Tampilkan postingan dengan label HEAD NEWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HEAD NEWS. Tampilkan semua postingan

SAKSI DICURIGAI BUKAN PENYIDIK


Ketika sidang pra peradilan penahanan tersangka Hs berlangsung, suasana persidangan sempat kisruh. kekisruhan itu melibatkan saksi dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Sukma Frando SH yang menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan versus kuasa hukum tersangka, Sri Hendarianto SH. Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum tersangka merasa tidak yakin sembari mempertanyakan apa fungsi saksi di dalam tim penyidik tersebut.
Menjawab keraguan itu, saksi mengatakan kepada hakim kalau dirinya benar sebagai Kasubsi Penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun. Tak puas dengan jawaban singkat itu, kuasa hukum tersangka kembali meminta bukti setidaknya surat ijin penyidikan dari Departemen Hukum dan HAM. Sayangnya saat itu saksi tidak dapat menunjukkan surat tersebut. Pendek cerita, kedua pihak saling berdebat soal status saksi dari kejaksaan daerah ini sampai akhirnya hakim pra peradilan menengahi perdebatan dan menerima keterangan saksi tanpa disumpah di hadapan persidangan.
Hakim juga tampak membatasi keterangan saksi agar keterangannya terarah dimulai dari soal acara pemeriksaan dan bukan pada pokok materi perkara. Setelah sidang keterangan saksi usai, saksi Sri Hendarianto masih merasa dirinya telah dilecehkan oleh kuasa hukum tersangka di depan umum. Sukma Frando langsung beranjak menuju kantornya untuk mengambil dan menunjukan surat resmi pengangkatan dirinya sebagai Kasubsi Penyidik di Kejari Simalungun. Dari hasil verifikasi kuasa hukum dan hakim atas surat yang ditunjukkan saksi, terbukti dirinya memang benar menjabat sebagai Kasubsi Penyidik di Kejari Simalungun melalui Surat Keputusan (SK) dari Jaksa Agung yang menerangkan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia No Kep – IV – 115/C.4/03/07 memutuskan, mengangkat Sukma Frando SH Nrp 603372 NIP 230029662 sebagai Kasubsi Penyidikan pada seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kronologi Mencuatnya Kasus
Merujuk pada surat permintaan pemeriksaan permohonan praperadilan oleh mantan Kabag keuangan yang kini menjabat sebagai Asisten III Pemkab Simalungun DP yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Sarbudin Panjaitan SH MH mengutarakan, kronologis persoalan ini bermula pada Januari 2003 lalu.
Saat itu DP dipanggil oleh mantan Wakil bupati Simalungun yang saat itu dijabat DD. Dia dipanggil lewat telepon agar datang dan menemuinya di ruangan kerja mantan wakil bupati. DP pun datang memenuhi panggilan atasannya. Dalam pertemuan itu, DD memberitahukan secara jelas kepada DP soal keberadaan seseorang yang dapat mengatur bagaimana cara mengatasi urusan kelebihan setor pajak PPh 21 tahun 2001-2002 atas nama pejabat negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan para pensiunan. Saat itu, dana yang telah dibayarkan Pemkab Simalungun sebesar 10 %. Setelah memahami petunjuk itu, mantan wakil bupati juga memerintahkan DP menjumpai mantan Sekda yang saat itu dijabat AMN.
Saat DP memasuki ruang kerja AMN, saat itu dia melihat ada dua orang tamu di sana. AMN kemudian memperkenalkan kedua tamu itu kepada DP. Kedua tamu itu diketahui bernama Jhon Rider Purba dan Jan Toguh Damanik. Misi DP adalah menyampaikan pesan DD yang beru diterimanya kepada AMN yaitu pengurusan kelebihan setor pajak PPh tersebut. Ketika itu kedua tamu AMN secara spontan mengatakan kesanggupan mereka untuk mengurus kelebihan setor pajak itu.
Sebelumnya, kedua tamu itu juga pernah terlibat perbincangan dengan topik yang sama dengan DD ketika bertemu di Medan. Merasa sudah ada kesepahaman, kemudian AMN langsung mengatakan kepada kedua tamunya agar mengajukan surat penawaran kompensasi/restitusi kelebihan PPh yang ditujukan kepada mantan Bupati Simalungun yang saat itu dijabat JHS.
Berselang beberapa hari, tepatnya 13 Januari 2003, sang tamu, Jhon Rider Purba menemui DP di ruang kerjanya di kantor bagian keuangan sembari menunjukkan surat penawaran kompensasi/restitusi yang ditujukan kepada JHS dan telah selesai dikonsep. Kemudian DPselaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan) yang tidak berwenang mengambil keputusan, kemudian mengajak Jon Rider bersama-sama dengan mantan Asisten III JS dan Sekda AMN menghadap kepada DD untuk menyampaikan surat penawaran tersebut. Wakil Bupati pun langsung menyetujui permohonan itu dan selanjutnya AMN menyuruh DP dan mantan Asisten III JP ikut membubuhkan paraf secara berjenjang. Kemudian AMN membubuhkan tandatangannya.
Setelah berganti bulan, tepatnya 10 Februari 2003, Sekda Kabupaten Simalungun atas nama Pemkab Simalungun, mengadakan atau membuat perjanjian kerja dengan pihak Kantor Akuntan Publik, Hs. Ikatan perjanjian itu tertuang dalam surat No 09/HYR-KP/2003 tanggal 10 Pebruari 2003. Dalam perjanjian itu juga tertera jumlah dana sebagai honorarium atau imbalan jasa bagi akuntan ini sebesar 25 % dari jumlah kompensasi yang diserahkan ke Pemkab Simalungun.
Setelah sepakat, pihak akuntan pun menjalankan tugasnya. Pada 24 Juni 2003, Hs bersama Jhon Rider Purba datang membawa laporan kemajuan kerja, berita acara serah terima pekerjaan, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Pajak Penghasilan nomor 00021/501/01/117/03 masa tahun pajak tahun 2001 dengan tanggal penerbitan 20 Juni 2003 dan SKPN nomor 00002/501/02/117/03 tahun pajak 2002 dengan tanggal penerbitan 20 Juni 2003 yang bubuhi tandatangan Kepala Kantor Perpajakan Pematangsiantar. Surat itu disertai dengan surat permintaan pembayaran honorarium atau imbalan jasa bagi kantor Akuntan Publik Hs dari Bupati Simalungun, JHS.
Karena pekerjaan sang akuntan ini telah rampung, DP selaku mantan Kabag Keuangan memanggil stafnya, TS, ke ruangan kerjanya. TS ditugasi untuk menerima berkas-berkas hasil pekerjaan akuntan itu dan mempelajari surat permintaan pembayaran honorarium akuntan yang diketahui mencapai Rp 1.854.552.326. Nilai ini sesuai dengan surat perjanjian kerja antara Pemkab Simalungun dengan pihak Kantor Akuntan Publik Hs dan Rekan.
Bergulirnya dana itu tidak sampai di situ saja. Mengingat dana untuk honorarium akuntan tersebut belum ada ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun tahun 2003, Pemkab Simalungun berinisiatif mengajukan dananya mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2003 ke DPRD yang tertuang dalam surat nomor 900/423/Keu.2003 tertanggal 30 Juni 2003 ditandatangani oleh Wakil Bupati DD. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Simalungun yakni memohon persetujuan DPRD untuk pembayaran honorarium kepada kantor Akuntan Publik Hs dan Rekan dengan mendahului perubahan APBD Tahun 2003.
Surat itu kemudian diakomodir oleh Ketua DPRD Simalungun, SS, pada tanggal 17 Juli 2003 berupa persetujuan pembayaran honorarium kepada kantor akuntan mendahului penetapan perubahan APBD Tahun 2003. Bukti persetujuan itu dituangkan dalam surat DPRD Nomor 900/1348-DPRD tertanggal 13 Juni 2003 , ditujukan kepada Bupati JHS.
Berdasarkan surat persetujuan Ketua DPRD Simalungun, SS, pada tanggal 18 Juni 2003 Kepala Bagian Keuangan yang saat itu dijabat TS langsung mempersiapkan surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 921/231/Sim/2003/R tentang Otorisasi Anggaran Belanja Kabupaten Simalungun tahun 2003 untuk ditandatangani oleh AMN selaku Sekda. kemudian pada tanggal 21 Juli 2003, bendahara rutin Asisten Administrasi dan Pembinaan Aparatur pun mempersiapkan dan mengajukan surat permintaan pembayaran uang kepada Kepala Bagian Keuangan, TS agar menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) kepada HS untuk menerima uang honorarium sebesar Rp 1.854.552.326. (man)

ALASAN SANG HAKIM

Apa sebetulnya alasan pihak Pengadilan Negeri Simalungun mengabulkan permohononan melalui pra peradilan yang dilayangkan ketiga tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun? Menurut hakim yang mengani proses pra peradilan ini, surat perintah penahan yang dialamatkan kepada masing-masing tersangka yakni AMN, DP dan Hs yang diterbitkan pihak penyidik Kejaksaan tertanggal 17 April 2008 lalu, tidak sah.
Dalam proses sidang pra peradilan, surat penahan itu dianggap bertentangan dengan produk hukum Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Hakim pun memerintahkan ketiga tersangka segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah yang tak lain adalah negara. Dasar acuan Hakim mengambil keputusan itu merujuk ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Selain berdasarkan bukti yang cukup, kata hakim dalam sidang, untuk dapat menahan tersangka harus dipenuhi syarat subyektif. Artinya harus dilihat segi pentingnya orang itu ditahan dengan alasan tadi yakni kekawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut Humas PN Simalungun, A Irfir Rohman SH, dilepaskannya ketiga tersangka sama sekali bukan karena faktor uang. “Tidak ada sepeser pun pengadilan ini menerima uang dari pihak keluarga tersangka. Isu yang terdengar di luar sana adalah perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan,” tukas Irfir Rohman.
Menuntut Ganti Rugi
Proses kasus dugaan korupsi ini tidak berhenti sebatas pelepasan para tersangka dari rumah tahanan (Rutan). Setelah divonis lepas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinalungun melalui sidang pra preadilan, salah seorang dari tiga tersangka, yakni mantan Kabag Keuangan yang kini menjabat sebagai Asisten III Pemkab Simalungun, DP melalui kuasa hukumnya Sarbudin Panjaitan SH, bertekad akan menuntut ganti rugi kepada pihak Kejaksaan akibat penahanan yang tidak sah
Sarbudin menyatakan nama baik kliennya tidak bisa dinilai dengan uang dan sudah sewajarnya tuntutan ini akan dikabulkan Pengadilan."Akibat kasus ini, DP telah terpatri sebagai seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di tengah-tengah masyarakat. Padahal berdasarkan sidang pra peradilan, justru penyidik tidak mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya. Kami rasa sudah sangat wajar menuntut ganti rugi demi memulihkan nama baik klien saya. Soal ganti rugi, hal ini dibenarkan oleh undang undang,” tegas Sarbudin.
Penjelasan lain disampaikan Sarbudin dalam mencermati kasus ini, pihak yang seharusnya terlebih dulu ditahan adalah oknum si pengambil kebijakan dan keputusan, sampai akhirnya perubahan APBD tahun 2003 mengakomodir uang honorarium atau imbalan jasa akuntan publik tersebut disetujui. Delik lain yang dianggap tidak tepat diterapkan oleh penyidik adalah pihak yang membuat surat perjanjian kerja antara Pemkab Simalungun dengan pihak akuntan sudah berdasarkan kesepakatan dan menjadi keputusan Pemkab Simalungun.
"Tentunya tersangka (DP, red) bertindak selaku bawahan dari Kepala Daerah. Kami melihat penyidik juga tidak dapat menguraikan bukti yang kuat menurut ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Apakah sudah terpenuhi dasar hukum penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DP? Menurut hukum acara pidana, penyidikan sudah dapat dianggap cukup bukti apabila penyidik telah menemukan batas minimum pembuktian yang dapat diajukan ke sidang pengadilan sesuai ketentuan tentang alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP. Kenapa hal ini justru tidak dapat diungkapkan penyidik dalam dalil jawabannya? Dalam delik korupsi juga harus jelas ada nilai kerugian negara. Itu pun harus ditentukan melalui auditor resmi. Baik penyidik, penuntut umum, hakim maupun advokat bukanlah ahli akuntan. Maka, dalam perkara ini, salah satu alat bukti menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP yang wajib dipenuhi agar dapat menahan tersangka adalah alat bukti keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sumatera Utara,” Urai Sarbudin memberi penjelasan kejanggalan proses penangan kasus ini. (man)

Sulitnya Menjerat 'Tikus' PPh 21


Tikus adalah hewan yang harus diberantas. Ia membawa penyakit, kotor dan merusak rumah tinggal. Namun, menangkap tikus bukanlah pekerjaan mudah. Ia gesit dan pandai berkelit. Penangkap tikus yang hanya menggunakan tangan kosong harus siap kecewa. Tikus akan lebih mudah ditangkap dengan jebakan. Sama halnya dengan tikus, koruptor harus diberantas. Ia amat merusak dan membahayakan kehidupan berbangsa. Namun, menangkap koruptor amatlah sulit.
Hal itu sudah dibuktikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun yang berupaya mengungkap dugaan penyelewengan dana kompensasi/restitusi pejak penghasilan pribadi (PPh 21) sebesar Rp1,8 miliar . Konon, dana itu diselewengkan dari APBD Simalungun Tahun 2001 dan 2002 silam. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kasus ini.
Ketiganya sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP)di Jalan Asahan, Simalungun dengan status sebagai titipan Jaksa. Ketiga tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Simalungun AMN, Mantan Kabag Keuangan yang kini menjabat sebagai Asisten III Pemkab Simalungun DP dan seorang lagi akuntan publik asal Jakarta Hs.
Perkembangan terakhir, menurut hakim di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, didasari faktor keadilan, ketiga tersangka akhirnya dilepaskan untuk sementara waktu menunggu proses hukum lebih lanjut dan memutuskan gugatan pra peradilan atas penangkapan yang dilakukan jaksa belum sesuai dengan prosedur hukum. Pihak kejaksasan di daerah ini pun akhirnya gigit jari. Strategi yang mereka terapkan, tampaknya tak mampu menjerat 'tikus' yang mereka buru. Siapa yang salah? Sang 'tikus' yang terlalu licik, atau kejaksaan tidak menyiapkan perangkap dengan benar dan canggih?
Dari keterangan jaksa yang diperoleh media ini pekan lalu, mereka menahan ketiga tersangka karena dikawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan akan mengulangi perbuatannya karena unsur melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sudah cukup signifikan.
“Hanya satu yang perlu dicermati, apakah dikabulkannya permohonan melalui praperadilan dari para tersangka untuk dikeluarkan dari tahanan telah memenuhi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun ? Saya rasa belum! Karena proses hukum masih berlanjut,” kata Kasie Pidsus Kejari Simalungun, Alex Sinuraya SH ketika ditemui Localnews pekan lalu di ruangan kerjanya.
Pria ini terlihat sedikit pasrah terhadap putusan majelis hakim atas gugatan pra peradilan tersebut yang akhirnya mengabulkan permohonan ketiga tersangka untuk dilepas dari tahanan. Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun sendiri melalui tim penyidik yang dibentuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Sukamto SH MH telah mendelegasikan penuntasan kasus ini dengan mengangkat Kasie Pidana Khusus (Pidsus) L. Alex Sinuraya SH sebagai ketua tim, dibantu Kasie Datun Junaidi Lubis SH, Kasie Pidum M.Magdalena Sembiring SH, Kasubbagbin Yudi Syarudin SH, Kasubdis Penyidik S Frando SH serta Jaksa Fungsional Josron S Malau SH untuk melaksanakan penyelidikan hingga ke jenjang penyidikan.
Beberapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diperiksa secara estafet masing-masing mantan Bupati Simalungun JHS, mantan Wakil Bupati Simalungun DD, pemegang kas Sg, Asisten III JS dan Kasubbag Anggaran RD. Kemudian disusl pemeriksaan mantan Sekda AMN, mantan Kabag Keuangan yang kini sebagai Asisten III Darmansius Purba serta Akuntan Publik dari Jakarta H Hasnil AK MM. (man)

Gallery

Gallery