Figur
Henry Sinaga SH, SpN
Ibarat Sapu, Jangan Sampai Kotor
Notaris yang merupakan salah satu bagian dari profesi penegak hukum dan terlepas dari unsur birokrasi, membuat pria ini akhirnya tertarik mengeluti profesi itu. Namanya
Henry Sinaga SH, SpN. Dilahirkan di Kota Pematangsiantar 4 Juli 1968 silam. Awalnya dia bercita-cita sebagai Advocat alias pengacara.
Untuk mewujudkan cita-citanya, Henry sengaja memilih jurusan hukum di Universitas Sumatera Utara. Menurutnya advocat sangat cocok bagi dirinya karena selalu diwarnai perdebatan sengit namun tetap objektif. Namun seiring perputaran waktu, situasi hukum yang semakin carut-marut akhirnya mengurungkan niatnya menjadi advocat. Alasannya singkat saja, tidak sesuai dengan yang dibayangkannya setelah lulus dari bangku perkuliahan. Setelah lulus dari perkuliahan, Henry Sinaga mengurungkan niatnya jadi Advocat dan beralih ke Notaris.
"Notaris merupakan sebuah profesi yang mandiri dan bisa membantu masyarakat, baik itu secara sosial sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara," kata pria ini yang selalu menerapkan kedisiplinan, kejujuran dan ketekunan beragama ini sebagai pegangan hidupnya.
Notaris dan PPAT
Permasalahan tentang pertanahan dan kepemilikannya tentunya tidak terlepas dari kehidupan kita. Dalam paparannya, Henry Sinaga menjelaskan, Notaris sesuai dengan UU No. 30 tahun 2004, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang jabatan Notaris.
Namun tidak semua pembuat akta otentik menjadi kewenangan seorang notaris, misalnya akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian dll. Selain membuat akta-akta otentik, seorang Notaris ditugaskan untuk melakukan pendaftaran dan mensyahkan (waarmerken dan legaliseren) surat-surat atau akta-akta yang dibuat di bawah tangan. Notaris juga memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai undang undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Menyinggung penagakan hukum di Siantar Simalungun, Henry berpendapat, masih minim. Artinya belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. "Penegakan hukum harus dimulai dari diri sendiri," ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Yayasan Nasional ini memberikan contoh kecil yakni sapu. "Sapu itu untuk membersihkan. Jadi sapunya harus bersih sehingga yang dibersihkan juga ikut bersih. Seandainya sapu itu kotor, otomatis yang ingin dibersihkan juga bertambah kotor Jadi kita harus membenahi diri kita sendiri baru bisa memperhatikan dan menilai orang lain. Kita ini jangan pesimis,” ungkapnya.
Hanya saja menyinggung tentang dunia politik, pria yang doyan tersenyum ini menjawab dengan tegas dirinya belum terpikir untuk terjun ke dunia politik. Masih banyak tanggungjawab yang harus saya kerjakan. Salah satunya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Yayasan Nasional Indonesia," sebutnya.
Notaris dari Masa ke Masa
Selama hampir seabad lebih eksistensi Notaris dalam memangku jabatannya didasarkan pada ketentuan Reglement Of Het Notaris Ambt In Nederlandsch Indie atau Peraturan Jabatan Notaris sebagaimana yang diatur staatblad No. 1860 : 3 yang mulai berlaku 1 Juli 1860.
Dalam kurun waktu sekian lama itu, Peraturan Jabatan Notaris mengalami beberapa perubahan yakni dengan di keluarkannya Undang-undang tentang wakil notaris dan wakil notaris sementara yaitu Undang-undang tahun 1954 Nomor 33 tanggal 13 Nopember 1954 Lembaran Negara 1954-101 yang mulai berlaku 20 Nopember 1954. Pada saat ini notaris telah memiliki Undang-undang tersendiri dengan lahirnya undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dari kilas balik sejarahnya, Lembaga Notariat berasal dari Belanda yang di bawa ke Indonesia oleh Usahawan Belanda. Tercatat pada tanggal 17 Agustus 1620 Gubernur Jenderal Jan Pieter Coen mengangkat Jenderal Melchior Kerchem sebagai notaris pertama yang berkedudukan di Batavia.
Pengangkatan ini berkaitan erat dengan semakin meningkat dan berkembangnya usaha dari gabungan perusahaan -perusahaan belanda yang kita kenal sebagai VOC (Verenigde Oose Indische Compagne).
Maksud dan tujuan membawa lembaga notariat ini ke Indonesia adalah untuk memenuhi kebutuhan akan alat bukti yang otentik yang sangat di perlukan guna menggunakan hak dan kepentingannya yang timbul karena adanya transaksi-transaksi dagang yang mereka lakukan.
Sampai saat ini pun, kehadiran lembaga notariat tetap masih sangat diperlukan jika kita kaitkan dengan ketentuan pasal 1868 KUHPerdata yang menentukan bahwa suatu akta dikatakan otentik bilamana akta tersebut memenuhi 3 (tiga) persyaratan pokok yakni : akta harus dibuat dalam bentuk yang di tetapkan oleh Undang-undang, akta harus dibuat oleh atau dihadapan Ten Overstaan/seorang Pejabat Umum, serta Pejabat Umum itu harus berwenang untuk membuat akta itu ditempat dimana akta itu dibuat".Ungkapnya.
Siapakah pejabat umum itu? Dalam pasal 1868 KUHPerdata tersebut tidak disebutkan secara jelas, tetapi oleh Pembuat Undang-undang Jabatan Notaris dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor. 30 tahun 2004 didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Kewenangan lainnya sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (1) nya adalah notaris berwenang membuat akta mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk di nyatakan dalam akta otentik, menjamin kepentingan tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga di tugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang". Ucapnya menjelaskan dengan mimik yang serius.
Dengan adanya kewenangan demikian ini, maka seorang notaris haruslah seorang yang jujur, saksama, mandiri serta tidak memihak. Begitu pula ia haruslah juga dapat menjaga sikap, tingkah laku, taat pada kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai seorang notaris.
Tan Thong Kie dalam bukunya “Studi Notariat” memberikan gambaran bahwa kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat hingga sekarang masih disegani. Seorang notaris biasanya dianggap sebagai pejabat tempat seorang dapat memperoleh nasehat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta yang ditetapkannya (konstatir) adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum.
Sedangkan A.W. Voors mengemukakan dalam sejarah posisi seorang notaris mengalami pasang surut yang dikisahkan di Mesir, yang dikenal sebagai Negara tertua yang mempunyai lembaga notariat, kedudukan seorang notaris dipandang tinggi. Kedudukan seorang notaris sama dengan seorang pejabat tertinggi (Stadhouder), seorang panglima. (tumanggor)
Biografi:
Nama: Henry Sinaga SH SpN
Lahir: P.Siantar 4 Juli 1968
Isteri: Drg. Dewi K Sihombing
Anak: Abraham J Sinaga, Anrew J Sinaga
Alamat: Jalan Merdeka Pematangsiantar
Riwayat Pendidikan:
Tahun 1981: Lulusan SD Taman Siswa Pematangsiantar
Tahun 1984: Lulusan SMP N 2 Pematangsiantar
Tahun 1987: Lulusan SMA N 2 Pematangsiantar
Tahun 1992: Lulusan Sarjana Hukum Universitas Sumatera Utara Medan
Tahun 1996: Lulusan SpN Universitas Sumatera Utara
Tahun 1997-1998: Mengikuti Magister Sains program studi ilmu hukum pasaca sarjana Universitas Sumatera Utara ( tidak selesai kerena diangkat sebagai Notaris dan PPAT di Pematangsiantar)
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 1998 sampai saat ini : Notaris, PPAT( Pejabat Pembuat Akta Tanah), PPAK(Pejabat Pembuat Akta Koperasi) di kota Pematangsiantar.
Tahun 1998 sampai saat ini: Dosen dan pembantu ketua II Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Yayasan Nasional Indonesia di Pematangsiantar.
Tahun 2005 sampai saat ini: Ketua Yayasan Nasional Indonesia Pematangsiantar
Tahun 2007 sampai saat ini: Anggota Majelis Pengawas Notaris wilayah provinsi Sumatera Utara
Riwayat Organisasi:
Tahun 1993-1995: Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMN) Universitas Sumatera Utara di Medan.
Tahun 2000-2003: Sekretaris Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) cabang kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Tahun 2000-2003: Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) cabang kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Tahun 2003 -2005: Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2004 sampai saat ini: Wakil ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah(IPPAT) provinsi Sumatera Utara.
Tahun 2003-2005: Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Cabang kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Tahun 2006 sampai saat ini: Wakil ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) provinsi Sumatera Utara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar