Ada Apa di Kejaksaan Negeri Simalungun?
Sudah satu bulan lebih lamanya pengaduan tiga LSM yang mengatasnamakan Gabungan Organisasi Masyarakat Siantar (GOMS), mengadukan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Sayangnya, laporan pengaduan itu belum menunjukkan tanda-tanda akan ditanggapi. Apa gerangan yang terjadi?
Kepada localnews Kasipidsus Kejaksaan Negeri Simalungun, Alex Sinuraya SH mengungkapkan, ternyata berkas pengaduan ketiga LSM tersebut tidak pernah sampai kepada pihaknya. “Pengaduan itu tidak pernah saya lihat. Memang perngaduan itu pernah saya dengar tetapi bukan bagian saya yang menangani dan tidak mungkin bagian orang lain saya campuri. Saya juga heran banyak wartawan menanyakan tentang pengaduan tersebut, padahal berkas pengaduan itu belum ada di tangan saya. Coba tanyakan ke bagian Kasie Intel. Kalau memang di Kasie Intel tidak ada, mungkin masih terpendam di bagian staf kepegawaian," ucapnya.
Di tempat terpisah, Suwardi, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) yang merupakan salah satu pengadu mengungkapkan, selama satu bulan ini sudah tiga kali dirinya ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menanyakan tentang pengaduan tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada sedikit pun tindak lanjutnya.
Ketiga LSM yang mengatas namakan Gabungan Organisasi Masyarakat Siantar itu adalah Direktur Eksekutif oppan RI Freddy Silitonga (52) warga Tojai Baru Blok C No 103 Kelurahan Bahkapul, Ketua DPC Pijar Keadilan Simalungun Edward Sibarani SH (53) warga Jalan WR Supratman Ujung Indah Taxi serta Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Suwardi (55) warga Jalan Seram Bawah Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.
SEbelumnya, tiga LSM yang mengatasnamakan Gabungan Organisasi Masyarakat Siantar (GOMS), pada Selasa 5 Agustus 2008 lalu mengadukan dugaan dugaan penggelembungan harga beli dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha ternak sapi potong dalam program pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan kualitas dan produktifitas ikan dan ternak.
Disebut-sebut, dananya bersumber dari Annual Fee di empat kecamatan. Jumlah dana yang digelembungkan mencapai Rp360 juta untuk tahun anggaran 2007.
Ketiga LSM ini mengadukan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Simalungun, Ir Sahat Hutauruk yang disebut-sebut bekerjasama dengan Kelompok Tani Murni Nagori Sibunga-bunga, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun yang diketuai Lesman Saragih.
Dalam pengaduan itu disebutkan, pengadaan sapi sebanyak 80 ekor dengan harga Rp4 juta/ekor yang diserahkan kepada peternak masih berupa anakan sapi sehingga tidak sesuai dengan harga pasar. Uniknya, yang bermohon untuk mendapatkan bantuan sapi itu bukan Kelompok Tani Nagori Sibunga-bunga melainkan Kelompok Tani Murni yang diketuai Bahrum Sitorus. Kelompok Tani yang diketuai Lesman Saragih juga dituding melakukan pengutipan liar untuk anggota kelompok yang ingin mendapatkan ternak sapi bantuan. Besarnya Rp500 ribu. Sapi yang dibagikan pun hanya 12 ekor dari 20 ekor yang disediakan. Sisa delapan ekor lagi disebut-sebut dimiliki Lesman Saragih dan ternak tersebut dipeliharakan kepada Samiren di Desa Bukti Satu.Akibat perbuatan ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 120 juta.
Main Mata?
Ketua LSM Pijar Keadilan Simalungun, Edward Sibarani juga melontarkan tudingan yang sama. Ketika ditemui localnews baru-baru ini di Jalan WR Supratman mengatakan, pengaduan tersebut sudah hampir dua bulan namun belum ditanggapi atau diproses Kajari Simalungun.
“Ada apa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun? Apabila dalam waktu dekat pengaduan tersebut tidak ditanggapi, saya akan mencabut pengaduan tersebut dan akan mengalihkan pengaduan ke instansi yang lebih berwenang dalam menindak lanjuti kasus ini, antara lain ke Kejati ataupun ke KPK,” ungkap Edward.
Sebelumnya kasus dugaan mark up di Dinas peternakan dan perikanan Simalungun tersebut diadukan pada tanggal 5 Aagustus 2008 oleh tiga LSM yang mengatas namakan diirinya Gabungan Organisasi Masyarakat Siantar.
Sementara itu, dari data yang diperoleh disebutkan, petani yang mendapat ternak tersebut yakni dari Kelompok Tani Murni berjumlah 12 orang masing-masing Bahrum Sitorus (65) warga Sibunga-bunga, Pimen/Tulo (45/54) warga Parmonangan, Poniman/Tamrin Lubis, Edy/Darman (53), Peris Tp Bolon/Lumban naenggolan (54/58), Edisman Sinaga/Parlin, warga Sibunga – Bunga, Paimin/Samsidin (78), Anistan/Sunarto warga Parmonangan, Sumarno/Suko Serono, Suyono/Suwanto (40), warga Sibunga-bunga, Samiren/Buyung (58) warga Bukit Satu, Saiful/Paidi (Alm) warga Sibunga-bunga.
Konon, petani yang mendapatkan ternak sapi meraa keberatan atas kutipan yang dilakukan Lesman Saragih sebesar Rp500.000/ternak. Padahal dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha ternak sapi potong tidak ada pengutipan.
Tidak Mengacu Pada Harga
Selain itu, pelaksanaan proyek tersebut tidak mengacu pada harga sapi setempat dan pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha ternak sapi potong tidak membina masyarakat untuk mempersiapkan sarana pemeliharaan berupa kandang dan lain-lainnya.
Gabungan Organisasi Masyarakat Siantar pun menduga adanya unsur pemaksaan terhadap kelompok peternak dengan membebani biaya administrasi sebesar Rp 500.000 yang tidak sesuai dengan program kegiatan yang dilaksanakan dan dalam penyerahan ternak sapi pelaksanaan tidak menyerahkan seluruhnya dengan terperinci.
“Masyarakat belum siap untuk memelihara ternak sapi tersebut dan akan mengakibatkan ternak sapi tidak berkembang sesuai dengan yang diharapkan. Sistem Revolving (Bergulir) dalam tiga tahun akan mengalami kegagalan. Ketua kelompok Tani Murni atas nama Lesman Saragih benar-benar telah merugikan masyarakat, dimana dalam pengutipan untuk mendapatkan ternak sapi per ekor Rp Rp 500.000 hanya untuk memperkaya diri sendiri. Begitu juga dengan delapan ekor yang dikusai ketua tani murni tersebut. Seharusnya sapi itu diberikan ke masyarakat,” sebut kelompok ini.(gor)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar