Nasib Walikota Siantar dan Wakilnya


Nasib Walikota Siantar dan Wakilnya Ujung Tanduk
Kontroversi proses pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap yang telah diputuskan oleh DPRD Kota Pematangsiantar melalui Surat Keputusan (SK) No 12/2008, terus bergulir. Jika mengacu pada UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat 4 huruf (c), proses tersebut setidaknya memerlukan waktu 30 hari bagi Mahkamah Agung untuk melakukan eksaminasi ataupun pemeriksaan semua berkas untuk menentukan status jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Sebelumnya, anggota DPRD Siantar telah mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang kini dipimpin Syamsul Arifin. Tujuannya agar Pemprovsu menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus menelaah pemberhentian pasangan kepala daerah kota berhawa sejuk ini.
Pekan lalu, anggota DPRD Siantar pun telah menuntaskan urusan itu. Setelah bertatap muka dan mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur, dua hari berikutnya mereka berangkat ke Jakarta menyerahkan SK No 12/2008 itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tembusan surat DPRD juga diserahkan secara langsung ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung dan DPR-RI.
Dihalang-halangi
Ada hal menarik yang dialami anggota dewa kota ini saat mendatangi Kantor Gubernur di Medan. Informasi diperoleh dari salah seorang anggota DPRD, Mangatas Silalahi, ketika rombongan mereka tiba disana, ternyata saat bersamaan Walikota siantar, RE Siahaan bersama beberapa pejabat Pemko Siantar telah berada di ruangan Gubernur.
Akibatnya, agenda pertemuan anggota DPRD dengan Gubernur sempat tertunda. Uniknya, beberapa pejabat di Pemvropsu sempat berupaya menghadang anggota DPRD agar tidak bertemu langsung dengan Gubernur. Berbagai dalih disampaikan para pejabat itu. Mereka berasal dari Biro Otonomi Daerah, Bukit Tambunan serta dari Biro Hukum dan Pejabat Protokoler.
Salah satu dalih yang disampaikan menyebutkan anggota DPRD Siantar datang mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dulu dan meminta segala urusan dengan Gubernur diserahkan saja kepada mereka. Namun, alasan yang disampaikan pejabat teras di Sekretariat Gubernuran ini tidak diterima begitu saja oleh Tim angket tersebut. Tim wakil rakyat Siantar ini tetap ngotot untuk dipertemukan langsung dengan Gubernur. Saat itu perdebatan sempat mewarnai salah satu ruangan Kantor Gubsu.
“Biar Bapak tahu ya...Bapak ini adalah Ketua DPRD dan dua orang lagi ini Wakil Ketua DPRD Siantar. Kami-kami ini mitra sejajar Walikota Siantar. Kenapa kami tidak diperkenankan bertemu dengan Gubernur, sedangkan Gubernur ada di ruangannya?” sebut Mangatas Silalahi menceritakan pengalaman mereka ketika mendatangi Kantor Gubernur sembari memperkenalkan Ketua DPRD Lingga Napitupulu dan Wakilnya Saud Simanjuntak serta Sirwan Hazly Nasution kepada pejabat di Pemprovsu itu.
Anehnya, keinginan tim ini sempat dimentahkan. Salah seorang pegawai protokoler Gubernur langsung membacakan urutan agenda yang akan dikerjakan Gubernur dalam satu hari itu. “Untung saja Pak Maruli Silitonga agak jeli menyimak agenda tersebut. Dia menanyakan kenapa dalam agenda yang dibacakan itu tidak ada disebutkan jadual Gubernur hari ini menerima kedatangan Walikota Siantar. Kenapa Walikota bisa dan kami tidak?” ucap Mangatas Silalahi kembali menirukan pertanyaan Maruli Silitonga saat berdebat dengan oknum pejabat di Pemvropsu.
Karena kehabisan akal, akhirnya staf Pempropsu tersebut mengalah. Tim DPRD Siantar kemudian diperbolehkan bertemu dengan Gubernur. Dalam pertemuan itu berkas keputusan DPRD termasuk berita acara memorandum Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket diserahkan. Di depan pintu ruangan Gubernur, para wartawan terlihat sudah berkerumun untuk menkonfirmasi maksud kedatangan tim DPRD Siantar sekaligus menanyakan bagaimana sikap Gubernur atas putusan tersebut. “Jawaban Gubernur saat itu singkat saja. Katanya beliau akan membentuk tim untuk meneliti permasalahan ini ke Kota Pematangsiantar. Saat itu pun suasana sempat ramai ketika Gubernur mempersilahkan kawan-kawan insan Pers mewawancarai kami termasuk Bapak Gubernur,” kata Mangatas.
Agresif
Setelah pertemuan dengan Gubernur usai, dua hari kemudian tim DPRD berangkat ke Jakarta menyampaikan surat tembusan kepada Mendagri, Kejagung, KPPU dan Komisi III DPR-RI. Selain itu DPRD juga meminta secara resmi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan preventif menuntaskan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kota Pematangsiantar. Dikuatirkan, persoalan pelanggaran hukum akan semakin melebar jika tidak dicegah secara dini.
Hanya saja sikap Saut Situmorang selaku Humas Mendagri dinilai mendahului atasannya.
“Kenapa pula Humas Mendagri ini yang lebih agresif membahas mekanisme paripurna sedangkan berkas putusan DPRD saja saat itu belum kami serahkan ke Mendagri. Kita pun sudah melaporkan tindakan Saut Situmorang kepada pejabat berwenang di Depdagri, Profesor Doktor Judan saat kami menyerahkan berkas putusan DPRD Siantar kepadanya,” ungkap Mangatas.
Walikota Gorontalo dan Walikota Siantar
Apakah pasangan Kepala Daerah Siantar nantinya akan diberhentikan atau tidak? Menurut Mangatas Silalahi, kasus yang terjadi di Kota Siantar saat ini dapat dibandingkan dengan kasus yang menimpa Walikota Gorontalo. Sang Walikota akhirnya dicopot dari jabatanya setelah Mahkamah Agung memutuskan bersalah karena melanggar sumpah atau janji jabatannya.
Hal itu terjadi karena Walikota Gorontalo ketahuan mengeluarkan dana APBD yang diberikan kepada sebuah perusahaan swasta untuk bisnis tanah. Ternyata, penyertaan modal itu tanpa dasar hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) ataupun persetujuan DPRD. Tentu saja cacat hukum. Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan pemberhentian Walikota Gorontalo tersebut.
“Hampir sama kasusnya dengan Siantar. Sama-sama melanggar sumpah jabatan. Makanya kita tunggu saja apa hasilnya. KPPU sendiri sudah memutuskan dan menetapkan siapa yang bersalah dalam kasus persekongkolan perbaikan bangsal RSU Siantar. Kami juga meminta agar seluruh elemen masyarakat Siantar jernih mencermati permasalahan yang sedang menimpa kota kita ini. Perjuangan ini sama sekali bukan bertendensi politik. Selama ini kami selalu didesak masyarakat agar melakukan tindakan atas terbitnya putusan KPPU. Semuanya sudah kita lakukan. Sekarang kita nantikan apa keputusan Mahkamah Agung. Saya juga menghimbau agar anggota DPRD janganlah mengucapkan komentar-komentar yang menyesatkan opini masyarakat di media massa. Sebagai seorang anggota DPRD, seharusnya kalau berbicara lantang itu tempatnya di DPRD, bukan di luar sana. Hadirlah kalau DPRD menggelar rapat paripurna. DPRD digaji oleh masyarakat, bukan pejabat. Kok di luar sana berteriak-teriak?” kata Mangatas sembari memperlihatkan photo copy berkas putusan Walikota Gorontalo dari Mahkamah Agung.
Kronologi Pemecatan
Awal mencuatnya gejolak politik yang berbuntut pada pemecatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar bermuara dari putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No 6/KPPU-L/2006 yang sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap) pada Mei tahun 2007 lalu. Putusan itu menyatakan, Walikota dan Wakil Walikota turut bersalah dalam tindakan persekongkolan proses tender perbaikan bangsal RSU dr Djasamen Saragih yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Utara (Propsu) tahun 2005 lalu. Besarnya sekitar Rp1,9 miliar.
DPRD Siantar kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Hasil penelitian tim ini akhirnya membuahkan memorandum yang mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian pimpinan DPRD juga melancarkan desakan percepatan penanganan kasus pidana yang sedang ditangani oleh aparat hukum.
Fakta-fakta yang didapatkan Pansus dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD menyatakan, Walikota dan Wakil Walikota telah melakukan pelanggaran sumpah ataupun janji jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana tertuang dalam pasal 29, pasal 42 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tindakan Walikota dan Wakilnya pun telah memenuhi unsur pasal 55 KUHP. Penjelasan yang diperoleh Pansus dari pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan, pelimpahan wewenang pemeriksaan hukum pidana tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui surat No R19/F.2/Fd.1/01/2008 tertanggal 17 Januari 2008. Selanjutnya pihak Kejatisu melimpahkan lagi wewenang ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.
Poin penting dari putusan KPPU itu menyebutkan, sebagai pihak terlapor VI yaitu RE Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar dan terlapor VII Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya KPPU melimpahkan putusannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian uang negara sebesar Rp381.440.000. Kini, wewenang penanganan kasus pidana tersebut berada di tangan Kejari Siantar.
Tanggapan Positif
Langkah DPRD Pematangsiantar memberhentikan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar mendapat tanggapan positif dari DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu pekan lalu, anggota DPRD Siantar melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI dan KPK di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu, menjelaskan langkah DPRD tidak akan surut untuk membawa kasus-kasus hukum yang melibatkan RE Siahaan. "Kita bertemu dengan KPK di Komisi II DPR. Yang menggembirakan, kasus-kasus korupsi di daerah mendapat perhatian khusus KPK, termasuk yang di Pematangsiantar,"jelasnya.
Bahkan, DPRD Siantar diundang ke kantor KPK untuk menjelaskan ulang berbagai kasus korupsi yang dilakukan RE Siahaan dan jajarannya. "Kita juga menyampaikan keputusan DPRD yang memberhentikan walikota dan wakil walikota kepada KPK, sebagai bukti kita sudah menindaklanjuti putusan KPPU. Kini tinggal proses hukumnya. Kepada KPK kita laporkan dalih kejaksaan tinggi yang mengatakan kasus itu sudah ditangani Poldasu,"papar anggota DPRD Maruli Silitonga.
DPRD juga melakukan diskusi dengan anggota Komisi II DPR RI, Eka Santoso mengenai pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Dijelaskan, pemberhentian walikota dilakukan berdasarkan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. "Jadi bukan berdasarkan tuduhan atau sangkaan lagi, sebab RE Siahaan dan Imal Raya Harahap tidak melakukan banding terhadap putusan KPPU itu," kata anggota DPRD lainnya, Mangatas Silalahi.
Eka Santosa berjanji akan membahas persoalan tersebut di Komisi II DPR RI. Menteri Dalam Negeri yang menjadi mitra Komisi II akan dipanggil untuk meminta sikap mengenai hal itu. "Jika memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan, tentu pemberhentian ini akan diproses, tentunya setelah ada pendapat dari Mahkamah Agung," sebutnya.
Rombongan DPRD Siantar terdiri dari Lingga Napitupulu, Saud Simanjuntak, Aroni Zendrato, Jhonny Siregar, Mangatas Silalahi, Maruli Silitonga, Pardamean Sihombing, Unung Simanjuntak, Dapot Sagala, Mangantar Manik, dan Grace Christianne. Mereka masih akan melakukan kunjungan ke Mendagri, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung. (ren)

Praktek Kecurangan yang Dilakukan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap
Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pematangsiantar dengan tegas meminta Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap diberhentikan dari jabatannya. Hasil penyelidikan Pansus jelas, keduanya bersalah telah melakukan persekongkolan dan melanggar sumpah jabatan. Jika ditelusuri, sebenarnya hasil kerja Pansus ini bermula dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 13 November 2006.
KPPU memutuskan terjadi kecurangan dalam tender Proyek Perbaikan Bangsal RSUD Pematangsiantar tahun 2005 (sekarang RSUD dr. Djasamen Saragih). Sejak itu pula, beragam polemik seputar kasus ini terus menjadi perbincangan di masyarakat Siantar. Lebih jauh, tak ada tanda-tanda kasus ini akan diperiksa oleh aparat hukum meski KPPU telah menetapkan beberapa orang bersalah.
Untuk mengingatkan kembali bagaimana sesungguhnya kecurangan yang terjadi dalam kasus ini, berikut kronologinya, sesuai putusan KPPU:
1. Majelis Komisi KPPU terdiri dari Erwin Syahril (Ketua), Pande Radja Silalahi dan Mohammad Iqbal (masing-masing sebagai anggota), memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 dan menetapkan Hasudungan Nainggolan, SE, (Wakil Direktur II CV Kreasi Multy Poranc) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp127.146.666,67.
2. Hasudungan Nainggolan masuk dalam tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar melalui CV Kreasi Multy Poranc, dan sekaligus meminjam PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya.
3. Hasudungan Nainggolan yang mempersiapkan seluruh dokumen penawaran milik PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya.
4. Direktur PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya tidak pernah menandatangani dokumen penawaran.
5. Pada tanggal 28 November 2005, Panitia mengusulkan CV Risma Karya sebagai calon pemenang kepada Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar.
6. Pada tanggal 29 November 2005, Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar bersama dengan Panitia menghadap Wakil Walikota untuk menyampaikan usulan calon pemenang karena status Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar adalah sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) sehingga tidak berwenang mengambil keputusan sendiri dan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
7. Pada pertemuan tersebut, Wakil Walikota menelepon seseorang yang menurut Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia Tender adalah Walikota, untuk melaporkan bahwa calon pemenang adalah CV Risma Karya.
8. Setelah komunikasi tersebut, Wakil Walikota memerintahkan kepada Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia Tender untuk memenangkan Hasudungan Nainggolan selaku Wakil Direktur II CV Kreasi Multy Poranc.
9. Panitia semula mengusulkan CV Risma Karya dengan harga penawaran Rp 1.502.757.000 (satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang kemudian berubah mengusulkan CV Kreasi Multy Poranc dengan harga penawaran Rp 1.884.197.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 30 November 2005.
10. Panitia tidak melakukan evaluasi ulang dalam mengubah usulan calon pemenang seperti yang diperintahkan oleh Wakil Walikota.
11. Pada tanggal 30 November 2005, Santo Denny Simanjuntak (Panitia) menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Hasudungan Nainggolan yang mengatakan agar perusahaannya (CV Kreasi Multy Poranc) dimenangkan.
12. Pada tanggal 30 November 2005, Walikota menelepon Santo Denny Simanjuntak (Panitia) dengan menggunakan telepon seluler milik Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar agar Panitia memenangkan Hasudungan Nainggolan.
13. Hasudungan Nainggolan telah lama mengenal dan sering berkomunikasi dengan Wakil Walikota. Sebelumnya Hasudungan Nainggolan pernah mencalonkan diri sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota bersama dengan Wakil Walikota saat ini
14. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Komisi menilai bahwa:
Perubahan usulan calon pemenang tanpa adanya evaluasi ulang yang dilakukan oleh Panitia akibat campur tangan Walikota, Wakil Walikota dan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar adalah menunjukkan Panitia tidak melaksanakan Pakta Integritas.
15. Untuk memenangkan tender, Hasudungan Nainggolan menggunakan CV Kreasi Multy Poranc dan sekaligus meminjam PT Pembangunan Delima Murni serta CV Sumber Mulya sebagai pendamping.
16. Hasudungan Nainggolan menyusun dokumen penawaran dari ketiga perusahaan tersebut, dan khusus untuk PT Pembangunan Delima Murni dan CV Sumber Mulya, penyusunan dokumen penawaran dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur masing-masing.
17. Meskipun Walikota dan Wakil Walikota tidak mengakui adanya komunikasi melalui telepon yang membicarakan mengenai pemenang tender, namun setelah pelaporan pada tanggal 29 November 2005 tersebut di atas, pada tanggal 30 November 2005 Panitia melakukan perubahan usulan calon pemenang tanpa melakukan evaluasi ulang, dari semula CV Risma Karya menjadi CV Kreasi Multy Poranc.
18. Hal tersebut dikuatkan dengan pengakuan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar dan Panitia, pada tanggal 30 November 2005 Walikota menelepon Ketua Panitia dengan menggunakan handphone milik Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar, agar Panitia menetapkan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang
19. Selanjutnya Panitia mengusulkan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang dan meminta persetujuan dari Walikota, Wakil Walikota dan Plt Kepala RSU Kota Pematangsiantar yang dituangkan dalam bentuk disposisi.
20. Perubahan calon pemenang dari CV Risma Karya yang menawarkan harga sebesar Rp 1.502.757.000 (satu milyar lima ratus dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) menjadi CV Kreasi Multy Poranc yang menawarkan harga sebesar Rp 1.884.197.000 (satu milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), sehingga selisih antara harga penawaran CV Kreasi Multy Poranc dengan CV Risma Karya adalah sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), mengakibatkan RSU Kota Pematangsiantar tidak memperoleh harga yang terbaik.
21. Harga yang dibayar oleh Pemerintah dalam hal ini RSU Kota Pematangsiantar menjadi lebih mahal sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), merupakan kerugian bagi negara;
Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
22. Walikota dan Wakil Walikota seharusnya tidak campur tangan dalam penentuan pemenang lelang, karena berdasarkan ketentuan dalam Keppres. No. 80 Tahun 2003 yang berwenang menetapkan pemenang adalah pengguna barang/jasa
23. Penetapan CV Kreasi Multy Poranc sebagai pemenang tender akibat persekongkolan Hasudungan Nainggolan dengan Walikota dan Wakil Walikota terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
24. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan terhadap Walikota, Wakil Walikota Pematangsiantar dan Hasudungan Nainggolan terhadap kerugian negara sebesar Rp 381.440.000 (tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal RSU Kota Pematangsiantar.
25. Majelis Komisi memutuskan: Menyatakan bahwa Terlapor I, Iswan Lubis, S.H. selaku Pelaksana Tugas Sementara Kepala Rumah Sakit Umum Kota Pematangsiantar, bersama-sama dengan Terlapor II, Santo Denny Simanjuntak, S.H. selaku Ketua Panitia Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Perbaikan Bangsal di Unit Kerja RSU Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2005; Terlapor VI, Ir. Robert Edison Siahaan selaku Walikota Pematangsiantar, dan Terlapor VII, Drs. Imal Raya Harahap selaku Wakil Walikota Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. (sumber:Putusan KPPU)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery