Bobroknya PDAM Tirtauli
Aksi pemberantasan kasus korupsi di Kota Siantar mulai menunjukkan geliat setelah tertidur panjang selama ini. Salah satunya adalah penangkapan BS, mantan orang nomor satu di jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli, Pematangsiantar. Pria yang pernah menduduki jabatan sebagai direktur utama itu harus menerima pil pahit mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perusahaan itu sebesar Rp483.727.315. Penangkapan BS disusul dengan penangkapan yang dilakukan Kejari daerah ini kepada DS, yang menjabat sebagai Direktur Umum pada perusahaan air minum itu.
keduanya ditahan setelah hasil penyelidikan yang sudah diproses ke tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Pematangsiantar menemukan indikasi kuat tindakan merugikan keuangan daerah ini. Caranya, dengan mengucurkan dana tersebut kepada sekitar 30 orang pegawai PDAM yang pensiun dini pada tahun 2003 lalu. Perbuatan tersangka, menurut pihak Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Nelson Sembiring Sh melalui melalui Kasie Pidsus, Heryansah SH, tidak memiliki landasan hukum tentang pembayaran penghargaan kepada pegawai yang berhenti dari pekerjaannya yakni Kepmendagri No 34/2000. “Tidak ditemukan satu pasal pun yang membenarkan tindakan yang telah dilakukan oleh tersangka,” kata Heryansyah.
BS sendiri membuat kebijakan dengan menerbitkan surat keputusan direksi utama yang diteken olehnya sendiri dengan surat No 880/08/KPTS/I/2003 tertanggal 27 Januari 2003 tentang Pemberian Penghargaan. Surat itu mengacu kepada Surat Keputusan Walikota yang ternyata dipalsukan dengan menambah isi Pasal 44 No 690/286/WK/2001 tertanggal 7 September 2001. Intinya, ketigapuluh karyawan yang pensiun dini tersebut menerima dana penghargaan dari direksi dihitung dari masa jabatan yang dimulai dari 0 sampai 4 tahun dan seterusnya. Padahal, SK walikota yang asli tidak mengatur demikian. Dana yang diduga dikorupsikan itu telah berjalan sejak tahun 2003 hingga 2006 setelah serah terima jabatan kepada Direktur Utama yang baru, Sahala Situmeang.
Jika merujuk pada Kepmendagri 34/2000, peraturannya ini dengan tegas hanya mengakomodir pemberian penghargaan kepada pegawai yang aktif dan sama sekali tidak ada mengatur tentang masa jabatan seperti yang dilakukan oleh BS dan DS. “Saudara Barmen telah kita periksa secara intensif. Pertama kali beliau kita periksa sebagai saksi pada 31 Maret 2008 dan keesokannya 1 April 2008 langsung kita tahan dan menetapkannya sebagai tersangka karena proses penyelidikan sudah kita lakukan sejak 11 Maret 2008 lalu. DS sendiri kita tangkap pada 7 April 2008 lalu. Tidak tertutup kemungkinan dalam proses pengembangan penyidikan nanti akan ada tersangka lainnya. Kita harapkan kasus ini bisa diselelsaian dengan baik,” ungkap Heriyansah kepada Localnews. (ren/hut)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery