Kasus Dugaan Korupsi Restitusi PPh21
Tersangka Lainnya Mana?
Tudingan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun yang menyebutkan pemberantasan korupsi dijalankan secara tebang pilih harus segera dibantah dengan totalitas pemberantasan terhadap praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Bukan hanya lembaga ini yang tidak nyaman dengan adanya tudingan itu. Rakyat juga dibuat gerah jika hal ini benar adanya mengingat besarnya sorotan terhadap lembaga ini sejak era reformasi digulirkan.
Salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah kasus dugaan korupsi Pajak Penghasilan pribadi (PPh21) sebesar Rp1,8 miliar di kabupaten ini. Kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat tinggi dan juga beberapa pejabat tinggi lainnya di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Berbagai komentar dan sorotan kini ditujukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Siantar di Simalungun yang dipimpin Sukamto SH beserta jajarannya.
Kali ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kepelaporan Asset Negara dan Keuangan (Lepaskan), Jansen Napitu yang mengutarakan pendapatnya. menurutnya, jajaran kejaksaan yang menangani kasus ini terkesan tebang pilih dalam menjerat para tersangka.
“Bagaimana bisa terjadi dugaan korupsi jika surat permohonan perubahan APBD tahun 2003 yang diajukan dan ditandatangani oleh mantan wakil Bupati Simalungun, Dartatik Damanik, tidak disetujui oleh Ketua DPRD Simalungun, Syamidun Saragih? Saya kira terjadinya kasus ini justru akibat adanya surat permohonan yang diajukan Dartatik. Syahmidun pun menyetuju melakukan pencairan dana mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2003. Pertanyaannya, apakah surat permohonan pencairan dana mendahului perubahan APBD 2003 ini tidak dapat dijadikan alat bukti penetapan tersangka? Apakah oknum yang memberi persetujuan permohonan mendahului perubahan APBD 2003 juga tidak dapat dijadikan tersangka?” sebut Jansen.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh tim penyidik kejaksaan dengan tidak mengikut sertakan beberapa orang yang diduga kuat ikut terlibat dan cukup beralasan dijadikan sebagai tersangka utama, sangat bertolak belakang dengan keadilan.
Benang Merah
Menyikapi tudingan ini, Kasie Pidsus Kejaksaaan Negeri Siantar-Simalungun, L Alex Sinuraya ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, penyidik tidak hanya berkutat kepada tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing mantan Sekda Abdul Muis Nasution, mantan Kabag Keuangan Dermansius Purba dan Hasnil selaku penerima dana atas imbalan jasa audit dana PPh 21 sebesar Rp1,8 miliar.
Dikatakannya, apabila dalam proses pemeriksaan dipersidangan nanti hakim ataupun jaksa menemukan benang merah dari pengakuan ketiga tersangka, plus alat bukti yang menyakinkan, tim penyidik Kejari akan menambah jumlah tersangka berikutnya.
Saat ini, masih kata Alex, kasus dugaan korupsi PPh21 tahun 2001-2002 yang sedang ditanganinya belum menemukan keterkaitan secara signifikan, apalagi disertai alat bukti yang kuat terhadap mantan Bupati Simalungun, John Hugo Silalahi dan mantan Wakilnya, Dartatik Damanik. Status kedua mantan penguasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun ini masih sebatas saksi. “Kita belum menemukan secara administratif keterkaitan John Hugo Silalahi dan Dartatik Damanik. Sesuai surat ataupun dokumen yang kita peroleh, justru yang bertindak melakukan perjanjian dengan pihak auditor serta mengusulkan pencairan dana APBD kepada pihak DPRD hanyalah mantan Sekda, Abdul Muis Nasution. Begitupun tidak tertutup kemungkinan dalam pemeriksaan di persidangan nanti akan terungkap siapa lagi oknum yang terlibat,” jelas Sinuraya sembari memperlihatkan dokumen penyidikan yang telah dikumpulkan pihak Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun.(ren/man)
“Maaf Saya Tidak Kenal Dia”
Untuk melengkapi berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejaksaan Siantar-Simalungun masih tetap melancarkan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat menggerogoti uang rakyat itu. Pekan lalu sekitar pukul 10.00 WIB, saat cuaca mendung, terlihat sebuah mobil Toyota Avanza warna biru No Pol BK 292 HB. Mobil itu parkir tepat di depan pintu masuk kantor Kejari Siantar-Simalungun. Begitu pintu mobil dibuka, seorang wanita turun dengan derap langkah agak tergesa-gesa menuju ruang kerja Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus).
Siapa gerangan wanita itu? Ternyata tak lain adalah mantan Wakil Bupati Simalungun, Dartatik Damanik.
Menurut tim kejaksaan selaku penyidik kasus ini, mereka memanggil mantan Dartatik untuk kedua kalinya guna meminta keterangan seputar kronologis kasus dugaan korupsi ini. Tidak tanggung-tanggung, Jaksa menyodorkan 22 pertanyaan kepada Dartatik hingga menyita waktu hampir tiga jam. Usai memenuhi permintaan jaksa, Dartatik pun beranjak keluar dari ruangan Kasie Pidsus.
Kepada localnews perempuan ini mengatakan, kedatangannya ke Kejari Siantar-Simalungun adalah memberi keterangan sebagai saksi. Dia juga menegaskan, dalam kasus ini dirinya hanya bertugas membantu Bupati. “Maaf saya tidak kenal dia. Maaf ya..,” Kata Dartatik saat ditanya soal akuntan publik dari Jakarta, yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia pun segera melangkah tergesa-gesa memasuki mobilnya dan pergi meninggalkan kantor Kejari.
Informasi lainnya yang diperoleh dari tim jaksa, sebelum memanggil mantan orang nomor dua di Pemkab Simalungun ini, kejaksaan telah memanggil beberapa saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Masing-masing yang dipanggil adalah mantan Pemegang Kas Sugiati, mantan Asisten III Drs Janursin Saragih, mantan Kasubbag Anggaran Robert Dontes dan Kepala Kantor KPP Pematang Siantar Drs Amirsyakif Arsalan MM serta Kepala Seksi P2 PPh KPP Pematang Siantar Drs Bresman Butar-Butar. (man)
Ketua DPRD Simalungun: No comment!
Apa komentar Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Syahmidun Saragih? Saat ditemui localnews kamis pekan lalu di Gedung DPRD Simalungun ketika hendak keluar dari ruang kerjanya menuju mobilnya, pria ini selalu berpaling alias tidak bersedia memberi komentar tentang kasus tersebut. “No comment…! No comment,,! No Comment..!” jawabnya sembari bergegas memasuki mobil dinasnya meninggalkan gedung DPRD.
Seperti diungkapkan pihak kejaksaan, dalam kasus ini Syahmidun dinyatakan memberi persetujuan pencairan dana mendahului perubahan APBD Simalungun 2003. Hal ini sesuai dengan surat nomor 900/423/Keu 2003 tanggal 30 juni 2003 yang diduga ditandatangani oleh mantan Wakil Bupati Simalungun, Dartatik Damanik. Surat itu kemudian ditujukan kepada Syahmidun Saragih yakni berisi permohonan persetujuan pembayaran honorarium kepada kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin dan Rekan.
Kemudian pada 17 Juli 2003, Syahmidun menyetujui pembayaran honorarium tersebut kepada kantor akuntan publik sesuai surat Nomor 900/1348-DPRD tertanggal 13 Juni 2003 yang ditujukan kepada mantan Bupati Simalungun, Jhon Hugo Silalahi. Berdasarkan surat persetujuan ketua DPRD ini, kemudian tanggal 18 Juni 2003, Kepala Bagian Keuangan Thamrin Simanjuntak mempersiapkan dana melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun Nomor 921/931/Sim/2003/R tentang Otorisasi Anggaran Belanja Kabupaten Simalungun tahun 2003 untuk selanjutnya ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) yang saat itu dijabat Abdul Muis Nasution.
Usai ditandatangani, pada 21 Juli 2003, bendahara rutin Asisten Administrasi dan Pembinaan Aparatur mengajukan surat permintaan pembayaran uang kepada Kepala Bagian Keuangan dan melakukan pembayaran atas jasa akuntan tersebut sebesar Rp1.854 552 326.(man)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar