalungun untuk segera merealisasikan pencairan tahap kedua dana DAK 2007, namun hingga kini belum juga mendapat respon. Kita tunggulah," kata Mondan.
Kesalahan Kepada Kepala Sekolah Semata
Sementara itu, menurut Ilham, salah seorang anggota DPRD Simalungun, konsultan DAK bidang pendidikan tahun 2007, juga harus bertanggungjawab dalam persoalan ini. Artinya, sebagai konsultan, mereka harus membantu kepala sekolah dan komite sekolah membuat laporan pertanggungjawaban pengalokasian DAK tahap pertama tersebut.
"Konsultan tidak boleh buang badan dan harus turut bertanggung jawab membantu para kepala sekolah dan komite dalam membuat laporan pertangung jawaban penggalokasian dana tiga puluh persen tersebut," kata Ilham yang didampingi tiga anggota DPRD Simalungun lainnya, Mondan Purba, Luther Tarigan serta Antoni Tondang.
Dikjar semestinya memantau dan mengawasi pelaksanaan DAK tersebut. Kalau fungsi pengawasan ini berjalan dengan baik, tentu terkendalanya penyelesaian DAK 2007 akan mudah diatasi. Komite sekolah juga harus melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Komite ini bertindak sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan, pendukung baik yang bersifat finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, serta pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Mereka sekaligus sebagai mediator atara pemerintah dengan masyarakat. "Kalau hal seperti ini berjalan, saya yakin akan mampu meminimalisasi kendala dalam pencapaian target pelaksanaan DAK 2007," sebutnya.
Lemah Sosialisasi
Lemahnya sosialisasi membuat kepala sekolah mengmbil kebijakan yang tanpa disadari justru semakin keluar dari aturan yang semestinya. Tujuannya demi mengejar target penyelesaian DAK tahap pertama yang semestinya berakhir 31 Desember 2007 lalu. Harus diakui, ada kepala sekolah mengambil jalan pintas dengan mendahulukan dana rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas seperti yang terjadi pada beberapa sekolah penerima DAK. Sinyalemen ini diungkapkan Antoni Tondang, juga anggota DPRD Simalungun
"Awalnya, kepala sekolah yang mendahulukan dana itu berharap dananya segera diganti dengan terealisasinya sisa dana DAK 2007 sesuai dengan anggarannya. Dampaknya cukup bagus, meski tidak sesuai dengan Juknis. Ada beberapa sekolah yang telah merampungkan pengerjaan rehabilitasi gedung dan ruang sekolah sesuai target. Meski pengerjaan rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas tersebut telah selesai, nyatanya realisasi dana yang dinantikan tak kunjung tiba. Akibatnya, kepala sekolah tersebut kena getahnya dikejar-kejar hutang. Inilah salah satu bentuk lemahnya sosialisai DAK 2007 kepada kepala sekolah dan komite," jelasnya.
Interpensi Pihak Ketiga
Lain halnya dengan tanggapan Luther Tarigan, anggota DPRD Simalungun dari Komisi II. Menurut dia, gagalnya pencapaian target DAK 2007 bidang pendidikan di 103 sekolah dasar per 31 Desember 2007, juga akibat dampak dari interpensi pihak ketiga yang berupaya memamfaatkan situasi dan kondisi untuk meraih ke untungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak campur tanganya terhadap pertanggungjawaban kepala sekolah dan komite sekolah dalam pemakaian dana yang telah digunakan.
“Penyelesaian laporan pertanggungjawaban semestinya dilakukan kepala sekolah dan komite sekolah sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas. Namun karena peran komite sekolah tidak dioptimalkan, ini menjadi salah satu kendala mengapa laporan penggunaan dana tahap awal sebesar tujuh puluh lima juta rupiah itu tak kunjung rampung diselesaikan kepala sekolah. Ada beberapa kepala sekolah penerima DAK terkesan tidak mau tahu akibat interpensi pihak ketiga yang terlampau turut campur dalam pelaksanaan program ini. Padahal, kepala sekolah dan komite sekolah merupakan pengambil keputusan di sekolahnya. Inilah salah satu alasan mengapa kepala sekolah tidak dapat menyelesaikan laporanya," kata Luther (ded)

Berpeluang Undang Praktik Korupsi
Menyimak petunjuk teknis penyaluran dana DAK 2007, DAK disalurkan dengan cara pemindah bukuan dari rekening kas umum negara (Pemerintah Pusat c.q Departemen Keuangan) ke rekening kas umum daerah (Kabupaten / Kota). Mekanisme dan tata cara mengenai penyaluran DAK bidang pendidikan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pembendaharaan Departemen Keuangan.
Dalam petunjuk teknis juga disebutkan, penyaluran dana diberikan secara penuh/utuh tanpa potongan pajak, baik dari kas umum negara ke kas umum daerah maupun dari kas umum daerah ke rekening kepala sekolah. Di jelaskan juga, hal kewajiban pajak atas penggunaan DAK diselesaikan oleh sekolah penerima DAK sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
“Untuk hal tersebut, pemerintah daerah sebagai penanggungjawab kas daerah, harus transparan menjelaskanya agar tidak terjadi interprestasi yang negatif terhadap pemerintah, “ komentar Alwi, salah seorang relarawan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun saat di temui localnews di kantornya, Rabu pekan lalu.
Menurutnya, pemerintah tak perlu gerah menerima kritikan dari masyarakat, apalagi menyangkut penyelenggaraan DAK 2007 bidang pendidikan ini. Kalau kinerja pemerintah bagus, tak mungkin terjadi kendala sehingga penyelesaian DAK tidak dapat dirampungkan sesuai jadwal. Dampaknya, masyarakat umum yang merasakanya, terutama bagi penyelenggaraan pendidikan di 103 SD penerima DAK
Tidak hanya bidang penyaluran DAK yang mesti dijelaskan pemerintah kepada masyarakatnya yang menanyakan mengapa kas daerah tidak menyalurkan secara penuh DAK ke rekening kepala sekolah sesuai dengan petunjuk teknis DAK 2007, tetapi juga menyangkut pertangung jawaban pelaksanaan di lapangan. Hampir sembilan puluh persen dari 103 SD penerima DAK belum dapat menyelesaikan rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas dan cedrung menggunakan material bangunan yang tidak sesuai dengan bestek
Hasil invstigasi LIRA, ungkapnya, hampir sembilan puluh persen sekolah penerima DAK 2007 mengalami kendala penyelesaian rehabilitasi sesuai target . Bahkan hingga Juni 2008, masih ada item-item kegiatan yang belum juga rampung pegerjaanya. Contohnya pengerjaan atap gedung sekolah, kap kuda-kuda, lisplang, galang asbes, plapon/asbes, daun pintu/jendela, kunci-kunci, lantai lokal/slasar (teras), pengecatan dinding tembok dan cat kilat, intalasi listrik, meubiler dan alat-alat peraga/buku.
"Tidak terpenuhinya target penyelesaian ini, seharusya inspektorat dan pengawas fungsional intern pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan DAK. Apalagi hingga Juni 2008, realisasi DAK 2007 di 103 sekolah di jajaran Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun belum juga rampung. Tujuannya, agar masyarakat tahu apakah dalam pelaksanaan DAK 2007 ada pelanggaran hukum atau tidak," tegas Alwi (ded)
Jamin DAK 2007 Segera Direalisasikan
Riswanto Simarmata, Kabag Humas Pemkab Simalungun yang ditemui localnews, Kamis pekan lalu di kantornya menjelaskan, hingga kini Pemkab Simalungun belum merealisasikan penyaluran DAK 2007 tahap kedua. Tidak terealisasinya penyaluran dana bidang pendidikan itu, dipicu ketidak mampuan para kepala sekolah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama.
"Semestinya kepala sekolah yang menerima DAK 2007 telah menyampaikan laporan pelaksanaan dan penggunaan DAK kepada bupati dalam hal ini kepada kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun,” jelasnya.
Selanjutnya bupati menyampaikan laporan per-triwulan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jendral Managemen Pendidikan Dasar dan Menengah. "Yang perlu digaris bawahi, dalam Juknis DAK 2007, secara jelas telah diatur bahwa penyaluran DAK dapat ditunda apabila daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud. Hingga kini, laporan penggunaan dana tiga puluh persen yang semestinya telah diterima bupati dari pelaksana DAK belum juga disampaikan," paparnya.
Meski demikian, sambungnya, pemerintah Kabupaten Simalungun tetap komit agar realisasi DAK 2007 dimasukan dalam P-APBD 2008 agar nantinya dapat direlisasikan di tahun 2008 ini. Namun untuk mendukung realisasi DAK 2007 tersebut, diharapkan kepada seluruh kepala sekolah untuk segera melengkapi dan menyampaikan laporan penggunaan DAK sebelumnya sehingga tidak menimbulkan celah penyimpangan dari mekanisme pelaporan sesuai dengan Juknis DAK. (ded)


Leo Joosten
Si Pembuat Kamus Batak

Leo JoostenBEGITULAH ungkapan sebuah media Belanda, Eindhovens Dagblad pada tahun 1995 kepada Pater Leo Joosten OFMCap, rohaniwan Katolik asal Belanda yang kini menetap di Kabanjahe, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam media itu, sehubungan dengan peringatan 50 tahun kemerdekaan Indonesia, Pater Leo mengimbau warga Belanda untuk mengembalikan lagi berbagai tulisan, artefak, dan beragam benda lain yang berkaitan dengan Batak yang telah pernah dibawa pergi oleh penguasa Belanda ketika menguasai Indonesia.
Sebagai catatan, Batak dalam tulisan ini adalah semata etnis Batak Toba, karena etnik Karo, Mandailing, Simalungun, Pakpak, dan Angkola umumnya tidak mau disebut Batak. Tak disangka, banyak sekali warga Belanda yang menanggapi imbauan itu.
Bahkan, seorang kolektor di Negara Kincir Angin itu mau menyerahkan sebuah buku Lak-lak yang sangat tua. Buku Lak-lak yang merupakan manuskrip Batak zaman dulu itu berisi kisah-kisah dan legenda Batak, tulisan sastra, serta berbagai mantra dan ramuan obat-obatan asli Batak itu diperkirakan buatan abad ke-16.
Namun, saat ini buku sangat tua itu belum juga dapat dibawa ke Indonesia. Dibutuhkan ruangan khusus dengan standar tertentu agar buku itu tidak rusak. "Selain itu, tenaga ahli dan petugas yang memiliki kompetensi tentang itu belum ada di sini. Museum di Pangururuan, Samosir, pun masih perlu dipersiapkan lagi," sebut Pater Leo yang sudah menjadi WNI sejak tahun 1994 ini.
Diperkirakan, sekitar 1.000 Laklak dari berbagai era kini tersebar di seluruh dunia. Ada 200 buah di Belanda, 100 buah di London, 100 buah diParis, dan beberapa di tempat lain seperti Jerman bahkan di Moskwa. Pater Leo berharap Lak-lak itu semua dapat kembali ke Indonesia.
Kebatakan Leo Joosten masih diperkuat dengan sebuah karyanya, yaitu Kamus Batak Toba-Indonesia yang diterjemahkan dan dilengkapi Leo dari karya Johannes Warneck, yaitu Kamus Batak-Belanda buatan tahun 1905. Ketertarikan pria kelahiran Nuenen, Gerwen en Nederwetten, Belanda, 9 September 1942 ini pada budaya Batak berawal dari kecintaannya pada kebudayaan. Sejak tahu akan ditugaskan di Tanah Batak pada tahun 1971, Leo muda mulai rajin mempelajari kebudayaan Batak. Dan dari situlah
cintanya mulai tumbuh. Hal pertama yang harus dilaluinya untuk memulai segalanya adalah penguasaan bahasa Batak, sementara satu-satunya kamus yang dimiliki Leo adalah karya Warneck.
"Sejak tiba di Pakkat, saya selalu bertanya kepada setiap orang. Ini apa, itu apa. Namun, sayang tidak setiap pertanyaan itu terjawab," papar pria bernama lengkap Leonardus Egidius Joosten ini.
Setiap kata yang tidak dimengerti lalu dia catat dalam secarik kertas kecil yang selalu dibawanya. Setiap malam, kata-kata itu dia kumpulkan dan dia susun dengan penuh ketekunan. Kemudian kata-kata itu ditambahkan pada kamus Batak Toba-Belanda karangan Warneck. Sejak tahun 1983 Pater Leo mulai menyusun kosa kata yang sudah dia kumpulkan itu. Selama lima tahun kamus penyempurnaan dari karya Warneck itu dikerjakannya sampai diterbitkan tahun 2001. Kamus karya Leo itu lalu merupakan salah satu dari kamus-kamus bahasa Batak yang pernah ada di Indonesia. Salah satu kamus bahasa Batak yang dikoleksi Pater Leo adalah kamus bahasa Batak yang ditulis HN Van der Tuuk dengan judul Bataksch Nederduitsch Woordenboek dalam aksara Batak asli.
Selain kamus, dengan pengetahuannya tentang Batak yang luas, Pater Leo juga menyusun buku silsilah masyarakat Batak dari beragam marga yang digunakan dalam komunitas Batak Toba. Buku karyanya yang lain adalah tentang komunitas Batak berjudul Samosir, Selayang Pandang dalam tiga bahasa: Inggris, Belanda, dan Indonesia.
Pater Leo mengatakan, buku-buku karyanya itu memang sengaja tidak dibuat bagi kalangan akademikus karena disusun bergaya populer agar mudah dipahami dan lebih mudah diterima orang kebanyakan. Sebagian besar konsumen bukunya turis mancanegara yang datang ke Pulau Samosir.
Namun, Leo tidak berhenti pada pembuatan buku. Ketika bertugas di Pangururan, Samosir, Pater Leo mulai merintis pembangunan gedung gereja bergaya rumah tradisional Batak serta museum budaya Batak. "Kala itu banyak orang menentang. Mereka mengatakan, "Mengapa menyimpan segala sesuatu yang berhubungan dengan mistik dan berhala.Namun, saya terus maju. Alasan saya, agar semua warga ingat akan tradisi iman awal mereka. Semua itu merupakan rekaman bagaimana mereka dahulu coba menemukan yang Ilahi,"papar Pater Leo yang merupakan anak kedelapan dari sebelas bersaudara keluarga petani di Eindhoven, Belanda.
Ia mengakui, para misionaris sebenarnya turut berperan pada mundur dan pudarnya sebuah budaya tempat mereka bekerja. Menurut dia, selama ini terlalu banyak bangunan gereja dibuat dengan arsitektur gaya Jerman. Padahal, rumah adat Batak memiliki banyak simbolisme yang kental dengan nuansa teologis. Saat ini sulit sekali menemukan rumah-rumah asli Batak. Untuk menyelaraskan gereja berbentuk rumah tradisional Batak dengan isinya, Leo menyusun buku perayaan misa berbahasa Batak. Dibantu rekan-rekan mudanya seperti Pater Masseo Situmorang, mereka coba melestarikan lagu-lagu bernuansa Batak Toba ke dalam upacara liturgi gereja Katolik. Dan, atas 'kebatakannya' itu, Pater Leo telah mendapat marga Batak Simbolon.
Saat ini Pater Leo tinggal di Kabanjahe. Selain merupakan ibu kota Kabupaten Karo, Kabanjahe adalah salah satu pusat kebudayaan dan masyarakat Karo. Bukanlah Leo kalau lalu diam saja di tempat barunya. Bersama para kolega, dia merintis liturgi inkulturatif yang memasukkan nuansa Karo dalam liturgi gereja. Selain itu, mereka juga mengadakan berbagai lokakarya tentang budaya Karo. Inisiatif itu mendapat sambutan baik dari Pemerintah Kabupaten Karo.
"Harapan kami, budaya Karo tetap hidup dalam arus dunia. Sayang jika ornamen dan simbol budaya baru seperti keyboard ala Parbaungan mengikis akar budaya asli masyarakat Karo," kata Pater Leo.
Saat ini Pater Leo tengah menggarap kamus bahasa Batak Karo-Indonesia. Kamus itu telah dia kerjakan selama dua tahun. Menurut perkiraannya, kamus itu akan rampung dan bisa dipublikasikan segera. Masyarakat Karo jelas antusias pada segala tindakan Leo yang melebihi kebanyakan orang Karo sendiri dalam menyelamatkan budaya lokal. Tidaklah berlebihan bila masyarakat Karo lalu mengangkatnya menjadi warga Karo dengan marga Ginting. Akhirnya, bagi Leo Joosten, kecintaan pada budaya apa pun telah menjadi bagian dari seluruh panggilan hidupnya. Dia percaya, jika sebuah budaya mulai luntur, sifat dan cara bertindak seseorang pada budaya itu dapat berubah.(gm/gor)

Pemerasan di Balik Biaya Balik Nama
Beberapa bulan lalu, tepatnya Rabu 12 Desember 2007, sekira pukul 21.00 WIB, salah satu rumah makan yang menyajikan menu burung goreng di Jalan Medan, Km 10, Kampung Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menjadi saksi bisu atas penangkapan dua orang oknum pelaku pemerasan. Keduanya adalah Yudi Irwanda, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar bersama rekannya Zulkarnain Saragih, Pejabat Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah Simalungun. Kejadiaan memalukan ini membuat warga kota ini heboh. Selidik punya selidik, kasus yang menimpa kedua oknum itu ternyata bertujuan untuk meraup keuntungan materi bermoduskan kepengurusan sertifikat tanah. Tertangkapnya oknum PNS dan Notaris ini pun akhirnya menimbulkan asumsi, kalau kantor BPN disinyalir sebagai sarang korupsi, kolusi dan nepotisme alias KKN.
Belakangan, kedua oknum tak bertanggungjawab itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas tuduhan melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain. Keduanya menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran untuk mengerjakan sesuatu bagi diri mereka.
Awal Peristiwa
Awal kasus ini bermula pada 5 Nopember 2007 lalu. Saksi, Yoko Vera Mokoagow SH mengunjungi saksi Darianus Lungguk (DL) Sitorus di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Subang. Setiba di sana, dalam perbincangan mereka, DL Sitorus menyampaikan keinginanya untuk membeli sebidang tanah yang ada di Kota Pematangsiantar. Sang pengusaha sawit itu kemudian memperlihatkan lima berkas fotocopy-an sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 315/Tambun Nabolon seluas 1.367 M2. Kemudian berkas HGB No 316/Tambun Nabolon dengan luas lahan 5.678 M2. Lalu, HGB No 317/Tambun Nabolon seluas 2.584 M2, berkas surat berstatus HGB No 318/Tambun Nabolon seluas 41.421 M2 serta Sertifikat Hak Milik No 285/Tambun Nabolon seluas 21.615 M2.
Permintaan DL Sitorus pun diamini oleh saksi Yoko Vera Makoagow SH. Dia lalu menyuruh salah seorang stafnya, Yulia Rossi membuat lima lembar surat kuasa dari saksi DL Sitorus. Tujuannya untuk dan atas nama pemberi kuasa, dirinya berhak menandatangani akte jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) untuk pembelian kelima bidang tanah tersebut.
Setelah itu, Yoko Vera menyuruh stafnya Yulia Rossi untuk menghubungi seseorang bernama Zulkarnaen Saragih SH yang dikenal sebagai Notaris dan PPAT melalui telepon. Maksudnya guna mempertanyakan apakah Zulkarnaen Saragih mampu menguruskan akte jual-beli dan memberitahukan apa saja syarat yang harus dilengkapi. Lalu, Zulkarnaen menjawab, dirinya mampu memenuhi permintaan saksi, sekaligus menyampaikan syarat yang perlu dilengkapi berupa surat-surat yang berhubungan dengan pengurusan akte jual beli tadi.
Setelah mendapat petunjuk dari Zulkarnaen, surat-surat yang berhubungan dengan pengurusan akte jual-beli segera dilengkapi oleh saksi, Yulia Rossi. Wanita ini kembali menghubungi Zulkarnaen Saragih melalui telepon sembari menyampaikan pesan bahwa, Yoko Vera akan datang menemuinya ke Kota Pematangsiantar pada 12 Nopember 2007 lalu. Disebutkan, kedatangan Yoko diserta rombongan, masing-masing Isden Burhanuddin Siregar, Isban Burhanuddin Siregar, Ismer Siregar, Dahniar dan Sonya Perwira Kurniawan Iskandar Muda.
Mereka pun tiba di kantor Zulkarnaen Saragih SH. Saksi Yoko Vera Mokoagow bersama rombongannya lalu menyerahkan berkas-berkas yang dimintakan Zulkanaen. Saat itu juga, Yoko Vera melakukan pembayaran biaya akte jual-beli, balik nama. Selain itu, biaya engembalian batas-batas di lima bidang tanah masing-masing pada empat bidang tanah milik Siregar dan satu bidang tanah lagi atas nama Dirhamsyah sebesar Rp20 juta, turut dibayarkan. Untuk biaya pemecahan sertifikat HGB No 318 yang terletak di Tambun Nabolon atas nama Siregar dan kawan-kawannya dibayar sebesar Rp4 juta. Lalu, biaya perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas nama DL Sitorus untuk pembelian tanah milik Dirhamsyah sebesar Rp23, 6 juta, biaya PPh atas nama Dirhamsyah sebesar Rp24, 6 juta dan biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) milik Siregar dkk juga sebesar Rp61,9 juta. Jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan saksi Yoko Vera Mokoagow saat itu mencapai Rp134,1 juta. Pembayaran itu dilengkapi dengan kuitansi pembayaran.
Setelah melakukan transaksi, Yoko Vera kemudian pulang ke Jakarta sembari menunggu perkembangan proses balik nama kelima sertifikat itu dari Zulkarnaen Saragih. Pada 20 Nopember 2007, Zulkarnaen segera menghubungi saksi Yoko Vera melalui telepon selularnya. Saat itu dia mengatakan, biaya balik nama untuk ke lima sertifikat ini berubah menjadi Rp100 juta. “Kok mahal sekali, mana mungkin pihak pembeli nanti setuju. Biaya yang akan mereka bayarkan sampai dua kali,” kata Yoko terheran menjawab telepon dari Zulkarnaen.
“Kata orang BPN, kalau tidak segitu uangnya nanti tidak diproses,”jawab Zulkarnaen menimpali ucapan Yoko.
“Apa nggak bisa kurang lagi,” pinta Yoko.
“Kata orang BPN memang harus segitu, kalau tidak, nggak bisa diproses. Begitu pun, nanti biar kucoba hubungi lagi orang BPN itu mana tahu masih bisa kurang,” ucap Zulkarnaen.
Merasa terlalu mahal, Yoko mencoba memberi tawaran dalam perbincangan lewat telepon itu. Permintaannya, biaya itu dikurangi menjadi Rp50 juta dan itu pun harus didiskusikan terlebih dulu dengan DL Sitorus. Berselang beberapa hari, tepatnya akhir Nopember 2007, Zulkarnaen kembali menghubungi Yulia Rossi dan memberitahukan nilai tawaran dari oknum BPN untuk biaya balik nama kelima sertifikat itu turun menjadi Rp75 juta. Yulia Rossi pun menjawab hal itu akan diberitahukan kepada Yoko Vera. “Ialah pak nanti saya beritahukan kepada ibu,” sebut Yulia Rossi.
Keesokan harinya, Yulia Rossi langsung memberitahukan tawaran Rp75 juta yang diajukan pihak BPN itu kepada Yoko sesuai perbincangannya melalui telepon dengan Zulkarnaen. Anehnya, tak berapa lama, pada awal bulan Desember 2007, Zulkarnaen kembali menghubungi Yulia Rossi dan mengatakan, sesuai informasi dari pihak BPN, biaya balik nama kelima sertifikat itu kini hanya sebesar Rp60 juta. Yulia Rossi juga memberitahukan hal tersebut kepada Yoko. Lalu Yoko memberitahukannya kepada DL Sitorus.
Sabtu 08 Desember 2007 sekira pukul16.00, ditemani saksi Hendrik.R.E ASSA dan saksi Saimin, mereka menemui DL Sitorus di Lembaga Pemasyarakatan Subang, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Yoko memberitahukan biaya yang diminta oknum pegawai BPN yakni sebesar Rp60 juta. Saat itu DL Sitorus terheran. “Kok mahal sekali?,” tanya DL Sitorus.
Yoko kembali mengutarakan, apabila pihaknya tidak menyerahkan uang sebanyak itu, pihak BPN tidak akan memproses surat tersebut. DL Sitorus pun memerintahkan saksi Hendrik dan saksi Saimin berangkat ke Kota Pematangsiantar untuk mengambil alih pengurusan balik nama sertifikat tanah itu.
Menanyakan Besar Biaya
Rabu 12 Desember 2007, Hendrik dan Saimin tiba di Pematangsiantar dan langsung menuju kantor BPN. Sesampainya di Kantor BPN yang beralamat di Jalan Dahlia, Pematangsiantar, Hendrik dan Saimin mencoba menelusuri berapa sebenarnya biaya untuk bea balik nama sebuah sertifikat kepada pegawai BPN yang ada di sana. “Pak, saya mau tanya berapa biaya balik nama sebuah sertifikat?” tanya Hendrik.
“Sebenarnya pak kalau sesuai peraturan, biaya resminya hanya sebesar Rp25 ribu per sertifikat,” jawab staf BPN itu. “Terimaksih ya pak,” sebut Saimin begitu mengetahui berapa sebenarnya biaya mengurus surat tersebut.
Setelah mereka mendapat informasi dari salah seorang pegawai BPN, mereka segera berangkat menuju Kantor Notaris Zulkarnaen Saragih. Ketika tiba di kantor si notaris, mereka melihat salah seseorang berpakaian dinas PNS di sana. Belakangan setelah berkenalan, oknum PNS itu dikethui bernama Yudi Irwanda.
“Bapak ini PNS dari BPN Siantar, namanya Yudi Irwanda,” kata Zulkarnaen memperkenalkan terdakwa kepada tim suruhan DL Sitorus.
Saat itu, Zulkarnaen masih mengatakan kepada Saimin, biaya pengurusan balik nama sertifikat itu Rp75 juta. Tetapi, setelah mendapat petunjuk dari pimpinan di BPN, akhirnya diberikan diskon 15 persen sehingga biaya turun menjadi Rp60 juta. Saksi Saimin sempat menjawab, biaya itu terlalu mahal sedangkan pengalamannya mengurus surat hak di Jakarta tidak semahal dana yang ditekankan pihak BPN Siantar. “Kok mahal sekali, jadi lebih mahal disini daripada di Jakarta,” komentar Saimin.
“Itu hanya untuk atasan saya dan kepala BPN, sedangkan untuk saya belum. Saya juga capek dan biaya keluar uang minyak,” sebut terdakwa Yudi Irwanda mencoba memberi keterangan kemana jalur duit itu akan diserahkan.
“Memangnya kamu dekat dengan kepala BPN?,” tanya Hendrik kepada Yudi.
“Iya. semalam saya baru pergi sama kepala,” kata Yudi meyakinkan Hendrik.
“Kalau uangnya diserahkan sekarang, kapan sertifikatnya siap?” tanya Hendrik lagi.
“Mungkin hari Jumat ini sudah siap pak,” jawab Yudi dengan yakin.
Kemudian Hendrik mengatakan, dia tidak mungkinkan mengambil uang dari bank dalam jumlah besar karena hari sudah sore. Setelah mendapat keterangan seperti itu, Yudi dengan sedikit nada menggertak mengatakan mereka tidak serius. “Bapak serius nggak? Kalau uangnya tidak ada sore ini, tidak akan saya proses,” katanya menegaskan.
“Mana mungkin saya jauh-jauh dari Jakarta kalau tidak serius,” ucap Hendrik menimpali Yudi.
Melapor ke Polisi
Setelah berdebat sebentar, Saimin dan Hendrik beranjak keluar dari kantor notaris itu, demikian juga dengan Yudi. Namun Saimin dan Hendrik pergi dari lokasi itu bukan pulang ke Jakarta. Merasa ada indikasi pemerasan dilakukan Yudi Irwanda, Saimin segera melaporkan hal ini ke Mapolres Simalungun sebelum menyerahkan uang yang diminta oleh Yudi. Adegan yang terjadi selanjutnya, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB, Hendrik kembali menghubungi Yudi. Sayangnya saat itu Hand phone-nya tidak aktif. Lalu Hendrik menghubungi Zulkarnaen Saragih agar dirinya menghubungi Yudi karena mereka akan menyerahkan uang tersebut di rumah makan burung goreng Kampung Beringin.
“Pak Zul, ini saya. Tadi kami hubungi Yudi, tapi HP-nya tidak aktif. Tolong ya Pak Zul hubungi Yudi lah, bagaimana caranya kami menyerahkan biaya itu sama dia. Kalau boleh sekarang saja di rumah makan burung goreng dekat kantor Bapak. Soalnya, saya besok mau buru-buru mengejar pesawat pulang ke Jakarta,” kata Hendrik meminta pengertian Zulkarnaen untuk menghadirkan Yudi di rumah makan burung goreng.
Permintaan itu langsung dipenuhi Zulkarnaen. Akhirnya mereka bertemu dengan Yudi di sebuah warung kopi dan memberitahukan keinginan dari pihak Hendrik, sekaligus meminta Yudi mengaktifkn telepon selularnya agar bisa dihubungi Hendrik. Mendapat kabar menggembirakan itu, Yudi langsung beranjak pulang ke rumahnya dan menghidupkan kembali HP-nya. Tak berapa lama, suara HP-nya berbunyi. Ternyata Hendrik yang menghubungi dengan mengatakan uang yang dimintakan akan diserahkan kepadanya. “Kalau begitu kita mau jumpa dimana?,” tanya Yudi.
“Di rumah makan burung goreng yang di Kampung Beringin saja. Jam sembilan malam,” sebut Hendrik dari seberang teleponnya.
“Iyalah! Kalau begitu nanti saya datang,” jawab Yudi mengamini permintaan Hendrik.
Sebelum berangkat ke tempat pertemuan yang telah disepakati, Yudi juga menghubungi Zulkarnaen dan memberitahukan jadual pertemuan mereka. Setiba di sana, Yudi langsung menuju rumah makan burung goreng bersama salah seorang temannya, bernama Deni. Sekira pukul 20.45 WIB, Saimin dan Hendrik datang menemui mereka sembari memesan burung goreng. Ketika mereka sedang menunggu pesanan makanan, tiba-tiba HP milik Yudi berbunyi pertanda ada sebuah pesan singkat yang masuk ke HP-nya. Pesan itu berasal dari Zulkarnaen Saragih. “Yud, saya telat datang, mobil saya mogok di Rindam, mana lagi sepi disini, saya sendirian lagi, urusannya tolong kamu tangani dulu,” tulis Zulkarnaen dalam pesan singkatnya.
Lalu Yudi menunjukkan pesan itu kepada temannya Deni. Setelah mereka selesai bersantap, Saimin mulai membuka perbincangan. “Apa nggak sebaiknya kita tunggu pak notaris,” kata Yudi.
Saimin mengatakan hal itu tidak jadi masalah dan memberitahukan uang yang mereka bawa saat itu baru sebesar Rp20 juta dan kekurangannya akan dipenuhi esok harinya. “Baiklah pak.Bagi saya tidak ada masalah,” jawab Yudi sedikit gembira.
Saimin pun akhirnya menyerahkan uang itu yang dibalut dalam bungkusan plastik hitam berisi uang pecahan Rp50 ribu itu.“Jangan ditransfer ya pak, besok harus cash,” kata Yudi kepada Saimin tentang kekurangan uang itu sembari menerima uang yang ada di hadapannya.
“Ialah, kalau gitu hitunglah dulu uang itu, mana tahu kurang,” kata Hendrik memancing Yudi.
Saat Yudi menghitung uang, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polres Simalungun, Rio Siahaan dan Kaspar Napitupulu. Saat itu, Rio bertindak menjepret Yudi yang sedang asik menghitung uang itu dengan sebuah kamera, sedangkan Kaspar Napitupulu bertindak menyergap Yudi. Oknum PNS itupun ketakutan dan harus pasrah diboyong ke Mapolres Simalungun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Belakangan, Zulkarnaen Saragih juga turut diciduk Akibat perbuatan, kedua pria itu disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun dengan berkas terpisah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar di Simalungun Junaidi Lubis SH, telah menghadirkan mereka ke hadapan majelis hakim bersama saksi lainnya dalam agenda membacakan dakwaan kepada Yudi dalam sidang yang digelar pekan lalu.(man)

Gallery

Gallery