Awal Pemecatan Dokter Ria Telaumbanua Sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar


Pelan tapi pasti, teka-teki soal gejolak yang melanda manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar, pasca terbitnya surat pemberhentian dr Ria N Telaumbanua dari jabatanya sebagai direktur mulai terkuak. Sebelumnya, banyak kalangan dari berbagai elemen di kota ini kebingungan dengan gejolak yang terjadi di sana.
Satu sisi, Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan mengklaim, kebijakan yang telah dilaksanakannya yakni menggantikan posisi Ria Telaumbanua dari pucuk pimpinan di RSU dr Djasamen Saragih dengan menempatkan dr Ronald Saragih sebagai penggantinya, sudah tepat. Sebelumnya beredar informasi, alasan orang nomor satu di jajaran Pemko Siantar itu memberhentikan Ria karena dua tahun lalu pernah mengajukan pengunduran dirinya sebagai direktur. Selanjutnya keluar komentar dari Sekda Pemko Siantar, James Lumbangaol yang mengatakan penggentian dr Ria karena dianggap tidak royal dan loyal terhadap Walikota selaku 'Bapak' Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kota Pematangsiantar. Namun di lain pihak, pemberhantian itu dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur pergantian sebagaimana lazimnya yang telah diatur dalam peraturan atau undang-undang yang berlaku.
“Dari segi jangka waktu penyerahan SK saja sudah terindikasi cacat hukum. Saya tidak pernah dipanggil ataupun diberitahukan oleh Walikota dan Sekda kalau saya bakal diberhentikan. Saya datang ke Siantar secara terhormat, pulangnya pun harus secara terhormat. Anehnya, ketika saya menanyakan apa alasan BKD memberhentikan saya, malah kepala BKD Siantar, Morris Silalahi hanya menjawab, Maklumlah bu...kita inikan sama-sama bawahan. Jawaban apa seperti itu dari seorang kepala BKD? Harusnya jawaban yang pantas kita terima dari dia apakah karena kinerja atau disiplin saya yang tidak baik".

"Saya menjabat sebagai direktur karena dipanggil oleh Gubernur dan Pemko Siantar, bukan kehendak pribadi. Saat itu saya diberi dua pilihan apakah menjadi wakil direktur rumah sakit jiwa yang ada di Kota Medan atau di RSU Siantar. Waktu itu Pak Muhyan Tambuse mendesak agar saya membenahi rumah sakit ini. Akhirnya di sinilah pilihan saya. Kalau saya sudah diberi tanggungjawab, apapun akan saya lakukan demi terciptanya pelayanan yang betul-betul menyehatkan pasien. Tolonglah supaya ditegakkan keadilan dan kebenaran di rumah sakit ini. Saya tidak mau campuri urusan politik, yang saya mau bagaimana caranya membenahi rumah sakit ini secara terus-menerus sampai betul-betul sebagai rumah sakit pilihan masyarakat, termasuk pejabat agar tidak lagi pergi ke luar negeri memeriksakan kesehatan mereka,” kata Ria panjang lebar kepada localnews beberapa waktu lalu.
Kenapa Walikota mengangkat Ronald Saragih sebagai direktur rumah sakit Djasamen Saragih dan memberhentikan Ria Telaumbanua tanpa rekomendasi dari Gubernur? Ibarat kata pepatah, Jika anda berusaha menyimpan atau menutupi sesuatu yang busuk, cepat atau lambat aroma kebusukan itu akan menyebar hingga sumbernya diketahui atau ditemukan. kebusukan di balik pemecatan dokter Ria sebagai direktur RSUD Djasamen Saragih diduga kuat punya kaitan erat dengan rencana pembangunan gedung yang akan dilakukan di lahan milik RSUD Djasamen Saragih. Pat gulipat penyalahgunaan lahan ini pun menjadi alasan atau pemicu terjadinya gejolak di rumah sakit milik Pemko itu.
Berdasarkan hasil wawancara localnews pekan lalu, dengan salah seorang pengusaha di kota Siantar, Yempo, dia mengakui tentang beberapa aset Pemko yang dialih fungsikan kepadanya. Salah satunya adalah lahan RSUD Djasamen Saragih. Sesuai dengan kesepakatan dengan Pemko dan DPRD Siantar dalam surat yang dibubuhi dengan materai Rp6000, disebutkan pengalihan fungsi sekitar 3 Ha dari 12 Ha lahan rumah sakit itu untuk pembangunan Sekolah Dasar dan Sekolah Perawat Kesehatan. Wahhhh..!!!


"Dananya dari pribadi saya sendiri. Itu sebagai bakti sosial saya. Dananya belum tahu berapa jumlahnya, itu rahasia saya," kata Yempo yang diwawancarai localnews di lokasi Kolam Renang Sari Detis Indah, Pematangsiantar
Menyinggung soal peralihan lahan milik pemerintah yang seharusnya melalui prosedur tender atau lelang, Yempo menjawab semua sudah ada kesepakatan dan surat sertifikatnya sudah di tangannya. Namun keterangan itu sangat meragukan. Menurut Johanson Purba, salah seorang staf di RSUD dr Djasamen Saragih, sertifikat tanah tersebut belum turun dari Pemprovsu.
"Saya sudah memiliki sertifikatnya. RSUD tidak memiliki sertifikat tersebut karena mereka tidak mengurusnya," katanya meyakinkan.
Yempo pun sempat berpesan kepada wartawan localnews untuk mengantisipasi agar masyarakat Siantar jangan ribut terhadap pembangunan tersebut. Hal itu berdasarkan pengalaman pria ini sebelumnya saat melakukan ruislagh atau tukar guling terhadap lahan SMU Negeri 4 Pematangsiantar. Proyek itu sampai sekarang memang menjadi salah satu polemik di kota ini.
"Warga jangan sampai ribut lagi gara-gara lahan rumah sakit itu. Kalau sama pejabat di Siantar, saya tidak takut. Pejabat di Santar ini bisa kita atasi dan mereka nggak ada yang betul," ucapnya seraya menunjukkan berkas-berkasnya.
Berkas tersebut berisikan sertifikat, surat dari Walikota Siantar RESiahaan dan Sekda Pemko Siantar Drs James Lumbangaol. Surat Walikota tersebut bertanggal 4 Juli 2008 sedangkan surat dari Sekda bertanggal 11 Juli 2008. Selanjutnya Yempo menunjukkan surat izin prinsip dari DPRD kota Pematangsiantar yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu dan salah satu wakilnya, Saud Simanjuntak. Dalam salah satu berkas surat juga terlihat sebuah tanda tangan mengatas namakan Minten Saragih. Menurutnya, Minten Saragih adalah saksi dari tokoh masyarakat Siantar dalam pengalihan aset RSUd dr Djasamen Saragih.
Hanya saja Yempo tidak mengijinkan berkas-berkas yang menurutnya berisi berbagai kesepakatan dan ijin prinsip pengambil alihan lahan rumah sakit itu di fotokopikan. "Cukup anda hanya melihat saja. Bangunan sekolah itu nantinya akan disewa pinjam," katanya.
Kalau sewa pinjam, kok bangunannya permanen? Menjawab pertanyaan ini, Yempo hanya terdiam. "Semua kalian tanyai! Sudahlah!" ucapnya seraya beranjak pergi.
Tidak Tahu

Benarkah pengakuan Yempo jika dirinya sudah memiliki surat resmi seputar pengambil alihan lahan rumah sakit itu? Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar James Lumbangaol melalui telepon selular menuturkan, dirinya tidak mengetahui pembangunan sekolah di lahan ruamah sakit tersebut.
"Saya tidak tahu itu proyek siapa? Nanti kita cek ulang," jawab Sekda.
Hanya saja jawaban ini sangat meragukan. Ketika persoalan ini hendak diperjelas, James malah memberikan jawaban berbelit-belit. Apalagi saat menyinggung sumber dana pembangunan gedung dan fasilitas sekolah itu nantinya. "Tunggu bentar ya, saya lagi seminar," ucapnya sambil menutup pembicaraan.
Uniknya beberapa hari kemudian ketika wartawan localnews berusaha mengkonfirmasi ulang untuk memperjelas duduk persoalan pengambilalihan aset itu, melalui hubungan telepon James menyarankan agar mempertanyakannya kepada Kabag Umum Pemko Siantar, Esron Sinaga. Sayangnya sang Kabag Umum selaku pengelola aset Pemko hingga berita ini diturunkan tak mau memberi jawaban pasti dan selalu menginhidar alias buang badan.
Saat hal ini dipertanyakan kepada James, lelaki ini malah mengaku jika Kabag Umum mengaku kepada dirinya telah menerangkan soal pengambil alihan sekaligus alih fungsi sebagaian lahan rumah sakit itu kepada localnews. "Kabag Umum bilang sama saya, kalau dia sudah menjelaskan persoalan ini kepada anda. Sebelumnya saya sudah menelepon Kabag Umum untuk menjelaskan duduk perosalan ini kepada localnews," kata James melalui saluran telepon.
Awal Pemecatan

Dugaan pengambil alihan lahan rumah sakit ini sebagai pemicu awal persoalan makin mendekati kebenaran. Kepada localnews pekan lalu dokter Ria yang didampingi beberapa pegawai dan perawat RSUD Djasamen Saragih di rumah dinasnya menuturkan, pemecatan dirinya sebenarnya berawal dari penglihan lahan rumah sakit itu.
Dokter Ria menuturkan, pada Juli hingga Agustus 2008 lalu, ada utusan dari Walikota dari Asisten II Pemko Siantar, M Akhir Harahap yang dipimpin Kadis PU Kota Siantar, Bona Lubis. Mereka datang ke RSUD Djasamen Saragih untuk menindaklanjuti tentang pembangunan sekolah tersebut. Kedatangan asisten II itu untuk memberitahukan rencana pembangunan gedung sekolah di areal lahan milik RSUD tersebut. Dalam dialog dengan tim Pemko saat itu, dokter Ria sempat mempertanyakan sekolah apa yang mau dibangun?
Utusan Pemko tersebut menjawab,"Mau membangun Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES)".
"Kalau mau membangun sekolah, seharusnya ada kurikulum, sudah ada murid-muridnya dan studi kelayakan dari Dinas Pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat paripurna kemarinkan tidak ada dibahas masalah rencana pembangunan di areal rumah sakit ini. Lalu kenapa sekarang ada? Itu kan harus dirapat paripurnakan. Terus bagaimana mereka membayar. Dari mana dananya?" kata Ria kepada Harahap saat itu.
"Kalau pun dibangun, saya harus memberitahukan kepada para pegawai dan perawat dan harus sesuai dengan master plan. Master plan itu diurus dengan biaya sangat besar. Pembuatan master plan harus disosialisasikan kepada para pengambil keputusan di Pemko Siantar. Kenapa pembangunannya tidak sesuai dengan master plan? Saya sudah mencari histori RSUD Djasamen Saragih. Yang ada sama saya hanya profilnya. Saya sudah beberapa kali meminta kepada Pemko Siantar untuk memberikan sertifikat tanah RSUD ini. Bahkan saya sudah menyurati Dinas Kesehatan Pemprovsu dan juga Gubernur untuk mendapatkan sertifikatnya, namun tetap tidak diberikan," sambungnya.
Sekali lagi perempuan berdarah Nias ini mengakui pengalihan fungsi lahan itu menjadi awal permasalahan di rumah tersebut. "Saya tidak mengijinkan pembangunan di areal lahan milik RSUD Djasamen Saragih. Saya juga tidak ada menandatangani surat persetujuan untuk pembangunan gedung di areal RSUD Djasamen Saragih. Saya bisa dijumpakan dengan pengusaha itu," katanya.
Uniknya, ketika localnews memberitahukan kalau yang dibangun nantinya di areal tersebut bukan STIKES seperti yang diberitahukan utusan Pemko Siantar sebelumnya, wanita itu malah kaget. Dalam surat Walikota Siantar, RE.Siahaan yang ditunjukan Yempo, surat itu berisi perihal pembangunan gedung SD dan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK).
"Saya tidak tahu kalau tentang itu, karena itu urusan internal mereka. Kalau untuk pembngunan SPK, jelas tidak kami butuhkan. Rumah sakit sekarang ini membutuhkan minimal lulusan akademi atau diploma tiga. Makanya para perawat yang dulunya berasal dari tamatan SPK di rumah sakit ini kami wajibkan melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat akademi. Untuk apalagi membangun SPK, kalau lulusannya tidak dibutuhkan rumah sakit ini?" ucapnya keheranan.
Ria juga menuturkan, konstribusi Pemko terhadap rumah sakit yang dipimpinnya sama sekali tidak ada. "Tahunya hanya menguras milik RSUD Djasamen Saragih," sebut Ria sembari mencontohkan tabung air milik PDAM yang terletak di areal lahan Milik RSUD Djasamen Saragih tidak dibayar.
"Kalau RSUD mau, itu bisa di tutup, namun yang rugikan masyarakat. Kalau Pemko punya perhatian, bisa sajakan sewa lahan itu diberikan untuk membantu RSUD untuk menambah dana menanggulangi biaya operasional rumah sakit," tambahnya.
Sebelumnya, pada 23 Oktober 2008 pekan lalu, para pegawai dan perawat yang dihadiri warga yang tinggal di sekitar areal bangunan sekolah tersebut melakukan pertemuan untuk membahas tentang bangunan tersebut. Rapat itu dilaksanakan di ruang melati RSUD Djasamen saragih. Saat mengetahui pengalih fungsian lahan itu, mereka tampak terkejut Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa pembangunan tersebut harus dihentikan.
"Kami warga yang tinggal di dekat areal pembangunan sekolah tersebut menolak pembangunan itu. lahan itu bukan milik pribadi. Pembangunan itu ilegal karena itu aset negara. Sebesar apa pun kalau aset negara harus dipublikasikan dengan melalui tender atau pelelalangan. Kalau untuk kemajuan RSUD Djasamen Saragih, akan kita dukung. Tapi ini sudah menyalahi aturan, jadi harus kita hentikan bersama-sama. Seluruh aset Rumah Sakit Djasamen Saragih harus diselamatkan.Masyarakat harus bersama-sama menghentikan ini. Kalau dibiarkan, lama-kelaman aset pemerintah di kota ini akan habis," kata mereka dalam pertemuan itu.
Kesal
Ria juga menuturkan kekesalannya terhadap pimpinan redaksi dan wartawan salah satu media harian terbitan Siantar yang mengatakan perebutan jabatan direktur RSUD Djasamen Saragih menyusul rumor adanya kucuran dana sebesar Rp30 miliar ke rumah sakit itu.
"Uang apa itu? Jangan diberitakan kalau hanya isu. Bahkan Pimred dari media tersebut datang ke saya untuk menanyakan hal itu. Saya heran uang dari mana itu? Luar biasakan media itu? Media itu sengaja mencemarkan nama baik saya. Saat itu saya menjawab kepada Pimred koran itu kiranya Tuhan yang membalas itu semua. Air mata dan anak-anak saya yang membalas semua berita yang menjatuhkan nama baik saya" katanya.
Menyalahi

Menyikapi kondisi ini, Ketua DPRD Siantar Lingga Napitupulu yang dihubungi localnews mengakui kalau surat ijin prinsip pengalihan fungsi sebagian lahan Rumah Sakit dr Djasamen Saragih memang ada namun bukan untuk bangunan sekolah seperti pengakuan Yempo sebelumnya.
"Pembangunan itu harus sepengetahuan dan seijin DPRD. Surat ijin prinsip dari DPRD Siantar berlaku hanya satu kali. Ijin prinsip yang disebut-sebutkan sebagai ijin untuk membangun gedung sekolah adalah ijin prinsip untuk pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Kodim 0207/ Simalungun dan bukan untuk membangun sekolah. Aturan pembangunan itu sebenarnya harus lebih ketat jika menyangkut relasi swasta dengan pemerintah. Kita akui RSUD Djasamen Saragih dibawah kewenangan Walikota, tetapi itu ada aturan mainnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sama seperti ruislag lahan SMA Negeri 4 Siantar. Tukar guling itu bermasalah karena ijin prinsipnya kadaluarsa menyusul perubahan asumsi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan sekolah itu. Untuk pembangunan sekolah di sebagian lahan rumah sakit itu kita dikhawatirkan menyimpan agenda tersembunyi. Kita tidak tau MoU (kesefahaman bersama,red) antara Walikota dengan pengusaha tersebut. Jadi dalam hal ini KPK semakin kuat untuk memeriksa kasus ini. Saya yakin kalau KPK akan berhasil dalam menjerat para pelaku dalam kasus ini," katanya.

Sementara itu Dame Pandiangan SH, salah seorang praktisi hukun di Kota Siantar ketika dikonfirmasi localnews tentang prosedur hukum pengelih fungsian pembangunan gedung sekolah di lahan RSUD Djasamen Saragih itu, mengaku sangat terkejut.
"Saya tidak tahu itu kalau di areal aset negara itu akan dibangun gedung sekolah. Kedudukan pembangunan gedung itu hukumnya tidak jelas atau tidak sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. seharusnya proses pengalihan fungsi lahan itu harus lebih ketat karena menyangkut aset negara. Pembangunan tersebut adalah sebagai pengalihan fungsi aset negara. Apabila tidak melalui mekanisme pelepasan aset negara, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Tindakan itu harus dihentikan oleh DPRD dan diawasi oleh masyarakat. DPRD diharapkan segera mengeluarkan upaya penghentian penguasaan lahan milik RSUD tersebut," paparnya.
Pria ini menambahkan, dalam persoalan ini harus ada ijin prinsip dari DPRD dan ijin prinsip tersebut harus sesuai dengan mekanisme ketentuan dalam pelepasan aset negara. Menurutnya, ijin prinsip itu bukan berarti menjadi sebuah persetujuan yang menjadi dasar hukum. Ijin itu hanya sebagai pengantar kepada Presiden Cq Menteri Keuangan. Selanjutnya harus sesuai dengan SK Menkeu Negara no. 17. Thn 2004 dan Undang-undang Perbendaharaan Negara No.01 Thn 2004.

Sementara itu, Sekjend TOPAN-RI (Tim Operasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) Irma Sihombing menyikapi, Pemko Siantar salah besar dan merupakan kelemahan dari Pemko sendiri. "Kenapa sertifikat bisa muncul dan sampai ke tangan seorang warga, padahal itu aset negara. Pihak RSUD Djasamen Saragih sendiri tidak punya sertifikat aslinya. lalu kenapa ada di tangan orang lain?" katanya.
Irma menambahkan, pihak RSUD harus mempertahankan segala aset-aset yang memang menjadi hak milik RSUD Djasamen Saragih. "DPRD harus mendukung niat baik RSUD. Jangan sampai kota Siantar yang sejuk ini dikuasai oleh kapitalisme yang hanya mementingkan dan menguras keuntungan pribadinya sendiri. Bisa saja itu surat ijin prinsip untuk yang lain? Ijin prinsip itu hanya berlaku satu kali saja. Jadi ijin prinsip itu tidak bisa digunakan untuk paket yang lain. Kita harus menyikapinya, yang salah harus disalahkan, yang benar harus didukung. Kalau pemerintah mau membangun di lahan itu, dari mana uangnya? Kalau pihak swasta mau membangun itu harus sesuai dengan aturan yang ada karena lahan itu aset negara. Pengalih fungsian lahan itu harus melalui tender dan panitianya siapa? Jadi mari sama-sama kita menyikapi hal ini dengan benar," ucapnya. (gor)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery