Alasan Sang Hakim
Apa sebetulnya alasan pihak Pengadilan Negeri Simalungun mengabulkan permohononan melalui pra peradilan yang dilayangkan ketiga tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun? Menurut hakim yang mengani proses pra peradilan ini, surat perintah penahan yang dialamatkan kepada masing-masing tersangka yakni AMN, DP dan Hs yang diterbitkan pihak penyidik Kejaksaan tertanggal 17 April 2008 lalu, tidak sah.
Dalam proses sidang pra peradilan, surat penahan itu dianggap bertentangan dengan produk hukum Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Hakim pun memerintahkan ketiga tersangka segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah yang tak lain adalah negara. Dasar acuan Hakim mengambil keputusan itu merujuk ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Selain berdasarkan bukti yang cukup, kata hakim dalam sidang, untuk dapat menahan tersangka harus dipenuhi syarat subyektif. Artinya harus dilihat segi pentingnya orang itu ditahan dengan alasan tadi yakni kekawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut Humas PN Simalungun, A Irfir Rohman SH, dilepaskannya ketiga tersangka sama sekali bukan karena faktor uang. “Tidak ada sepeser pun pengadilan ini menerima uang dari pihak keluarga tersangka. Isu yang terdengar di luar sana adalah perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan,” tukas Irfir Rohman.(man)
Menuntut Ganti Rugi
Proses kasus dugaan korupsi ini tidak berhenti sebatas pelepasan para tersangka dari rumah tahanan (Rutan). Setelah divonis lepas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinalungun melalui sidang pra preadilan, salah seorang dari tiga tersangka, yakni mantan Kabag Keuangan yang kini menjabat sebagai Asisten III Pemkab Simalungun, DP melalui kuasa hukumnya Sarbudin Panjaitan SH, bertekad akan menuntut ganti rugi kepada pihak Kejaksaan akibat penahanan yang tidak sah
Sarbudin menyatakan nama baik kliennya tidak bisa dinilai dengan uang dan sudah sewajarnya tuntutan ini akan dikabulkan Pengadilan."Akibat kasus ini, DP telah terpatri sebagai seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di tengah-tengah masyarakat. Padahal berdasarkan sidang pra peradilan, justru penyidik tidak mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya. Kami rasa sudah sangat wajar menuntut ganti rugi demi memulihkan nama baik klien saya. Soal ganti rugi, hal ini dibenarkan oleh undang undang,” tegas Sarbudin.
Penjelasan lain disampaikan Sarbudin dalam mencermati kasus ini, pihak yang seharusnya terlebih dulu ditahan adalah oknum si pengambil kebijakan dan keputusan, sampai akhirnya perubahan APBD tahun 2003 mengakomodir uang honorarium atau imbalan jasa akuntan publik tersebut disetujui. Delik lain yang dianggap tidak tepat diterapkan oleh penyidik adalah pihak yang membuat surat perjanjian kerja antara Pemkab Simalungun dengan pihak akuntan sudah berdasarkan kesepakatan dan menjadi keputusan Pemkab Simalungun.
"Tentunya tersangka (DP, red) bertindak selaku bawahan dari Kepala Daerah. Kami melihat penyidik juga tidak dapat menguraikan bukti yang kuat menurut ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Apakah sudah terpenuhi dasar hukum penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DP? Menurut hukum acara pidana, penyidikan sudah dapat dianggap cukup bukti apabila penyidik telah menemukan batas minimum pembuktian yang dapat diajukan ke sidang pengadilan sesuai ketentuan tentang alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP. Kenapa hal ini justru tidak dapat diungkapkan penyidik dalam dalil jawabannya? Dalam delik korupsi juga harus jelas ada nilai kerugian negara. Itu pun harus ditentukan melalui auditor resmi. Baik penyidik, penuntut umum, hakim maupun advokat bukanlah ahli akuntan. Maka, dalam perkara ini, salah satu alat bukti menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP yang wajib dipenuhi agar dapat menahan tersangka adalah alat bukti keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sumatera Utara,” Urai Sarbudin memberi penjelasan kejanggalan proses penangan kasus ini. (man)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery