Lintas Tobasa


Menyingkap Berbagai Penyimpangan di Dishub Tobasa

Penyusunan APBD yang baik, seharusnya mengakomodir prinsip dasar yakni salah satu diantaranya adalah efisiensi dan efektifitas. Artinya dana yang tersedia harus dimanfaatkan untuk menghasilkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara maksimal. Disamping itu juga harus rasional dan terukur, sehingga dengan demikian jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis, sehingga mengandung semangat untuk melakukan penghematan pos-pos anggaran yang dicantumkan di dalam APBD. Oleh karena itu penyusunan anggaran haruslah benar-benar mencerminkan kebutuhan riil yang pro kepada rakyat dalam setiap proses.
Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tetang Pedoman Penyusunan APBD TA 2008 yang antara lain menyebutkan Penyusunan ABPD TA 2008 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja.
Dari hasil analisis atas Penjabaran APBD TA 2008 Dinas Perhubungan Pemkab Tobasa dapat disimpulkan, penyusunannya tidak sejalan dengan prinsip penyusunan APBD yang baik dan tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas. Dari Anggaran Belanja sebesar Rp 3.736.134.800,- ternyata hanya sekitar 20% (Rp. 747.670.000.) yang dialokasikan untuk biaya pelayanan publik, dan selebihnya sekitar 80% dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa pakai habis kantor, perjalanan dinas, biaya pendidikan dan kursus PNS, honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai non PNS dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan Anggaran Belanja Publik berupa belanja modal sangat terbuka kemungkinan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan Negara. Penyimpangan dapat berupa pembebanan biaya yang tumpang tindih, mark up (penggelembungan) harga dan kuantitas, maupun pembebanan biaya yang menyalahi peraturan yang berlaku.
Beberapa kegiatan yang diduga merupakan penyimpangan, antara lain Belanja Modal: Pembuatan Guardrail Ruas Jalan Ajibata-Sibisa/Bandara dan Ruas Jalan Meat-Balige (Dana Luncuran TA 2007).
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, pelaksanaan tender atas proyek yang berbiaya sebesar Rp. 476.670.000. tersebut telah dilaksanakan pada TA 2007 dan telah ditetapkan perusahaan pemenangnya. Tidak diketahui alasan dan penyebab, perusahaan pemenang tersebut mengundurkan diri, sehingga proyek tersebut dijadikan proyek luncuran dalam TA 2008.
Pengunduran diri perusahaan pemenang tender tersebut sudah barang tentu mengakibatkan kerugian keuangan Negara karena biaya-biaya pelaksanaan tender yang antara lain terdiri dari : Honorarium Panitia Pelaksana kegiatan, Panitia Lelang, Panitia Pengawas, Perjalanan Dinas, belanja alat tulis, dll yang seluruhnya berjumlah Rp. 22.255.000. terpaksa dibebankan kembali.
Kerugian yang demikian itu sebenarnya dapat dicegah dengan melaksanakan ketentuan didalam Keppres No. 80 Thn 2003 Ttg Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 95 Thn 2007, yang antara lain mengatur bahwa apabila pemenang lelang yang telah ditetapkan mengundurkan diri maka uang jaminan pelaksanaan disita untuk Negara dan perusahaan yang bersangkutan di black list selama dua tahun.
Tidak diketahui apakah ketentuan tersebut telah diterapkan kepada perusahaan dimaksud.
Kemudian belanja modal pengadaan perlengkapan kantor lainnya. Dalam Penjabaran APBD Dinas Perhubungan Tobasa terdapat pengadaan barang antara lain, pengadaan Kerucut (Traffic Cun), pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, dan pengadaan dan pemasangan nama jalan yang menelan biaya sebesar Rp153.000.000,-
Untuk mengetahui kewajaran pembebanan biaya tersebut, dilakukan pengecekan harga salah satu barang yaitu Kerucut (Traffic Cun). Didalam APBD disebutkan pengadaan Kerucut sebanyak 150 buah dengan harga Rp. 300.000. per buah. Dalam pengecekan harga di ACE HARDWARE JL. Ir. H. Juanda (Ex Istana Plaza) diketahui harga kerucut besar Rp 200.000, kerucut kecil Rp99.000, dengan kualitas terbaik.
Berdasarkan hal tersebut patut diduga bahwa dalam penentuan harga belanja modal dan pengadaan barang-barang lainnya telah dilakukan mark-up (penggelembungan) harga dan kemungkinan juga kuantitasnya.
Belanja Barang dan Jasa
Penyelesaian Administrasi Peruntukan dan Pengoperasian Perdana Kendaraan disebutkan mencapai Rp 75.000.000. Pada Dinas Perhubungan Tobasa terdapat dua unit mobil bus siluman. Disebut demikian karena pengadaan, kepemilikan dan pengoperasiannya benar-benar misterius. Menurut informasi yang masih memerlukan konfirmasi, mobil dinas tersebut adalah bantuan dari Departemen Perhubungan R.I. untuk Pemkab Tobasa.
Pada sekitar pertengahan tahun 2007 mobil tersebut dijemput langsung oleh pegawai Dinas Perhubungan Tobasa ke Jakarta dan selanjutnya ditempatkan di Kantor Dinas Perhubungan Tobasa di Ajibata dan dioperasikan secara komersiil sebagai mobil bus carteran yang penghasilannya tidak diketahui alirannya. Sekitar awal Agustus 2008 mobil tsb ditarik ke Kantor Dinas Perhubungan Tobasa di Balige.
Kemudian terjadilah keanehan, karena kepemilikan mobil tersebut beralih pada Koperasi Pengangkutan Umum Toba Mas, yaitu sebuah Usaha Koperasi yang didirikan oleh sekolompok PNS Dinas Perhubungan Tobasa, dan dijadikan angkutan umum dengan nomor polisi plat kuning.
Untuk biaya kepengurusan administrasi peruntukan dan pengoperasian mobil tersebut didalam APBD Dinas Perhubungan dianggarkan sebagai biaya belanja barang dan jasa sebesar Rp75.000.000,- sedangkan perkiraan penghasilan pengoperasiannya tidak tercantum sebagai pendapatan.
Patut dipertanyakan bagaimana mungkin mobil bantuan Departemen Perhubungan RI untuk Pemkab Tobasa bisa beralih menjadi milik swasta yang berkedok Koperasi sekelompok PNS di Dinas Perhubungan Tobasa. Dikhawatirkan untuk biaya pengoperasian dan pemeliharaannya akan dibebankan pada anggaran Dinas Perhubungan Tobasa sedang penghasilannya hanya dinikmati para pengurus koperasi.
Honorarium Non PNS
Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Thn. 2007 Ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2008, mengenai belanja pegawai disebutkan : Sesuai dengan PP No. 48 Thn. 2005 Ttg Pengangkatan Pegawai Honorer menjadi CPNS, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengangkat pegawai honorer/pegawai harian lepas/pegawai tidak tetap. Pemberian penghasilan bagi pegawai honorer/pegawai harian lepas/pegawai tidak tetap yang sudah ada, dianggarkan menyatu dengan program dan kegiatan yang melibatkan pegawai yang dimaksud.
Dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa honorarium atau balas jasa untuk pegawai honor yang diperbolehkan untuk dianggarkan dan dibayarkan hanya untuk pegawai honorer dan sejenisnya yang sudah ada sebelum TA 2008 sedangkan untuk pegawai honorer dan sejenisnya yang diangkat dalam TA 2008 tidak diperkenankan. Menurut informasi tenaga honorer di Dinas Perhubungan Tobasa banyak diangkat dalam tahun 2008.
Peraturan Menteri Dalam Negeri itu juga tidak memperkenankan untuk menganggarkan honorarium pegawai honorer dan sejenisnya untuk dibayarkan secara periodik atau bulanan, melainkan hanya dalam program atau kegiatan yang melibatkan pegawai honorer tersebut dibayarkan upah atau balas jasa.
Didalam APBD Dinas Perhubungan TA 2008 terdapat anggaran yang disebutkan sebagai biaya jasa tenaga honorer sebesar Rp. 720 juta dan dibagian lain tercatat anggaran belanja berupa bantuan uang saku petugas Pam Lalin sebesar Rp155 juta.
Kenyataan di lapangan, petugas Pengamanan Lalu Lintas dimaksud pada umumnya terdiri dari tenaga honorer, sehingga dengan demikian para pegawai honorer tersebut memperoleh penghasilan ganda, berupa honorarium bulanan sebesar Rp. 750.000 dan uang saku harian. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan yang disebutkan didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Disamping hal-hal yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa item yang disebutkan didalam Penjabaran APBD Dinas Perhubungan Pemkab Tobasa yang diragukan kebenarannya, antara lain : Belanja Pegawai Rapat koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah Rp. 70 juta, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Rp30 juta, Peningkatan pengelolaan terminal angkutan sungai, danau dan penyeberangan Rp153 juta lebih. Dengan masih adanya sisa waktu sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2008, diharapkan SKPD Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi dan revisi APBD agar kerugian keuangan Negara dapat dihindarkan. (ige)

Damai Itu Memang Indah, Tapi...
Pada penghujung tahun 2007 terjadi perseteruan di tubuh DPRD Tobasa yang mengakibatkan pembahasan tentang perubahan APBD TA 2007 menjadi terkendala.DPRD Tobasa terpecah kedalam dua kubu yang dikenal dengan kelompok 12 yang dikomandoi ketua DPRD Tobasa dan kelompok 13 yang dipimpin oleh SS, anggota DPRD Tobasa.
Kelompok 12 yang berseberangan dengan Bupati Tobasa yang dikenal menolak untuk melaksanakan rapat pleno pembahasan perubahan APBD TA 2007 dengan berbagai alasan antara lain karena waktu yang terlalu mepet dan pembahasan rancangan APBD TA 2008 yang sudah mendekati dead line.
Kelompok 13 dengan dukungan Bupati Tobasa tetap ngotot melaksanakan rapat pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2007, walaupun terpaksa dilaksanakan di luar Ruang Rapat DPRD Tobasa karena dihalangi oleh gerakan massa yang menentang.Akhirnya kelompok 13 mengeluarkan keputusan Persetujuan atas Rancangan Perda tentang perubahan APBD TA 2007, yang sudah barang tentu tidak mempunyai kekuatan hukum alias tidak sah, karena tidak adanya tanda tangan sang ketua DPRD Tobasa.
Namun bukan Pemkab Tobas namanya kalau tidak berbuat yang aneh-aneh. Beberapa satuan Kerja (Satker) antara lain Dinas PU dan Dinsas Tarukim menyambut baik keputusan tersebut dengan sangat antusias dan segera menyusun rencana kegiatan berupa proyek-proyek fisik dan dalam waktu singkat menerbitkan dokumen-dokumen kontrak dan SPMK kepada para rekanan pilihannya. Dan dalam kurun waktu yang ultra singkat, seluruh proyek tersebut selesai dilaksanakan, namun tidak dapat dilakukan pelunan alias tidak cair, karena tidak tersediannya dana PAPBD TA 2007.
Tindakan nekad dan ngotot Satket-Satker Pemkab Tobasa untuk melakukan kegiatan seperti Belanja Modal berupa Pembuatan Bangunan Fisik tanpa adanya dana yang tersedia, menundang tanda tanya, ada kepentingan apa yang terselip dibaliknya. Padahal proyek-proyek tersebut bukanlah merupakan kebutuhan yang mendesak atau keadaan darurat. Untuk itu diharapkan agar instansi penegak hukum melakukan penyelidikan agar diketahui apakah ada kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut.
Di awal-awal tahun 2008 angin berbalik arah, Bupati Tobasa dan ketua DPRD Tobasa yang sama-sama bermarga Sitorus itu mulai berbaik-baikan dan menjalin hubungan mesra dan harmonis. Pada Ultah Kabupaten Tobasa Tahun 2008, spanduk-spandukpun terbentang di seantero wilayah Kabupaten Tobasa dengan slogan “Damai Itu Indah”.
Dengan berlandaskan semangat “Damai Itu Indah’ maka rancangan APBD TA 2008 pun segera disetujui dan disahkan serta ditetapkan sebagai Perda APBD TA 2008 yang di dalamnya menampung biaya pelunasan proyek TA 2007 yang sudah terlanjur dilaksanakan tanpa dana yang tersedia. Pemkab Tobasa agaknya tidak merasa risih atau tidak peduli meskipun tindakan yang dilakukannya melanggar peraturan. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Penyusunan APBD, dalam ketentuan mengenai Prinsip Penyusunan APBD pada bagian Disiplin Anggaran menyebutkan : Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD.
Dengan demikian jelas bahwa pelaksanaan kegiatan oleh Satker-Satker berupa proyek-proyek fisik tanpa adanya dana yang tersedia telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. Peraturan Mendagri RI Ttg Pedoman Penyusunan APBD juga memuat ketentuan tentang penggunaan Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya, antara lain adalah untuk mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran yang berjalan.
Berarti menurut ketentuan tersebut, saldo anggaran lebih tahun 2007 yang didalam APBD TA 2008 dicantumkan sebagai penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar : Rp. 45.913.776.850., baik seluruhnya maupun sebahagian tidak diperkenankan untuk membiayai pelunasan proyek TA 2007 karena bukan merupakan program dan kegiatan baru. (ige)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery