Sulitnya Menjerat 'Tikus' PPh 21
Tikus adalah hewan yang harus diberantas. Ia membawa penyakit, kotor dan merusak rumah tinggal. Namun, menangkap tikus bukanlah pekerjaan mudah. Ia gesit dan pandai berkelit. Penangkap tikus yang hanya menggunakan tangan kosong harus siap kecewa. Tikus akan lebih mudah ditangkap dengan jebakan. Sama halnya dengan tikus, koruptor harus diberantas. Ia amat merusak dan membahayakan kehidupan berbangsa. Namun, menangkap koruptor amatlah sulit.
Hal itu sudah dibuktikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun yang berupaya mengungkap dugaan penyelewengan dana kompensasi/restitusi pejak penghasilan pribadi (PPh 21) sebesar Rp1,8 miliar . Konon, dana itu diselewengkan dari APBD Simalungun Tahun 2001 dan 2002 silam. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kasus ini.
Ketiganya sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP)di Jalan Asahan, Simalungun dengan status sebagai titipan Jaksa. Ketiga tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Simalungun AMN, Mantan Kabag Keuangan yang kini menjabat sebagai Asisten III Pemkab Simalungun DP dan seorang lagi akuntan publik asal Jakarta Hs.
Perkembangan terakhir, menurut hakim di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, didasari faktor keadilan, ketiga tersangka akhirnya dilepaskan untuk sementara waktu menunggu proses hukum lebih lanjut dan memutuskan gugatan pra peradilan atas penangkapan yang dilakukan jaksa belum sesuai dengan prosedur hukum. Pihak kejaksasan di daerah ini pun akhirnya gigit jari. Strategi yang mereka terapkan, tampaknya tak mampu menjerat 'tikus' yang mereka buru. Siapa yang salah? Sang 'tikus' yang terlalu licik, atau kejaksaan tidak menyiapkan perangkap dengan benar dan canggih?
Dari keterangan jaksa yang diperoleh media ini pekan lalu, mereka menahan ketiga tersangka karena dikawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan akan mengulangi perbuatannya karena unsur melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sudah cukup signifikan.
“Hanya satu yang perlu dicermati, apakah dikabulkannya permohonan melalui praperadilan dari para tersangka untuk dikeluarkan dari tahanan telah memenuhi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun ? Saya rasa belum! Karena proses hukum masih berlanjut,” kata Kasie Pidsus Kejari Simalungun, Alex Sinuraya SH ketika ditemui Localnews pekan lalu di ruangan kerjanya.
Pria ini terlihat sedikit pasrah terhadap putusan majelis hakim atas gugatan pra peradilan tersebut yang akhirnya mengabulkan permohonan ketiga tersangka untuk dilepas dari tahanan. Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun sendiri melalui tim penyidik yang dibentuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Sukamto SH MH telah mendelegasikan penuntasan kasus ini dengan mengangkat Kasie Pidana Khusus (Pidsus) L. Alex Sinuraya SH sebagai ketua tim, dibantu Kasie Datun Junaidi Lubis SH, Kasie Pidum M.Magdalena Sembiring SH, Kasubbagbin Yudi Syarudin SH, Kasubdis Penyidik S Frando SH serta Jaksa Fungsional Josron S Malau SH untuk melaksanakan penyelidikan hingga ke jenjang penyidikan.
Beberapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diperiksa secara estafet masing-masing mantan Bupati Simalungun JHS, mantan Wakil Bupati Simalungun DD, pemegang kas Sg, Asisten III JS dan Kasubbag Anggaran RD. Kemudian disusl pemeriksaan mantan Sekda AMN, mantan Kabag Keuangan yang kini sebagai Asisten III Darmansius Purba serta Akuntan Publik dari Jakarta H Hasnil AK MM. (man)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar