Saran Padang Dijarah Pencuri Kayu
Kawasan hutan di Kabupaten Simalungun tak henti-hentinya jadi sasaran penjarahan kayu oleh oknum-oknum tertentu dengan bertopengkan Ijin Pemanfaatan Kayu Hak Milik (IPKTM). Kali ini aksi kriminal penrusakan lingkungan hidup ini terjadi di kawasan Juma Gadiman, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silou. Padahal, belum lama ini, kasus yang sama juga menimpa lahan hutan Juma Pulut, Nagori Huta Raja, Kecamatan Purba.
Awal Mei lalu, sebenarnya pihak Polsek Dolok Silou yang dipimpin Kapolsek AKP M Aruan, telah memboyong empat orang pelaku yang ditangkap saat melakukan aksi pencurian di lokasi penebangan itu. Meski demikian, penangkapan itu hanya bertahan satu hari saja. Keesokan harinya, Aruan, memenuhi penangguhan penahanan para tersangka.
“Sesuai dengan hukum, mereka itu berhak mendapatkan penangguhan penahanan,” kata Kapolsek saat ditemui localnews di ruang kerjanya, pekan lalu.
Sayangnya, Aruan tidak bersedia memberikan identitas siapa sebenarnya keempat orang itu. “Nama-nama mereka ada pada Kanit Reskrim. Saya tidak ingat siapa saja namanya,” sebutnya.
Selain keempat tersangka, Kapolsek juga menyatakan masih ada seorang lagi yang bakal dijadikan tersangka. Inisialnya DS. Menurutnya, DS akan diperiksa karena disebut-sebut terlibat dengan aksi pencurian kayu itu. “Sudah dua kali kita melayangkan surat kepada beliau agar hadir ke Mapolsek guna memberi keterangan. Tapi alasan yang kita terima, katanya anaknya sedang dirawat dirumah sakit. Untuk kepastiannya, hari Senin ini kita membawanya ke Mapolsek. Surat untuk itu sudah kita persiapkan. Kalau mengenai nama keempat orang tersangka, ada sama Pak Kanit,” sebut Aruan.
Mengenai alat bukti menguatkan proses hukum ini, pihak Polsek mengaku telah menyita satu unit mesin chainsaw, satu unit mobil yang digunakan untuk melangsir kayu serta sembilan batang kayu pinus berbentuk balok. “Saat ini barang bukti mobil langsir tidak ada disini. Kita sudah beri izin pinjam pakai kepada pemiliknya,” sebut Aruan.
Kapolsek Dolok Silou, yang juga mantan anggota kesatuan Brimob ini mengaku, sejauh ini pihaknya belum bisa melimpahkan berkas kasus itu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar- Simalungun. “Kita masih melakukan proses pemeriksaan. Kalau berkasnya nanti sudah P21 pasti kita serahkan ke jaksa, termasuk alat bukti yang sudah kita sita dan alat bukti yang dipinjam pakai itu,” tegas Kapolsek sembari mengatakan masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.
Bermoduskan IPKTM
Dari hasil penelusuran localnews, maraknya aksi penggundulan kayu di Simalungun selalu dilatar belakangi adanya surat IPKTM yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Secara teknis, Dinas Kehutanan diberi kuasa merekomendasikan ijin ini. Namun, Dinas Kehutanan nampaknya tidak melakukan pengawasan dengan ketat. Akibatnya, bermunculan aksi pencurian kayu bermoduskan IPKTM. Lahan yang diberi ijin untuk ditebang selalu menyimpang dengan bukti penebangan di lokasi.
Instansi yang dipimpin Mahrum Sipayung ini juga terkesan tidak maksimal melakukan cruising (memetakan dan memeriksa lokasi,red) ke lokasi apakah IPKTM yang direkomendasikan sudah layak atau tidak. Pasalnya, tidak sedikit ditemukan para pemegang IPKTM melakukan penebangan kayu yang berada di lahan kritis dengan posisi kemiringan yang bertentangan dengan Perda No 10/2006 tentang IPKTM.
Praktek seperti ini ditemukan di lahan Buluh Sabang berdekatan dengan Juma Gadiman. Sebelum tiba di lokasi Buluh Sabang, persis dipersimpangan jalan Raya Saribudolok Nagori Saran Padang, terlihat tumpukan kayu beserta satu unit mobil truk yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu itu keluar dari perkampungan.
Ironisnya, lokasi tumpukan kayu ini berdekatan dengan Mapolsek Dolok Silou yang jaraknya hanya sekitar seratus lima puluh meter.
Di lokasi saat itu terlihat sekitar 15 orang pekerja yang kebetulan sedang istirahat menikmati makan siang. Mereka disebut-sebut bukan warga dari Kabupaten Simalungun. Tetapi salah seorang dari mereka bermarga Sinaga mengaku dirinya adalah anak mantan camat disana.
Masuk Zona SK 44?
Kepada localnews, Sinaga mengatakan, lahan yang ditebangi mereka di lokasi juma Bulu Sabang sebenarnya sudah memasuki kawasan hutan yang nota bene melanggar SK Menteri Kehutanan tahun Nomor 44 Tahun 2005. Hal ini diketahui karena sebelumnya dirinya pernah bersama-sama dengan warga Saran Padang mengajukan IPKTM untuk lahan itu. Anehnya, permohonan mereka tidak diterima oleh Dinas Kehutanan dengan alasan, kawasan itu masuk zona hutan.
Akhirnya, mereka pasrah atas larangan itu. Sialnya, ketika permohonan mereka ditolak, Dinas Kehutanan malah merekomendasikan IPKTM pada lahan itu ke orang lain. Akhirnya, Sinaga yang tadinya selaku pengaju IPKTM merasa kecewa.
“Apa boleh buat, jadi buruhlah saya disini sekarang. Heran aku melihat Dinas Kehutanan ini. Waktu kami mengajukan IPKTM, mereka tidak mau mengasih karena melanggar SK empat-empat. Tapi kalau orang kaya, langsung dikasih kehutanan ini,” keluh Sinaga sembari menghisap sebatang rokoknya. (ren)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery