KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Perdagangan Manusia



KDRT dan Perdagangan Manusia

Makin maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perdagangan manusia di negara ini, membuat para ibu pengurus dan kader PKK Kecamatan se-Kabupaten Simalungun mengadakan pelatihan selama dua hari. kegiatan itu digelar di Kantor PKK Kabupaten Simalungun pada 16-17 Juni 2008 lalu. Hadir sebagai pembicara dari Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun masing-masing Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Maria Magdalena Sembiring SH didampingi Josron S Malau SH serta Nurdiningsih SH.
Pelatihan yang diadakan para ibu PKK ini bertujuan agar kaum ibu pengurus dan kader PKK kecamatan se-Kabupaten Simalungun mau berperan untuk mencegah maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perdagangan manusia di Indonesia, khususnya Kabupaten simalungun.

Apa yang Dimaksud Dengan KDRT ?

Dalam Undang Undang Dasar 1945 menjamin semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum, upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga perlu ditingkatkan dan diwujudkan secara nyata.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Melihat keadaan tersebut. pada 22 september 2004 telah diberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Apayang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, pasal 1 butir 1 UU No 23 tahun 2004.
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT dan melindungi korban KDRT, pasal 1 butir 2 UU No 23 tahun 2004, sedangkan yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga itu dalam pasal 2 UU No 23 tahun 2004 menyebutkan, rumah tangga meliputi, suami,istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,pengasuhan,dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Perbuatan Apa SajaYang Dilarang?
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga pasal 5 UU No 23 tahun 2004. Jika dalam pasal 9 UU No 23 Tahun 2004 mengatakan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penalantaran sebagaimana yang dimaksud ayat 1 juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.
Jika melanggar larangan tersebut, dalam pasal 44 dikatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(Lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000(Lima belas juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000 dan perbuatan sebagaimana yang dimaksud ayat 2 mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
Begitu juga perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 000.000, perbuatan ini merupakan delik aduan menurut pasal 51.
Dalam pasal 45 dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 dan pada ayat 1 perbuatan yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000, perbuatan ini merupakan delik aduan menurut pasal 52.
Begitu juga dalam pasal 46 mengatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 56.000.000, perbuatan ini merupakan delik aduan menurut pasal 53. Kemudian pasal 47 mengatakan bahwa setiap orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000. Pasal 48 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya fikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus-menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 500.000.000.
Dalam pasal 49 dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 dan pasal 50 adalah mengatur tentang pidana tambahan berupa, Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku
Apa Kejaksaan Itu ?
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lainnya (pasal 1 ayat 1 UU No 16 tahun 2004 jo pasal 1 butir 6 huruf a KUHP), Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan elaksanakan penetapan hakim (pasal 1 ayat 2 UU no 16 tahun 2004 jo pasal 1 butir 6 huruf b KUHP).
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan (pasal 1 UU No 16 tahun 2004 jo pasal 1 butir 7 KUHP), Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU yang dilaksanakan secara merdeka (pasal 2 UU No 16 tahun 2004).
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan mempunyai tugas dan wewenang didalam bidang pidana yakni, Melakukan penuntutan, Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya di koordinasikan dengan penyidik.
Dalam bidang perdata dan tata usah negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan didalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turutmenyelenggarakan kegiatan seperti, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengawasan peredaran barang cetakan, pengamanan kebijakan penegak hukum, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, Pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Disamping tugas dan wewenang tersebut, kejaksaan dapat diserahkan tugas dan wewenang lain berdasarkan UU dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara dan instansi lainnya. Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Peranan Kejaksaan Dalam KDRT
Di dalam UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 56 ada 2 kali kata kejaksaan disebutkan yakni, pertama pada pasal 1 butir 4 yang menyebutkan perlindungan adalah upaya yang ditunjukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Kedua, pada pasal 10 huruf a menyebutkan, korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan, sehingga dalam hal tersebut dapat dikatakan, lembaga kejaksaan mempunyai peranan juga dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kejaksaan mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum dan penyelesaian kasus/tindak pidana KDRT yang mengacu kepada kitab UU hukum pidana (KUHP) sebagai aturan formal dalam penegakan hukum. Mekanisme penyelesaian kasus/tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah, Laporan/pengaduan korban KDRT, Penyidik Polri, Kejaksaan, Pengadilan negeri/Hakim, Putusan pengadilan, Pelaksanaan putusan dilakukan oleh jaksa/Eksekutor.
Tahap penyelidikan dan penyidikan adalah, setelah pihak kepolisian menerima laporan/pengaduan dari korban KDRT, selanjutnya dilakukan penyelidikan apabila ditingkatkan kepenyidikan, maka penyidik harus memberitahukannya kepada pihak kejaksaan dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan setelah selesai pemberkasan maka berkas perkara dikirimkan kepihak kejaksaan.
Tahap penuntutan (to carry out accusation) adalah berkas perkara yang diterima pihak kejaksaan dilakukan penelitian apakah perkara/kasus tersebut dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan negeri, apabila berkas perkara belum lengkap maka berkas dikembalikan kepihak penyidik untuk dilengkapi dan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik wajib menyerahkan tersangka berikut barang bukti.
Tahap pemeriksaan di pengadilan adalah setelah berkas perkara beserta dakwaan diterima pihak pengadilan maka ketua majelis hakim membuat penetapan hari sidang dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dan saksi untuk diperiksa disidang pengadilan, setelah dakwaan dan pemeriksaan selesai maka jaksa penuntut umum membuat surat tuntutan untuk dibacakan disidang pengadilan, kemudian hakim pengadilan membuat dan membacakan putusan pidana terhadap terdakwa. Tahap pelaksanaan putusan pengadilan yakni apabila terdakwa tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan hakim atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor (pasal 270 KUHP). Data kasus KDRT yang ditangani Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun pada tahun 2007 sebanyak 11 kasus dan tahun 2008 sebanyak 10 kasus, yang pada umumnya melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran utang atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan didalam negara atau antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi. Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU.
Semakin maraknya perdagangan orang diberbagai negara termasuk Indonesia sebagai negara berkembang bahkan sudah sampai kepada jaringan kejahatan terorganisasi. Hal tersebut kebanyakan terjadi dialami terhadap anak dan perempuan (Hawa) dan bagaimana kita mencegah maraknya perdagangan orang di Indonesia khususnya Kabupaten Simalungun., yang terlebih dahulu kita harus mengetahui pelaku dan korbannya. Kebanyakan pelaku adalah orang, Badan hukum, koorporasi dan korban biasanya anak dan perempuan yang diekloitasi kerja atau pelacuran, pelayanan paksa, perbudakan penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik tanpa persetujuan korban.
Ketentuan Pidana
Dalam pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa perdagangan orang walaupun persetujuan orang yang memegang kendali, untuk tujuan ekploitasi, ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan pada ayat 2 perdagangan mengakibatkan terekploitasi sama dengan ayat 1. Pasal 3 dikatakan bahwa memasukkan orang ke NKRI untuk diekploitasi, ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dend paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak denda Rp 600 juta. Pasal 4 mengatakan bahwa yang membawa WNI keluar wilayah NKRI untuk diekploitasi, ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta, begitu juga pasal 5 bahwa yang melakukan pengangkatan anak dengan mejikan sesuatu untuk diekploitasi ancaman paling singkat 3 tahun,paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp 600 juta. Pasal 6 yang melakukan pengiriman anak kedalam atau luar negeri ancamannya paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp 600 juta, sedangkan pasal 7 ayat 1 apabila melakukan pasal 2 ayat 2,3,4,5,6 mengakibatkan luka berat maka ancamannya ditambah 1/3 dan ayat 2 apabila mengakibatkan mati maka hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta,paling banyak Rp 5 milyard.
Kemudian pasal 9 orang yang mengerakkan supaya melakukan perdagangan orang dipidana paling singkat 1 tahun, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 240 juta, pasal 10 orang yang membantu atau melakukan percobaan dipidana sama begitu juga pasal 11 juga dipidana sama, pasal 16 dilakukan kelompok terorganisasi maka hukumannya ditambah 1/3, pasal 17 apabila dilakukan pada anak maka hukumannya juga ditambah 1/3, pasal 18 korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku maka tidak dipidana
Perdagangan Orang
Pada pasal 19 bahwa orang yang memberikan atau memasukkan pada dokumen negara atau dokumen lainnya atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lainnya untuk mempermudah perdagangan orang, dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 7 tahun denda paling dikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 280 juta, pasal 20 mengatakan bahwa memberikan keterangan palsu, sumpah palsu atau bukti palsu atau mempengaruhi saksi melawan hukum dipersidangan dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 7 tahun dan denda paling dikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 280 juta, Pasal 21 melakukan penyerangan fisik pada saksi di persidangan dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling dikit rp 40 juta, paling banyak Rp 200 juta dan jika luka berat dipidana paling sedikit 2 tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling dikit Rp 80 juta, paling banyak Rp 400 juta dan juka berakibat mati dipidana paling sedikit 3 tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling dikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta, Pasal 22 yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, persidangan dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling dikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 200 juta, Pasal 23 membantu larinya pelaku dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling dikit Rp 40 juta, paling banyak Rp 200 juta, pasal 24 yang memberitahukan identitas saksi padahal harus dirahasiakan dipidana paling sedikit 3 tahun, paling lama 7 tahun dan denda paling dikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 280 juta. Data kasus perdagangan orang yang ditangani di Kejari Siantar-Simalungun pada tahun 2007 nihil dan pada tahun ini 2008 sebanyak 5 kasus, semuanya masih dalam tahap persidangan. (man)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery