Diuji Lewat Dengar Pendapat
Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar yang berfungsi sebagai pengawas keuangan APBD melalui Ketuanya, Marisi Jujur Sirait, kepada localnews mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat secara resmi dengan pihak PDAM agar masyarakat dapat mengetahui kemana saja dana biaya umum dan administrasi itu disalurkan, termasuk pengeluaran lainnya.
Tindakan itu akan dilakukan setelah Komisi III mempelajari hasil audit yang telah dilaporkan oleh pihak BPKP Sumatera Utara. "Kebetulan saat ini agenda itu berbenturan dengan pembahasan rancangan APBD tahun 2008. Pastinya kita akan melakukan rapat dengan PDAM Tirtauli. Cuma perlu menunggu beberapa minggu karena kita masih sibuk mengejar ketertinggalan pembahasan rancangan APBD 2008. Kita harus mempelajari dulu data laporan hasil audit dari BPKP itu,” jelas Marisi Jujur Sirait pekan lalu di ruang Komisi III. (ren)
Tingkat Kebocoran Air Tinggi
Selain pengeluaran biaya umum dan admisnitrasi yang cukup spektakuler, tingkat kebocoran air produksi PDAM Tirtauli ternyata selalu di atas 40%. Seperti dilansir Harian Medan Bisnis Online tahun 2007 lalu, produksi air Tirtauli rata-rata mencapai 1.800.000 m3/bulan, namun air yang bisa dijual ke pelanggan tidak sebesar angka itu.
“Masih ada tingkat kebocoran hingga 42%. Penyebab kebocoran adalah bocornya pipa penyalur baik pipa transmisi maupun pipa distribusi milik Tirtauli yang sudah tua. Kebanyakan pipa yang ada adalah pasangan tahun 1978 lalu, jadi sudah mencapai usia 20 tahun lebih. Selama ini, untuk menutup pipa bocor, perbaikan berupa penutupan tetap dilakukan. Tetapi, karena usia pipa sudah tua, jika sebuah bagian pipa diperbaiki, beberapa waktu kemudian tiga meter dari bagian yang diperbaiki tersebut sudah bocor lagi. Alhasil, kebocoran tetap tinggi. Agar tingkat kebocoran di bawah 4% tercapai, mengganti pipa tua menjadi tindakan paling tepat yang telah dimulai sejak tahun 2006 lalu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PDAM Tirtauli, H Oppusunggu.
Diakuinya, target di bawah 40% sebenarnya masih jauh di bawah rekomendasi pemerintah. Akan tetapi, jika tingkat kebocoran terus ditekan, efisiensi kinerja perusahaan dipastikan meningkat yang secara pelahan akan meningkatkan pendapatan.(mbol/hut)
Kelebihan Pegawai
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 47 tahun 1999 tentang pedoman penilaian kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ternyata jumlah pegawai PDAM Tirta Uli (TU) Kota Pematangsiantar sudah berlebih 256 orang dari 550 pegawai seluruhnya, baik pegawai tetap maupun pegawai dibanding 49.948 jumlah pelanggan .
Rasio pegawai dengan pelanggan di tingkat kota yakni 6 pegawai berbanding 1.000 pelanggan. Artinya enam pegawai sudah dapat melayani sebanyak 1.000 pelanggan. Dari pendapatan air dan non air PDAM TU terdiri uang air, perawatan meter, biaya administrasi, air tanki, bea materai, sambungan instalasi baru, upah tukang, uang barang, ganti meter, bea balik nama dan denda pencurian air seluruhnya Rp2.026.026.490, sebanyak 51,48% atau Rp1.043.000.000 sudah digunakan untuk seluruh biaya penghasilan direksi, honorarium, Badan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 7 tahun 1998 pasal 11 (4) disebutkan, seluruh biaya tidak boleh melebihi 30% dari seluruh realisasi anggaran tahun berjalan atau berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2007 pasal 12 (5) disebutkan seluruh biaya yang dikeluarkan tidak boleh melebihi 40% dari seluruh realisasi anggaran tahun berjalan.(wpol/hut)
Upaya Penyehatan PDAM
Berangkat dari permasalahan-permasalahan yang sedang dialami PDAM sehingga peningkatan pelayanan dibidang air bersih kepada masyarakat saat ini terlihat masih kurang, salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan ini yaitu dengan memperbaiki kinerja PDAM, baik perbaikan dibidang manajemen maupun keuangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya, permasalahan umum yang dihadapi PDAM adalah cakupan pelayanan rendah, tingkat kehilangan air tinggi, tingkat penagihan piutang rendah, meningkatnya komponen biaya produksi, tarif yang belum menutupi biaya produksi, hutang yang sangat besar, inefisiensi tenaga kerja, kebijakan investasi kurang terarah, serta campur tangan Pemda & DPRD terlalu besar dalam pengambilan kebijakan.
Dari kondisi di atas terlihat, sebagian besar permasalahan PDAM terlihat berasal dari masalah manajemen dan operasional, sedangkan hal lain yaitu mengenai hutang yang cukup besar.Usaha penyehatan PDAM yang bersifat menyeluruh harus dilakukan guna mendapatkan hasil yang optimal bagi PDAM. Jika perbaikan dilakukan secara parsial, tentunya akan memberikan dampak yang kurang signifikan pada tingkat kesehatan PDAM.
Apa yang Diperlukan?
Untuk penyehatan PDAM ini diperlukan usaha-usaha terpadu baik dari sisi PDAM yang didukung Pemda dan DPRD, maupun dari sisi Pemerintah Pusat. Dengan menggabungkan seluruh potensi tersebut diatas, diharapkan penyehatan PDAM dapat lebih cepat terealisir.
Sebagai kelanjutan dari usaha-usaha sebelumnya, saat ini telah dipentuk Tim Penyehatan PDAM dengan anggotanya terdiri dari Beberapa Departemen terkait seperti Kimpraswil, Bappenas, Depdagri, Depkeu dan Perpamsi dengan koordinasi dari kantor Menko Bidang Perekonomian. Saat ini, tim tersebut sedang berupaya menggodok kebijakan yang akan diambil yang akan diaplikasikan untuk perbaikan kinerja PDAM nantinya dengan kondisi terakhir persiapan dengan pendapat Tim Penyehatan PDAM dengan Komisi IV dan IX DPR-RI.
Usulan Penyelesaian Hutang
Hutang merupakan salah satu permasalahan PDAM yang memerlukan penanganan dan harus mendapatkan perhatian semua pihak, baik PDAM, Pemda (Bupati/Walikota), maupun pemerintah (Departemen Keuangan). Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) sebagai wadah PDAM di Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjembatani penyelesaian permasalahan PDAM ini dengan instansi-instansi terkait. Untuk itu Perpamsi berusaha melakukan pendekatan dengan Departemen Kauangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kimpraswil maupun instansi terkait lainnya, guna mendapatkan jalan pemecahan permasalahan PDAM tersebut khusunya menyenai hutang.
Pada tahap awal Perpamsi telah mencoba melakukan pendekatan maupun mengajukan usulan penyelesaian hutang PDAM yaitu dengan tetap mengacu kepada kondisi masing-masing PDAM. Dengan memperhatikan batasan-batasan yang diberikan oleh departemen terkait, terutama Departemen Keuangan, perpamsi mencoba untuk mengajukan usulan penyelesaian hutang PDAM, terutama dalam hal menyelesaikan tunggakan (bunga dan denda), sehingga dengan usulan ini diharapkan ke depan PDAM mampu menyelesaikan permasalahannya. (hut/berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery