CPNS Gate Formasi Tahun 2005 di Pemkab Simalungun

Dua Tahun Lebih Menunggu Sang Bupati

Ternyata, tak hanya di Pemko Siantar terbelit kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bermasalah. Pemkab Simalungun juga didera masalah yang sama. Bahkan jumlah CPNS yang diduga bermasalah mencapai 48 orang. Hanya saja, tekanan dalam penuntasan kasus ini sedikit lebih lemah jika dibandingkan dengan tekanan terhadap kasus serupa di Pemko Siantar yang terkenal dengan nama CPNS Gate Formasi 2005. Kasus ini melibatkan 19 tenaga CPNS dan nota-bene merupakan kerabat atau keluarga dekat petinggi-petinggi di sana.
Namun tak selamanya kasus ini bisa ditutup-tutupi. Ketidak tegasan Mapolres Simalungun dalam penuntasan kasus ini kembali dipertanyakan. Setidaknya hal ini dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GMKI) Kabupaten Simalungun. Kamis pekan lalu, dengan mengerahkan puluhan massa, organisasi ini melakukan aksi demonstrasi ke Mapolres Simalungun.
Para pengunjukrasa mengeluarkan berbagai kecaman dan pernyataan-pernyataan soal ketidak kejelasan penuntasan kasus CPNS Gate Formasi Tahun 2005 di Pemkab Simalungun oleh jajaran Mapolres Simalungun. “Tangkap segera para tersangka CPNS Gate Formasi 2005.Tangkap Sariaman Saragih, Jamasdin SH dan Robert SH tersangka CPNS Gate. Segera periksa Bupati Simalungun,” teriak puluhan demonstran.
Melalui koordinator aksi DPC GAMKI Simalungun, Henok Siadari diungkapkan, proses penegakan hukum dewasa ini tidak mencerminkan peningkatan prestasi. Publik menilai penegakan hukum masih jauh dari kebenaran dan keadilan ketika masyarakat berbenturan dengan hukum dan penerapan secara umum masih penuh dengan diskriminasi.
Penegakan hukum yang diinstruksikan para petinggi negara seakan hanya sebuah formalitas semata. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus lama dan baru mengendap pada lembaga kepolisian Simalungun yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat dan tuntas demi kepentingan masyarakat umum dan pemerintahan.
Dalam aksi itu juga dipaparkan, pada tahun 2005 lalu, Pemkab Simalungun menggelar proses penerimaan CPNS melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun sesuai keputusan Bupati Simalungun Nomor: 800/3006/BKD/2006 Tentang pengumuman ranking hasil penilaian lembar jawaban kerrja (LJK). Namun surat itu dinilai mengandung beberapa kejanggalan dan adanya dugaan manipulasi.
Ketika kasus ini terungkap dan diadukan ke Polres Simalungun, pihak kepolisian daerah ini telah menetapkan tiga pejabat di Pamkab Simalungun sebagai tersangka. Bahkan berkas awal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun namun dikembalikan karena ketidaklengkapan berkas proses pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun sebagai penanggungjawab. Permintaan Kejaksaan Negari Simalungun untuk melengkapi berkas dengan izin pemeriksaan presiden terhadap Bupati Simalungun menurut polisi telah ditanggapi dengan mengirimkan surat izin pemeriksaan ke presiden pada September 2007. Ironisnya, hingga saat ini belum terbukti kalau proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik.
Sesuai peraturan yang berlaku, jika surat tidak dibalas hingga 60 hari, seharusnya pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. Sekali lagi, Polres Simalungun belum menunjukan itikad baik untuk penuntasan kasus ini. Untuk itu DPC GAMKI Simalungun meminta Polres Simalungun segera menangkap para tersangka kasus CPNS Gate Formasi Tahun 2005, mengusut tuntas indikasi KKN pada penerimaan CPNS Formasi tahun 2005 dan segera mencopot para pejabat yang menjadi tersangka pada penerimaan CPNS itu.
Belum Dapat Balasan
Kehadiran para pengunjukrasa ke Mapolres Simalungun disambut perwakilan Kapolres Simalungun melalui Iptu R Manurung Kaorbin Ops Reskrim dan Iptu J Sitompul selaku Kanit Tipikor. Kepada para pengunjukrasa, kedua perwira ini menyambut baik kehadiran para pengunjukrasa yang telah membuktikan perhatian terhadap kinerja Polres Simalungun.
"Dalam kasus CPNS Gate formasi tahun 2005 di Pemkab Simalungun, Polres Simalungun tetap komit dan selalu serius menuntaskan kasus tersebut. Polres Simalungun telah mengirimkan surat ijin pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun ke Presiden RI melalui Polda Sumut, namun hingga kini Polres Simalungun belum menerima balasan surat dan sehingga kami belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun. Artinya Polres Simalungun tinggal menunggu surat balasan dari Presiden RI yang melalui Sekretaris Negara. Hingga saat ini kami belum mengetahui surat tersebut sudah sampai atau belum di Sekretariat Negara".
"Walaupun ada pergantian presiden atau siapa pun presiden, surat ijin pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun tetap harus dikeluarkan. Apabila 60 hari surat ijin pemeriksaan tersebut sampai di tangan presiden namun belum juga dikeluarkan atau dibalas, Polres Simalungun akan segera mengambil kebijakan dengan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun,"papar kedua perwira di Mapolres Simalungun itu di hadapan massa.(fre)

Nyaris Bentrok
Kekecewaan para demonstran soal penuntasan kasus CPNS Gate Formasi Tahun 2005 di Pemkab Simalungun, dibuktikan dengan kembali melakukan aksi ke Kantor Bupati Simalungun. Para pengunjukrasa kembali mengeluarkan berbagai pernyataan keras sebagai ungkapan kekecewaan terhadap Bupati Simalungun. Namun kehadiran para demonstran hanya disambut puluhan petugas Satpol PP Simalungun yang langsung dipimpin Kakan Satpol PP Simalungun, Ojahan Nainggolan dengan membentuk pagar pengaman.
Di tengah aksi, Ojahan mengaku ditugaskan menerima para demonstran dan mengungkapkan kalau Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah (Sekda) dan para asisten sedang tugas di luar daerah. Mendapatkan sambutan seperti itu, para demonstran menganggap Ojahan tidak punya kapasitas menanggapi kasus CPNS Gate Simalungun. Untuk menyampaikan tuntutannya, para pengunjukrasa beralih dan bergerak kearah bagian depan Kantor Asisten I, Oberlin Hutagaol. Ternyata Hutagaol berada di kantornya.
Akhirnya dihadapan Oberlin Hutagaol yang bersedia menemui kehadiran para pengunjukrasa, orator aksi menyampaikan agar Bupati Simalungun, Zulkarnai Damanik, bersedia diperiksa untuk kelancaran pemeriksaan dan penuntasan kasus CPNS Gate dan menonjobkan para tersangka dari jabatannya masing-masing.
Di hadapan pengunjukrasa, Oberlin Hutagaol mengungkapkan, pernyataan sikap DPC GAMKI Simalungun terkait tuntutan atas kasus CPNS Gate Simalungun akan disampaikan kepada pimpinannya, yakni Bupati Simalungun. "Kasus CPNS Gate Formasi Tahun 2005 di Pemkab Simalungun sudah sepenuhnya diserahkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum yakni Polres Simalungun untuk dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk itu sebaiknya kalin mempertanyakannya kepada aparat penegak hukum tersebut. Dengan demikian akan mewujudkan negara demokrasi dan menaati hukum yang berlaku," katanya. (fre)

Terkesan Mengaburkan dan Menutupi Kasus
Permasalahan penerimaan CPNS Formasi Tahun 2005 di Pemkab Simalungun ternyata menjadi perhatian serius dan bahkan pembicaraan hangat di lingkungan Pemkab Simalungun. Terbukti tidak hanya satu organisasi seperti DPC GAMKI Simalungun saja merasakan kekecewaan. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pendukung Amanah Keadilan ( LSM KOMPAK), juga melakukan penekanan agar kasus ini dituntaskan secepatnya.
Melalui Ketua DPP LSM KOMPAK, Rahab Siadari disampaikan, organisasinya menyesalkan tidak adanya penuntasan kasus penerimaan CPNS Gate Formasi Tahun 2005 di Pemkab Simalungun yang sudah terkatung-katung dua tahun lebih. Menurutnya, Polres Simalungun selaku aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut tidak serius menuntaskan kasus ini. Terbukti sejak berkas dipulangkan pihak Kejaksaan Negeri Siamalungun untuk dilengkapi pada 6 Juni 2007 lalu, pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun tak kunjung terbukti.
Apalagi jika mendengar pengakuan Kabag Bina Mitra Polres Simalungun, Kompol Mansyur yang menyatakan Polres Simalungun sudah melayangkan atau mengirimkan surat ijin pemeriksaan Bupati Simalungun pada 7 September 2007 ke Sekretariat Negara. Pernyataan ini ternyata tidak benar. "Berdasarkan logika, paling lambat pada bulan desember 2007 sudah sampai balasan presiden ke Polres Simalungun. Sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemeriksaan terhadap kepala daerah, apabila 60 hari sudah diterima di Sekretariat Negara namun tidak ada jawaban secara tertulis, Polisi sudah dapat memeriksa langsung Bupati Simalungun. Ini menandakan, Polres Simalungun terkesan mengaburkan dan menutup-nutupi kasus CPNS Gate Formasi Tahun 2005 di Pemkab Simalungun. LSM Kompak sendiri dalam menuntut penuntasan kasus ini," ucapnya.
Selain itu juga LSM Kompak telah mengadukan Kapolres Simalungun ke Kapolda Sumut untuk menyelesaikan kasus CPNS Gate Formasi tahun 2005 di Pemkab Simalungun. Pengaduan itu dilayangkan melalui Surat DPP LSM KOMPAK Nomor : 10/KOMPAK-07/II/2007 tertanggal 12 Februari 2007 tentang Tindak Lanjut kasus CPNS Formasi tahun 2005 di Pemkab Simalungun dan Surat Nomor : 60/KOMPAK-07/IX/2007 tertanggal 27 November 2007 tentang penuntasan kasus CPNS Formasi Tahun 2005 di Pemkab Simalungun.
"Dalam kasus CPNS Gate ini, kenapa Bupati Simalungun tetap mempertahankan ketiga tersangka padahal mereka telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. Hendaknya bila Bupati Simalungun bermaksud serius menuntaskan kasus CPNS Gate tersebut, ketiganya harus dinon aktifkan. Namun apabila para tersangka tidak terbukti bersalah setelah proses pengadilan, Bupati Simalungun dapat kembali mengembalikan jabatan mereka," urainya.(fre)

Kronologis Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2005

Mencuatnya kasus CPNS Gate ini bermula dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tertanggal 15 Maret 2006 No.B/701/M.PAN/3/2006, perihal penegasan penyelesaian pelaksanaan seleksi hasil ujian CPNS Tahun 2006 Provinsi Sumut serta Surat Gubernur Sumut tanggal 15 Maret 2006 No.800/4512/BKD/II/2006 tentang penilaian LJK hasil ujian seleksi CPNS Tahun 2005. Kemudian surat itu dilengkapi dengan Surat Kepala BKN RI tanggal 20 Januari 2006 No.K.26-30/V.6-2/99 tentang Jadwal Pengumuman hasil seleksi CPNS Tahun 2005.
Menyikapi ketiga surat ini, Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik mengeluarkan Surat Keputusan No:800/3006/BKD/2006 tentang Pengumuman ranking hasil penilaian LJK ujian pelamar CPNS Formasi Tahun 2005 pada Kabupaten Simalungun. Surat keputusan Bupati Simalungun tersebut dinilai mengandung kejangalans ehingga mendapat kritikan dan keberatan dari berbagai organisasi masyarakat atau LSM. Mereka menduga telah terjadi manipulasi data dan pemalsuan surat dimana nama-nama yang dinyatakan lulus ternyata skor ujian yang diraih rendah. kecurigaan akan adanya nuansa KKN semakin merebak mengingat ranking yang dikeluarkan PUSKOM USU tidak dijadikan patokan untuk penentuan lulus tidaknya peserta ujian. Artinya panitia membuat sendiri ranking yang lulus sesuai selera sendiri. Kasus ini pun menggelinding.
Berikut ini nama-nama yang dinyatakan lulus sesuai penilaian rangkin para panitia yang dicantumkan dalam SK Bupati Simalungun Nomor 800/3006/BKD/2006 yakni:
1. Untuk jabatan Guru SD Jurusan Sejarah : Delvi Sortani Purba, Rosse Merry Purba, Ulina Sipayung dan Frengky Sinaga. Jurusan Fisik : Juel Fi N Saragih SPd dan Romaulina Purba. Jurusan Matematika : Raman Girsang dan Verry H Saragih. Jurusan Olahraga ; Erwin Juanda Girsang.
2. Jabatan Guru SMP Jurusan Ekonomi : Herlina Purba, Jurusan Sejarah : Dorpen Saragih, Jurusan Geografi : Handerson Purba, Seni ; Luse Yeni Saragih, Biologi : Rospelina Purba, Fisika : Rohdian Purba (Adik Robert Purba selaku Kepala Bidang Pengembangan pada BKD Simalungun dan anggota penerimaan CPNS Formasi tahun 2005).
3. Jabatan Guru SMA Jurusan Biologi : Remika P Purba, Fisik : Jan Maraya Saragih.
4. Jabatan Kesehatan Jurusan Dokter Umum : Reni Juliana M, Dokter Gigi: Yani FS Saragih dan Rohdearn Arnyta (Keponakan atau anak abang dari Sekda Simalungun Drs Sariaman Saragih yang juga Ketua Panitia penerimaan CPNS Formasi tahun 2005), SPR/SPK : Ronita Alberti Purba (Putri abang Asisten III Drs Dermansius Purba), Keperawatan : Juliati, Vitri Sri N Saragih dan Relly M Saragih, Auditor : Immanuel E Saragih (anak Sekda Drs Sariaman Saragih), Fitriani Dewi Purba (Putri Kepala BKD Simalungun Jamasdin Purba SH yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia penerimaan CPNS Formasi tahun 2005), John Edy Frianto Purba, Muhamm Adagus dan Fevrida Asri Lestari.
5. Perdata, Islam Tata Negara: Amin Basri Hasibuan, Administrasi Negara dan administrasi pemerintahan : Marganda AP Purba, Teknologi Benih : Rudolf H Purba, Arsitek Teknik sipil dan elektro : Dianto Sinaga, Tujuan Cristian Sitanggang, Teknologi hasil hutan manajemen kehutanan : Polman Riando Purba, Kimia : Junita R U Girsang, Teknik : Arista Turnip, Teknik Kimia : Benny A Siahaan. Pariwisata :Alfian Sinaga
6. Jabatan Satuan Pamong Praja : Jan Fri Mardo Saragih, Debby A Harahap, Reinhard Manik, Roni Trana Manik, Deby Bonardo Saragih, Ismael Syahbali, Lisa Eva Harahap, Armada.
7. Jabatan Tenaga Komputer: Nanci J Damanik.
Setelah kasus inidiadukan ke aparat hukum, Bupati Simalungun sempat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :800/3480/BKD/2006 tentang Perbaikan Pengumuman Ranking Hasil Ujian Penilaian LJK Pelamar CPNS Formasi tahun 2005 pada Kabupaten Simalungun. Dalam surat itu dicantumkan nama para CPNS yang berhak lulus dan benar-benar ranking tertinggi sesuai penilain PUSKOM USU dan menghapuskan ke-48 nama tersebut. (fre)

2 komentar:

Rospelina Purba mengatakan...

Mohon ditegakkan kebenaran. Mengapa nama nama yg sdh menang cpns yg sdh diumumkan melalui koran, tapi bisa diganti dgn nama yg lain dengan gampang tanpa ada pembelaan? Berarti dalam hal ini ada kecurangan oleh pihak terkait. Para cpns yg ganti namanya tsb telah bertahun tahun menunggu fakta kebenaran dari penegak hukum namun hingga saat ini tetap diam saja. Termasuk Saya yang pada saat itu sedang hamil anak pertama,mengharapkan iba belas kasihan dari pejabat terkait agar mengembalikan rezeki kami warga Indonesia yang tak berdaya ini. Rospelina Purba. Tuhan Yesus memberkati...
Amin.........

Rospelina Purba mengatakan...

Mohon ditegakkan kebenaran. Mengapa nama nama yg sdh menang cpns yg sdh diumumkan melalui koran, tapi bisa diganti dgn nama yg lain dengan gampang tanpa ada pembelaan? Berarti dalam hal ini ada kecurangan oleh pihak terkait. Para cpns yg ganti namanya tsb telah bertahun tahun menunggu fakta kebenaran dari penegak hukum namun hingga saat ini tetap diam saja. Termasuk Saya yang pada saat itu sedang hamil anak pertama,mengharapkan iba belas kasihan dari pejabat terkait agar mengembalikan rezeki kami warga Indonesia yang tak berdaya ini. Rospelina Purba. Tuhan Yesus memberkati...
Amin.........

Gallery

Gallery