Pernyataan Berbuntut Hukum
Dituding melakukan pencemaran nama baik, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, SM Simarmata diadukan ke Polres Simalungun oleh Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik. Pengaduan itu langsung disampaikan oleh kuasa hukum orang nomor satu di jajaran Pemkab Simalungun itu, Sarbuddin Panjaitan SH Mhum, Jumat pekan lalu.
Ketika ditemui localnews saat keluar dari Kantor Polres Simalungun, Sarbudin menjelaskan, pengaduan yang dilakukan Bupati terhadap SM Simarmata terkait penghinaan terhadap korban. Disebut-sebut, Simarmata membuat pernyataan di salah satu majalah edisi Juni 2008 lalu. Dalam majalah itu, konon terlapor menyebutkan ”Bupati Simalungun Terjahat”.
Pernyataan anggota DPRD Simalungun itu dilontarkan menyusul belumnya tersalurnya dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007. Tidak tersalurnya dana itu menurut SM Simarmata melalui pernyataannya dalam majalah itu, diduga karena oknum-oknum pejabat-pejabat di pemerintah Kabupaten Simalungun tidak mendapat fee dari DAK tersebut.
Dijelaskan Sarbudin, pernyataan Simarmata selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, telah menjadi fitnah dan seolah-olah tuduhan itu benar padahal tuduhan tersebut tidak mengandung kebenaran. "Bupati Simalungun merupakan sebuah badan hukum publik dan merasa nama baiknya tercemar, terfitnah dan terhina atas pernyataan yang dibuat oknum DPRD Kabupaten Simalungun itu. Perbuatannya dapat dikualifikasi, SM Simarmata telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 311 ayat 1, pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 207 KUHPidana," katanya.
Ibarat Makan Cempedak
Tak hanya anggota dewan yang diadukan sang bupati. Koordinator LSM Lipan, Anton Siregar, juga turut merasakannya. Hanya saja, pengaduan terhadap diri pria ini dinilai hanya sebuah upaya menakut-nakuti alias bohong. Hal itu disampikan LSM Badan Operasional Penindakan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Boppan RI), Freddy Silitonga serta Edward sibarani dari LSM Pijar Keadilan.
"LSM Boppan RI dan Pijar Keadilan seharusnya terlebih dahulu mengecek ke Polres Simalungun atau Kasat Reskrim apakah ada masuk surat pengaduan Bupati Simalungun pada Jumat 6 Juni 2008 lalu. Jangan terus membuat pernyataan di mass media yang menyatakan pembohongan publik. Surat pengaduan tersebut sudah masuk pada tanggal yang dimaksud. Jadi harus diketahui apa yang dimaksud dengan surat pengaduan dan laporan polisi," jelas Sarbudin menanggapi persoalan ini.
Dijelaskannya, Bupati Simalungun tidak punya niat sedikit pun menakut-nakuti LSM yang lain dengan melakukan pengaduan secara hukum. "Pengaduan itu hanya tertuju kepada pengurus LSM Lipan, Anton Siregar yang dikualifikasi telah melakukan perbuatan tindak pidana. Jangan seperti orang makan cempedak, orang lain yang kena getahnya. Artinya, orang lain yang tersangkut masalah, tetapi karena dicampuri oleh yang tidak ada kapasitasnya dalam masalah, tentu bisa menimbulkan ketersinggungan orang lain," sebutnya.(man)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar