Ornamen Simalungun yang Salah Kaprah
Sejak bergulirnya era reformasi, banyak sistim administrasi dan tatanan pemerintahan yang berubah. Yang paling menonjol adalah program otonomi daerah (Otda). Peraturan ini telah memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat di setiap daerah untuk menonjolkan adat dan budayanya masing-masing dengan tujuan agar jati diri suatu suku tidak hilang dari bumi persada nusantara ini. Pemerintah pun telah melegalisir hal ini melalui Undang Undang Otonomi Daerah No 22/2000 dan Uandang Undang Tentang Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004. Sudah berjalankan amanah undang undang ini dengan baik? Jwaban yang pantas untuk saat ini adalah belum!
Pasalnya, lahirnya undang undang ini juga mengandung multi tafsir bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Diskusi maupun dialog antara masyarakat dan pemerintah daerah kerap salah pengertian yang berakhir pada ketidak sefahaman. Di Kota Pematangsiantar misalnya. Secara kasat mata di sana-sini terlihat berbagai lukisan ornamen di gedung-gedung kantor pemerintah dan swasta. Pada satu sisi, keberadaan ornamen itu patut diacungi jempol karena mengandung makna dan pesan filosofis aplikasi adat dan budaya suku Simalungun.
Namun, jika lukisan ornamen itu dicermati dengan seksama, tidak sedikit yang menyimpang, bahkan ada ornamen yang sama sekali bukan ciri khas Simalungun. Beragam tanggapan muncul dari masyarakat etnis Simalungun, namun tetap saja tidak memberi perubahan yang nyata. Bentuk pengawasan secara konkrit tampaknya tidak berjalan dengan baik sehingga lahirlah ornamen-ornamen yang sama sekali bukan milik Simalungun. (ren/hut)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar