Kasus CPNS Gate 2005


Kasus CPNS Gate 2005
Menunggu Giliran Walikota Siantar
Hampir tiga tahun penanganan kasus dugaan KKN penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2005 di Pemko Siantar diproses pihak Polres Simalungun. Banyak pertanyaan seputar lambannya penanganan kasus ini yang ditujukan kepada lembaga kepolisian daerah itu. Meski baru-baru ini Morris Silalahi, Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar telah ditetapkan sebagai tersangka, muncul asumsi lain kenapa Walikota Siantar, Ir RE Siahaan belum juga diperiksa sampai sekarang.
Secara kelembagaan, kepala daerah tentunya memiliki andil besar dalam penetapan penerimaan formasi CPNS 2005 lalu. Beredar juga secara luas informasi yang menyebutkan beberapa orang diantara kesembilan belas CPNS yang diduga tidak layak diterima, memiliki hubungan keluargaan dengan sang walikota dan beberapa pejabat lainnya di Pemko Siantar.
Masyarakat kemudian mendesak agar indikasi berbau KKN ini segera dituntaskan oleh pihak Polres Simalungun secepatnya dengan memeriksa walikota. Jika merujuk surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara tanggal 21 April No D26-15/V.64-6/40 dengan sifat “Segera”, di sana dibeberkan permasalahan yang sebenarnya tentang penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS formasi tahun 2005 lalu.
Artinya, pihak Polres telah mendapat kemudahan dalam melakukan penyidikan. Dalam surat itu dengan gamblang diterangkan, berdasarkan hasil penelitian dari daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan sembilan orang pelamar--masing-masing Daud Kiply Siahaan, D Bunga Raya Sijabat SH, Christine Napitupulu, Friska Nova M Manullang, Mestika Gloria Manurung, Marolop Lumban Tobing, Nora Magdalena Sinaga dan Resti Hutasoit serta Torop Mindo Batubara--ternyata mereka tidak tercantum dalam daftar nama yang terlampir dalam surat tersebut. Dengan kata lain, tidak ada yang dinyatakan lulus.
Hasil penelitian lainnya, daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan sepuluh orang pelamar yang telah mengikuti ujian seleksi--masing-masing Meldi Silalahi Spd, Rosalia R Sitinjak, Edward FH Purba ST, Sihar JE Siahaan, Saur K Siahaan, Theresia Bangun, Dr Zoneta Zebua, Daud Pasaribu SE, Wasty M Silalahi dan Marikke Sonny Hutapea Sip--dinyatakan ranking nilai masing-masing nama tersebut tidak sesuai dengan ranking nilai yang dinyatakan lulus dan diterima berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil pengolahan LJK dan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara (Menpan) untuk Kota Pematangsiantar.
Dalam surat dari BKN yang ditandatangani Dr Suhardi MM ini juga sangat jelas menetapkan pembatalan NIP kesembilan belas orang tersebut. Juga dipertegas, penetapan pembatalan ini tidak dapat ditinjau kembali karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya sudah dipaku mati. (ren)
Tiga Tahapan Pemeriksaan Sudah Dilakukan
Sejalan dengan munculnya surat dari BKN Pusat, pihak Polres Simalungun langsung menjalankan kembali pemeriksaan. Secara bertahap mereka telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi. Kemudian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi ahli. Terakhir kalinya adalah pemeriksaan terhadap Drs Morris Silalahi yang dipanggil dan diperiksa pada Senin 09 Juni 2008 lalu.
Hal ini dipertegas oleh pihak Polres Simalungun melalui suratnya No B/ 1540/VI/2008/Reskrim tentang penjelasan penanganan perkara dugaan KKN dalam pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 2005 lalu. Surat itu ditandatangani Kompol Agus Halimudin SIK MH dan ditujukan kepada Jansen Napitu, Ketua LSM DPP Lepaskan sebagai pihak yang mengadukan kasus dugaan KKN ini.
Di surat ini juga diterangkan, ditetapkannya Morris Silalahi sebagai tersangka tidak serta-merta harus ditahan. Alasannya, Morris Siallahi mempunyai status yang jelas dan mempunyai kedudukan sebagai Kepala BKD Pemko Pematangsiantar. Penyidik beralasan tidak merasa khawatir kalau Morris Silalahi akan melarikan diri. Selain itu diterangkan, sebelum pemeriksaan dilakukan kepada Morris, telah dilakukan penyitaan barang bukti. Jadi, peyidik tidak cemas kalau tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Meski dalam perkara ini telah dipersangkakan kepada Morris Siallahi, pihak Polres sendiri mengutarakan perlunya melakukan pemeriksaan terhadap Ir Robert Edison Siahaan sebagai walikota sekaligus selaku penanggungjawab. Demikian juga dengan Wakil Walikota, Imal Raya Harahap selaku wakil penggungjawab sebagai saksi. Hanya saja, Polres belum bisa memastikan kapan walikota diperiksa karena harus mengikuti jalur ketentuan seperti terdapat pada Pasal 36 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. pemeriksaan terhadap walikota memerlukan ijin dari Presiden. Sebaliknya, dalam UU ini juga disebutkan, apabila ijin dari Presiden tidak juga diberikan dalam tempo 60 hari, pemeriksaan dapat dilakukan. (ren)
Lepaskan Surati Presiden
Sejalan dengan penjelasan yang diterima Jansen Napitu, pihak pengadu dalam kasus ini, mereka bertekad menyurati Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini dilakukan agar presiden segera menerbitkan ijin pemeriksaan, sekaligus mengetahui secara gamblang duduk persoalan kasus yang merugikan keuangan APBD Kota Pematangsiantar ini.
Mengenai hasil kinerja yang diterapkan pihak Polres Simalungun, Jansen menunjukkan apresiasi sedikit lega karena saat ini Morris Silalahi telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita harapkan pihak Polres juga mampu mengembangkan penyidikan yang mengarah kepada RE Siahaan dan pejabat lain yang terlibat dengan kasus ini,” ujar Jansen.
Terhadap keberadaan para anggota DPRD Kota Pematangsiantar ini, pria ini sangat menyesalkan sikap anggota dewan kota ini. "Tak sedikitpun anggota dewan melakukan tindakan sebagai bukti mereka adalah wakil rakyat. Tampaknya DPRD memilih bungkam atas kasus ini,” tukasnya.
Untuk itu, dirinya meminta seluruh lapisan masyarakat Siantar, baik LSM dan Pers membuat desakan kepada DPRD agar segera bertindak, termasuk kepada pihak Polres Simalungun dalam penuntasan kasus ini. (ren/ded)
Berkas Akan Dilimpahkan
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Simalungun melalui Kabag Binamitra Komisaris Polisi (Kompol) Mansur ditemui diruang kerjanya mengatakan kasus ini sebenarnya dalam tahap penyidikan guna melengkapi berkas. Tentang pemeriksaan pun katanya sudah hampir selesai. Tinggal melengkapi barang bukti yang akan dilimpahkan kepersidangan.
Alasan tersangka Morris Silalahi tidak ditahan, menurut Mansur tidak jauh beda dengan surat dari Polres yang ditujukan kepada LSM Lepaskan itu. Tersangka ini dipastikan tidak akan melarikan diri, Menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya. “Polisi selaku penyidik mempunyai kepercayaan kepada tersangka. Sewaktu-waktu kalau diperlukan, tersangka menyatakan siap untuk dimintai keterangan dipersidangan nanti. Polisi selaku penyidik tidak menahan karena berkeyakinan tersangka ini tidak akan melarikan diri,” sebutnya. (man)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery