Menunggu Kehancuran Kota Siantar


Penerapan sistim pemerintahan sejak era desentralisasi atau biasa disebut dengan era otonomi daerah secara universal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuatkan oleh UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan itu diambil dengan tujuan agar jalannya roda pemerintahan berjalan lebih lancar di daerah-daearah. Sayangnya, harapan itu sedikit pupus.
Kebijakan itu malah menjadi bumerang bagi sebagian daerah. Monopoli kekuasaan terkesan tumbuh subur. Padahal, berbagai produk hukum sudah dilegitimasi untuk menguatkan amanah desentralisasi ini dengan menata bagaimana bentuk wewenang dan tugas kepemimpinan di lembaga eksekutif, judikatif dan keterwakilan rakyat di lembaga legislatif. Fenomena seperti itu salah satunya terjadi di Kota Pematngsiantar.
Banyak masalah mencuat di kota berhawa sejuk ini dan kategorinya sangat serius. Setidaknya hal ini dapat dilihat dengan sederatan permasalahan yang tengah mencuat di tengah-tengah masyarakat. Gejolak politik dan hukum diawali dari pelaksanaan tender perbaikan bangsal di Rumah Sakit Umum (RSU) pada tahun 2005 lalu. Proyek itu menelan dana sekitar Rp1,9 miliar. Belakangan, lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Walikota Siantar, RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap dinyatakan bersalah karena terbukti turut bersekongkol memenangkan salah satu perusahaan sebagai pemenang tender. Rentetan putusan KPPU tersebut, DPRD Siantar kemudian mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung agar dieksaminasi terkait pelanggaran sumpah dan janji jabatan pasangan Kepala dan Wakil Kepala Daerah itu.
CPNS Gate Terkuak
Seperti susul-menyusul, gejolak dugaan pelanggaran hukum seputar penerimaan 19 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2005 lalu kembali mewarnai jalannya roda pemerintahan di daerah ini. Berkasnya sendiri masih diproses secara hukum di Mapolres Simalungun. Perkembangan terbaru, pihak kepolisian menetapkan Morris Silalahi yang masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar sebagai tersangka. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar.
Menyoroti masalah ini, ada dugaan kuat keterlibatan Walikota RE Siahaan dan pejabat Pemko lainnya.
kesembilan belas CPNS bermasalah itu, disebut-sebut masih bertalian keluarga dengan Walikota dan oknum pejabat teras lainnya di Pemko Siantar. Berulangkali Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kepelaporan dan Penyelamatan Asset Negara (Lepaskan), Jansen Napitu mendesak penuntasan kasus ini. Pria ini secara resmi menyampaikan pengaduan ke Mapolres Simalungun. Upaya lain pun terus dilakukan dilakukannya demi mempercepat proses hukum pidana ini dengan menyurati Kapolri, Kapolda dan Kapolres Simalungun. Terakhir, Jansen kembali menyurati Kapolres Simalungun tertanggal 15 Oktober 2008 dengan surat No : 26/DPP-LEPASKAN/X/2008 disertai lampiran satu berkas. Tujuannya untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Pihak Mapolres akhirnya melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Siantar dan menetapkan Morris Silalahi sebagai tersangka utama.
“Tidak tertutup kemungkinan tersangka lainya akan bertambah ketika kasus ini diperiksa di Pengadilan Negeri. Kita harapkan Hakim bertindak objektif apabila menemukan keterlibatan Walikota RE Siahaan dan pejabat lainnya,” sebut Jansen Napitu.
Walau sudah ada tersangka, lelaki berkacamata ini sedikit mengungkapkan ketidak puasannya terhadao kinerja kepolisian daerah ini. Jansen Napitu tidak terima atas penjelasan Kapolres Simalungun yang menyatakan terhadap tersangka lainnya yakni Walikota RE Siahaan dan (Almarhum) Tagor Batubara serta Tanjung Sijabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Alasannya, pihak Polres Simalungun belum menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada para tersangka tersebut. Dengan tegas Jansen menolak pernyataa tersebut. Apalagi lembaga LEPASKAN sendiri menurut dia, sudah menyampaikan bukti-bukti lengkap dimana 6 orang yang ditetapkan lulus CPNS, sama sekali tidak terdaftar dalam ranking nilai hasil pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LKJ) pelamar umum CPNS. Kemudian, terhadap 13 orang lagi memang ikut testing, tetapi mereka tidak lulus sesuai dari hasil yang diumumkan Pusat Komputer (Puskom) Universitas Sumatera Utara (USU).
“Mereka tidak lulus tetapi Walikota RE Siahaan tetap saja mengusulkannya menjadi CPNS. Dari usulan ini kan sudah jelas-jelas tidak memperdulikan hasil pengumuman dari Puskom USU. Dalih apa lagi Walikota ini tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jansen dengan penuh tanya terhadap kejanggalan ini.
Selain sisi hukum, ternyata fenomena ini juga sudah disikapi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga ini dalam suratnya Nomor : 268a/Dir.PPNS/CPNS/XII/2007 secara resmi meminta Walikota RE Siahaan segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian ke 19 orang ini dari CPNS. Ironisnya, surat dari BKN malah tidak digubris oleh Walikota. Sampai sekarang Walikota belum menerbitkan surat pemberhentian tersebut. Surat susulan juga telah disampaikan oleh BKN tertanggal 17 dan 21 Januari 2008 agar Walikota RE Siahaan membatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19 orang CPNS itu. Walikota tetap saja tidak mengindahkan surat tersebut.
”Kita yakini kesembilan belas CPNS itu masih tetap menerima gaji dari kas daerah. Kita duga kerugian negara cukup besar. BKN sudah beberapa kali melayangkan surat, namun tetap saja Walikota berjalan pada prinsipnya dan tak mau memperdulikan surat BKN itu. Dari sini saja sudah jelas Walikota tidak patuh,” tegas Jansen.
Sebuah konsekuensi juga disampaikan Lembaga LEPASKAN dalam surat yang diserahkan ke Kapolres Simalungun. Lembaga ini akan menggugat Kapolres Simalungun bila tidak menetapkan panitia seleksi CPNS formasi tahun 2005, masing-masing Walikota RE Siahaan selaku penanggungjawab, Wakil Walikota Imal Raya Harahap selaku wakil penangungjawab, Drs Tanjung Sijabat dan Kabag Keungan Waldemar Napitupulu. Surat itu juga ditembuskan ke Kapolri di Jakarta, Kepala Divisi (Kadiv) Propesi Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, kemudian Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) di Medan serta Kabid Propam Poldasu.
Sebenarnya, pihak Polres Simalungun telah mendapat kemudahan melakukan penyidikan. Pasalnya, 9 orang pelamar masing-masing Daud Kiply Siahaan, D Bunga Raya Sijabat SH, Christine Napitupulu, Friska Nova M Manullang, Mestika Gloria Manurung, Marolop Lumban Tobing, Nora Magdalena Sinaga dan Resti Hutasoit serta Torop Mindo Batubara, ternyata tidak tercantum pada daftar nama yang terlampir dalam pengumuman Puskom USU.
Selain itu hasil penelitian sesuai daftar nama, tanggal lahir, nomor ujian dan kualifikasi pendidikan 10 orang pelamar yang mengikuti ujian seleksi masing-masing, Meldi Silalahi SPd, Rosalia R Sitinjak, Eduward FH Purba ST, Sihar JE Siahaan, Saur K Siahaan, Theresia Bangun, Dr Zoneta Zebua, Daud Pasaribu SE, Wasty M Silalahi dan Marikke Sonny Hutapea Sip, ranking nilai masing-masing tidak sesuai dengan ranking kelulusan dari urutan nilai tertinggi berdasarkan hasil pengolahan LJK. Surat dari BKN yang ditandatangani Dr Suhardi MM sangat jelas menetapkan pembatalan NIP kesembilan belas orang tersebut yaitu Daud Kiply Siahaan dan kawan-kawan. BKN juga mempertegas bahwa penetapan pembatalan ini tidak dapat ditinjau kembali karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya sudah dipaku mati.
”Dengan bukti dari Puskom USU dan surat dari BKN, seharusnya sudah jelas siapa saja tersangka dalam kasus ini. Kita harapkan kiranya Kapolres Simalungun lebih objektif,” harapnya.
Secara bertahap, pihak Polres Simalungun sendiri menyatakan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi ahli. Terakhir kalinya adalah Drs Morris Silalahi dipanggil dan diperiksa pada hari Senin, 09 Juni 2008 lalu. Hal ini dipertegas pihak Polres Simalungun melalui suratnya No B/ 1540/VI/2008/ Reskrim, tentang penjelasan penanganan perkara dugaan KKN dalam pelaksanaan pengadaan CPNS tahun 2005 lalu yang ditanda tangani Kompol Agus Halimudin SIK MH. Surat itu ditujukan kepada Jansen Napitu Ketua LSM DPP LEPASKAN
Disclaimer
Mencermati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD Pematangsiantar tahun 2006 lalu, secara beruntun terungkap bagaimana lemahnya sistim pengelolaan keuangan Kas Daerah Pemerintahan Kota (Pemko) Pematangsiantar. Berasarkan keterangan hasil audit BPK Republik Indonesia dijabarkan, penyaluran dana sebesar Rp533.416.000 yang diambil dari pos belanja tidak tersangka disalurkan untuk kepentingan yang sama sekali tidak berkaitan kegiatan bencana alam maupun bencana sosial.
Walau menyalahi peraturan, kebijakan itu tetap saja dilaksanakan dengan cara menyetujui pengeluaran pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Uli, Sahala Situmeang sebesar Rp21,9 juta. Penggunaan dana ini dikategorikan sebagai pos belanja tidak tersangka sehingga harus dicairkan pada tanggal 4 Oktober 2006 lalu. Seyogianya dana ini dapat digunakan mengatasi bencana longsor, banjir, jembatan rusak ataupun jalan yang nyaris putus serta bencana sosial lainnya. Ternyata, dana bencana alam hasil audit BPK ini tidak hanya menemukan ketimpangan untuk pengangkatan Direktur PDAM Tirtauli. Masih ada 9 item lagi pengeluaran bersifat bantuan dengan menggunakan dana sebesar Rp20 juta untuk membuat profil dalam buku “Pemimpin Pilihan Rakyat" yang mempopulerkan Walikota dan Wakil Walikota.
Dana untuk buku ini pun dicairkan pada 13 September 2006 lalu. Tak kalah menariknya, masih ada uang yang diberikan untuk tunggul kecamatan terbaik. besarnya mencapai Rp288.4 juta dan dicairkan pada 29 Desember 2006. Urusan camat terbaik ini dikategorikan sebagai hal darurat dengan mengguanakan dana tidak tersangka. Demikian juga pengeluaran dana bantuan upaya penertipan Pedagang Kaki Lima (PKL). tentunya, temuan BPK ini merupakan kebijakan yang menyalahi aturan hukum.
Tak heran BPK kemudian menyatakan laporan keuangan Pemko Siantar saat itu “Disclaimer”. Menurut audit BPK merujuk pada lampiran I poin 4d, 4 Surat Edaran Mendagri No 903/2429/SJ, tentang pedoman penyusunan APBD 2005 dan Pertanggungjawaban APBD 2005 menyebutkan, belanja tak tersangka merupakan belanja kegiatan yang sifatnya tidak biasa. Belanja ini dimaksud bersifat tidak berulangkali. Biasanya pos pengeluaran dibelanjakan untuk bencana alam dan bencana sosial karena hal yang timbul tidak bisa diperkirakan sebelumnya. Artinya, bersifat dadakan.
Selain itu masih dari audit BPK, penyaluran dana bagi hasil pajak di Pos Sekretariat Daerah (Setda) dengan nomor rekening 2.01.03.4.01.01.2 sebesar Rp2.879.197.500,00 yang direalisasikan sebesar Rp2.852.642.250 atau 99,08 persen. Merujuk hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban belanja tersebut, diketahui realisasi dana itu sebesar Rp2.278.926.750. Pemko Pematangsiantar juga secara bersama-sama dengan pihak Kodim 0207 Simalungun melakukan proyek pembukaan jalan melingkar dilahan eks perkebunan PTPN III di Tanjung Pinggir Kelurahan Siantar Martoba. Lahan yang telah dibuka itu sayangnya kini dipenuhi ilalang dan semak belukar. Padahal, dana yang disedot mencapai miliaran rupiah.
Proyek Tak Produktif
Bukti fisik dan biaya proyek pertanian dan perikanan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK Non DR) sejak tahun 2004 hingga tahun 2007, juga bermasalah. Jika diperhitungkan, dananya sudah mencapai sekitar Rp7 miliar, namun hingga kini proyek itu belum juga produktif sebagaimana besarnya dana yang telah disedot dari APBN sebagai bantuan Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat.
Proyek dibawah pengawasan Dinas Pertanian Kota Pematangsiantar ini seharusnya sudah memberi kontribusi pendapatan daerah. Namun harapan itu belum kesampaian. Pengelolaannya terkesan tanpa perencanaan yang matang dan tidak didasari motivasi yang baik. Belum ada perkembangan hasil kerja yang setara dengan dana dikeluarkan dari proyek itu.
Perda PAPBD 2007, Buah Kebablasan
Selain menyangkut penggunaan uang rakyat, kebijakan yang dikeluarkan Pemko Siantar juga turut menambah deratan masalah di kawasan ini. Apakah Pemko Siantar telah melakukan pembangkangan? Pertanyaan ini muncul mengingat kontroversi Peraturan daerah (Perda) yang kini masih terus dipersoalkan DPRD Siantar. Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2007 hingga kini tidak dilaporkan ke lembaga legislatif Kota Pematangsiantar. Kebijakan itu jelas bertentangan dengan pasal 12 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut pasal ini, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Materi Perda juga dalam rangka menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Instrumen utama untuk mewujudkan hal ini adalah dengan membuat payung hukum. Sampai sekarang, DPRD Siantar masih bertanya-tanya kapan pengesahan Ranperda PAPBD 2007 lalu disampaikan oleh Pemko Pematangsiantar sehingga sah menjadi Perda PAPBD. DPRD merasa belum pernah menggelar rapat paripurna tentang pengesahan ini.
Menyikapi hal ini, Pemko sendiri mengklaim menetapkan dan menyatakan Perda No 13 tahun 2007 tentang Penetapan Perubahan APBD 2007 sudah sah. Atas kebijakan keliru itu, DPRD tidak tinggal diam. Melalui Ketuanya, Lingga Napitupulu, lembaga itu langsung menyurati Walikota Pematangsiantar RE Siahaan melalui surat Nomor 900/0299/DPRD/II/2008 tentang Perda PAPBD Kota Pematangsiantar tahun 2007.
Tembusan surat diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), Gubernur Sumatera Utara dan Dirjen Anggaran. Surat ini juga mengikut sertakan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 903/2067.K tertanggal 19 Desember 2007 menyangkut evaluasi rancangan Perda Kota Pematangsiantar tentang Perubahan APBD 2007 dan Peraturan Walikota tentang penjabaran dan perubahan APBD 2007. Dalam suratnya DPRD menegaskan, sampai saat ini lembaganya belum pernah mensahkan Perda No 13 tahun 2007 melalui rapat paripurna.
Uniknya, menimbang konsideran yang terdapat pada Perda 13 tahun 2007 menyebutkan, PAPBD merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum. Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) konon telah disepakati Pemko Pematangsiantar dan DPRD. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) No 900/7397/XI/2007 tertanggal 21 November tahun 2007 dan PPAS No 900/7398/XI/2007 serta No 900/5732/DPRD/XI/2007 tertanggal 21 Nopember tahun 2007 juga telah disepakati. Pada poin C konsideran menimbang ini juga disebutkan, Perubahan APBD ini telah mendapat persetujuan DPRD. Artinya, kedua belah pihak yakni DPRD dan Pemko Pematansgiantar berbeda pendapat.
Persoalan ini pun menjadi polemik antara Pemko siantar dan DPRD. sesuai mekanisme baku, pengesahan Ranperda menjadi Perda sebelumnya sudah dievaluasi Gubernur dan Ranperda disampaikan kepada DPRD. kemudian panitia anggaran DPRD dan eksekutif merekomendasikan jadual pelaksanaan rapat Paripurna sebagai tahapan final pengesahan Ranperda menjadi Perda. Ini dilakukan agar DPRD dapat mengetahui apa saja hasil koreksi Gubernur. Namun, prosedur ini menurut DPRD tidak dilakukan Pemko Pematangsiantar dan penyaluran anggaran perubahan APBD 2007 sudah berjalan.
”Secara pribadi, saya menuntut pertanggungjawaban Walikota atas pelanggarannya menjalankan roda pemerintahan di kota ini. Apalagi menyangkut pengelolaan anggaran kas daerah. Tampaknya Walikota bertindak sesuka hati dan menabrak semua aturan yang mengikat. Dengan banyaknya kasus ini menunjukkan kinerja RE Siahaan sebagai Walikota Siantar hancur-hancuran,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Grace Christiane Saragih kepada localnews, pekan lalu.
Terserah Saja!
Gambaran ketidak benaran ini tampaknya sesuatu yang tidak mengandung masalah apapun. Pihak Pemko sendiri mengklaim bahwa Perda No 13/ 2007 sudah sah dan telah melalui tahapan dan disetujui DPRD. menurut Kabag Hukum Pemko siantar, Leonardus Simanjuntak seperti pernah disampaikan kepada localnews, diberlakukannya Perda PAPBD 2007, sudah melalui mekanisme yang benar. Namun dirinya mengaku Pemko belum pernah melaporkan hasil evaluasi Ranperda PAPBD 2007 sejak diturunkan Gubernur pada Tanggal 19 Desember 2007.
Walau belum tuntas hingga kini, saat babak pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2007 segera digelar. DPRD pun tidak bersedia membahas kedua materi itu karena menilai tindakan Pemko Pematangsiantar tidak tepat. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Drs James M Lumbangaol, LKPD sudah diserahkan ke DPRD dan itu merupakan progres report (Laporan Kemajuan) yang disebut nota perhitungan keuangan Pemerintah Kota Siantar. Idealnya, laporan nota perhitungan harus dilengkapi dengan hasil audit dari BPK. Namun berkas ini belum diterima DPRD.
“Kalau tentang audit BPK, itu urusan BPK. Pemko Siantar sudah diaudit BPK. Hasil audit itulah yang kita serahkan ke DPRD melalaui LKPj. Kalau DPRD menolak, itu urusan DPRD. Kita harapkan disini tidak ada istilah tolak-menolak. Jangan kita campur-baurkan semua permasalahan yang membuat roda pemerintahan tersendat. Sekarang ini roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Kita menjalankan program sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekali lagi Kalau LKPJ Pemko Siantar belum dibahas oleh DPRD, itu urusan DPRD,” ucapnya.
Demikian halnya, Waldemar Napitupulu selaku Kabag Keuangan Pemko Siantar. Dia menambahkan, LKPj 2007 telah diserahkan ke DPRD pada akhir September 2008 lalu. "Seharusnya LKPj ini sudah dibahas DPRD. Kalau tentang Perubahan APBD 2008, dalam waktu dekat akan disampaikan ke DPRD. Kita sedang mengerjakan program itu. Mudah-mudahan dalam satu bulan ini bisa selesai lalu kita serahkan ke DPRD,” jelasnya.
Anehnya, ketika DPRD kembali menganalisis Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2007, ternyata laporan ini hanya dicopy paste (duplikat) dari LKPj 2006 lalu. Bedanya, Pemko hanya merubah angka-angka didalamnya. Selain itu, substansi LKPj 2007 tidak ditemukan penjelasan hasil program ataupun kegiatan Pemko yang tidak dapat terealisasi. Begitu pula relevansi antara permasalahan dan solusi dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak ada.
Justru masalah yang didapat dari tahun 2006 terulang lagi ditahun 2007. Pemko dinilai tidak menganut prinsip pembangunan yang continuitas (berkesinambungan-red). Hal ini akibat lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki pegawai Pemko Siantar yang ditempatkan tidak menganut pola the right man on the right place (penempatan pegawai sesuai disiplin ilmu).
Kebijakan menyalah lainnya berupa mengimpor pegawai dari luar daerah Pemko Siantar yang nota bene menimbulkan keresahan PNS. Parahnya lagi, beberapa pegawai yang diimpor, seperti Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Morris Silalahi, kini dijadikan sebagai tersangka dalam kasus CPNS ilegal formasi tahun 2005 lalu. Demikian juga Kabag Umum Esron Sinaga. DPRD menuding pria ini tidak mampu menindaklanjuti lelang kenderaan bermotor padahal sudah dua tahun lamanya disetujui DPRD, tepatnya sejak 2006 lalu. Lembaga yang dipimpin Esron Sinaga dibeberkan menggunakan dana sebesar Rp4 miliar sebagai dana belanja tidak terealisasi tanpa penjelasan apapun.
Kadis PU Pematangsiantar, Bona Tua Lubis, juga dinilai gagal merealisasikan sejumlah anggaran yang telah dialokasikan sebelumnya. Konon dana sekitar Rp4,2 miliar yang dilacak oleh DPRD tidak direalisasikan tanpa penjelasan apapun. Selain itu, kinerja Kadis Pendidikan dan Pengajaran (Penjar), Hodden Simarmata, juga diselimuti masalah. Dirinya mendapat penilaian tidak mampu membangun sekolan baru, yakni SMA Negeri V dan tidak mampu mengatasi kasus terbengkalainya pembayaran tunjangan kesejahteraan guru tahun 2007 yang kini memasuki tahun anggaran 2008. Kemudian, terbengkalainya sekolah sore hari di SMA Negeri II turut memperburuk rapor kinerja dinas pendidikan daerah ini.
Wacana lainnya yang kini menjadi soroan adalah upaya memiliki perguruan tinggi di kota ini. rencana itu dianggap hanya wacana berlebihan dari Walikota RE Siahaan. Pasalnya, program ini tak terealisasi setelah melewati dua tahun mata anggaran. Tak hanya itu, kejanggalan dana belanja di bagian pemerintahan juga didapati sekitar Rp400 juta tidak terealisasi tanpa penjelasan. Masalah lainnya yang menyusul adalah dana di Bagian Sosial sekitar Rp4 miliar dari APBD 2007. Dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga pengeluaran ini berbuntut dengan masalah hukum.
Tidak Pernah Disahkan
Keterangan yang dilontarkan Sekda Pemko Siantar, James Lumbangaol belum bisa diterima begitu saja oleh DPRD. Sejak Ranperda disepakati DPRD pada 11 Desember 2008 dan hasil evaluasi Gubernur tanggal 19 Desember 2008 diterima Pemko, pimpinan DPRD Lingga Napitupulu dalam surat kepada Walikota RE Siahaan justru mempertanyakan kenapa Walikota menetapkan Ranperda PAPBD 2007 tanpa melibatkan DPRD. Salah seorang anggota DPRD Siantar, Grace Christiane Saragih meminta agar Pemko bertindak benar dan mau mengakui kalau Ranperda itu tanpa jalur final dari DPRD.
“Sampai sekarang kami belum pernah diundang pimpinan DPRD menghadiri rapat Paripurna pengesahan Ranperda itu. Begitu juga dengan kawan-kawan anggota DPRD lainnya. Yang jelas, DPRD belum pernah mensahkan Ranperda PAPBD itu,” tegas Grace yang juga Calon Legisalatif (Caleg) dari Partai Merdeka nomor 41 dari Dapem 3 nomor urut satu ini menimpali keterangan yang disebutkan James Lumbangaol.
Fatwa Hukum MA
Kemelut yang terjadi ini pun mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat, khususnya para praktisi hukum. Salah satunya disampaiakan Dame Pandiangan SH. menurutnya, jika mencermati langkah yang dilakukan Pemko siantar, hal itu dianggap cacat hukum. Dikatakannya, jika Perda PAPBD 2007 tanpa melalui prosedur, tentunya harus batal demi hukum dan anggaran yang tertuang didalamnya pun tidak boleh dipergunakan.
Apabila hal itu dilakukan, Pemko boleh diduga sengaja melakukan tindakan korupsi karena mengeluarkan dan menggunakan uang APBD tanpa memiliki payung hukum yang sah atau dianggap merugikan keuangan negara. Mekanisme pedoman penyusunan Rancangan APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26/2006 cukup jelas menekankan bahwa hasil evaluasi Ranperda yang diterima dari Gubernur seharusnya dilaporkan dan dibahas bersama tim anggaran eksekutif dan panitia anggaran DPRD untuk selanjutnya direkomendasikan kepada pimpinan DPRD, agar menetapkan Ranperda itu menjadi Perda. Setelah keluarnya penetapan DPRD, giliran Walikota yang menetapkan Ranperda menjadi Perda dengan melaporkannya dalam rapat Paripurna terbuka untuk umum.
“Walaupun hasil evaluasi Ranperda dari Gubernur itu mengalami perubahan ataupun tidak, tetap saja pihak Pemko harus melaporkannya ke DPRD. Tidak boleh patah hanya di tahapan evaluasi Gubernur saja,” jelas Dame Pandiangan ketika ditemui di kediamannya.
Penyataan senada juga ditekankan oleh Grace Christiane Saragih. Isteri mantan Walikota Marim Purba ini mengatakan, "Apabila Negara kita mau memberlakukan sebuah undang udang, maka pihak eksekutif ataupun legislatif harus menyepakati bersama dan menetapkan UU itu sah dan berlaku untuk umum. Perda pun Tidak boleh sepihak. Sebaiknya DPRD mengajukan fatwa hukum dari Mahkamah Agung agar pendapat kejelasan tentang hal ini apakah melanggar hukum atau tidak".
Potret Buram
Bagai benang kusut, DPRD Kota Pematansgiantar juga kerap memberi teguran kepada Pemerintah Kota (Pemko) yang dipimpin RE Siahaan. Hal itu sejalan dengan evaluasi kinerja yang dilakukan Pemko selama dua tahun belakangan, tepatnya mulai tahun 2006 sampai 2007. Saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD menganalisis pelaksanaan APBD 2007, ternyata tidak jauh beda dengan keburukan tahun 2006.
Laporan Pemko dinilai kebanyakan tidak akuntabiliti dan transparan plus mencuatnya beberapa kasus pidana yang masih diproses penegak hukum. Pemko Siantar pun terpaksa menerima pil pahit dengan ganjaran nilai rapor ‘MERAH’ dari DPRD. Predikat ini sudah dituangkan dalam kesimpulan Pansus yang diketuai Aroni Zendrato ketika digelarnya rapat paripurna istimewa tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota atas APBD 2007.
Saat paripurna digedung DPRD digelar, RE Siahaan memilih tidak hadir. Begitu juga Wakil Walikota, Imal Raya Harahap. Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun ikut-ikutan tak hadir. Demi mengefektifkan jalannya pemerintahan dan menghindari persoalan hukum yang semakin menumpuk, saat itu Pansus meminta pimpinan DPRD mengakoomodir hak angket. Hak penyelidikan umum ini sudah membuahkan hasil. DPRD memutuskan memberhentikan Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap dari jabatannya sebagai Kepala Daerah di Kota Pematangsiantar.
Tindak lanjut proses pemberhentian Walikota RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPRD No 12/2008 secara tegas memberhentikan pasangan Kepala Daerah ini. Sejak SK ditetapkan, demi memenuhi syarat prosedural sesuai UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, tim DPRD mendatangi kantor Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) guna bertemu dengan Gubernur, Syamsul Arifin. Hal itu dilakukan agar Gubernur menerbitkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai mekanisme urusan pemberhentian tersebut.
Saat ini DPRD sudah merampungkan semua prosedur dan tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Selain itu DPRD juga menyampaikan keputusan secara langsung kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung dan DPR-RI. Secara internal Walikota diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum meliputi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13/2006, tentang pedoman penyusunan APBD 2007. Kemudian, melanggar amanah UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi pelanggaran sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Pelanggaran lainnya dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 98/2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran gajinya (CPNS Gate). DPRD pun merasa wajar memberi nilai MERAH kepada RE Siahaan.
Mutasi Hingga Gugatan PTUN
Bak bola salju, persoalan terus menggunung. Setelah mencuat kasus dugaan KKN CPNS Gate dan RSU Gate, kini persoalan baru mencuat lagi. Ketika Pemko melantik Sekretaris Daerah (Sekda) James Lumbangaol dan diikuti dengan mutasi pejabat eselon dua dan eselon tiga lalinnya, diduga di balik pelantikan ini ada kejanggalan serta dianggap menyalahi mekanisme. Empat orang pejabat eselon dua yang turut dimutasi diduga tanpa persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Syamsul Arifin.
Menyikapi hal ini, Grace Christiane Saragih melakukan penelusuran. Dirinya langsung bertemu dengan Gubernur di Medan guna mendapatkan keterangan bagaimana sebenarnya kepastian pelantikan empat orang pejabat eselon dua itu. dari hasil pertemuan dengan Gubernur didapatkan informasi, ternyata Gubernur belum menyetujui usulan mutasi pejabat eselon dua ini. Kepastian mutasi kemarin pun dianggap cacat hukum karena tanpa melalui mekanisme yang sah.
“Saya bertemu dengan pak Gubernur. Beliau mengatakan dirinya belum memberi persetujuan atas pelantikan pejabat eselon dua. Bahkan Gubernur sedikit heran waktu kita melaporkan hal ini,” tukas Grace.
Dasar Hukum
Hanya saja, agenda pelantikan yang dilakukan oleh RE Siahaan konon berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:821.23/1782/2008 Tanggal 09 Juli 2008 Tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. Kemudian pelantikan itu dikuatkan bedasarkan surat keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor:820/2179/IX/WK THN 2008 tanggal 01 September 2008 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Surat itu disusul dengan surat keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor:820/2180/IX/WK THN 2008 tanggal 01 September2008 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar ditambah surat keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor:820/2181/IX/WK THN 2008, tanggal 01 September 2008 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Artinya, dari rincian dasar hukum yang tertuang tersebut, tidak ditemukan adanya persetujuan dari Gubernur terhadap mutasi pejabat eselon dua.
Bagaimana di Kota Pematangsiantar?
Gugatan Sang Direktur
Akibat merasakan perlakuan tidak adil, akhirnya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih dr Ria Novida Telaumbanua Mkes memilih cara dengan resmi menggugat Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam gugatannya dia meminta pemberhentian dirinya dari jabatannya dibatalkan karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Demikian dr Ria Novida Telaumbanua Mkes didampingi kuasa hukumnya Rizal Sihombing SH, Rakerhut Situmorang SH dan Pensinus Saragih SH dari Kantor Hukum Hombing Rizal & Rekan di Medan yang dihubungi wartawan dari Pematang Siantar, Minggu pekan lalu. Gugatan itu telah didaftarkan di PTUN Medan dengan Nomor Registrasi 62/G/2008/PTUN-MDN tertanggal 9 Oktober 2008 yang diterima panitera Armen Simamora SH.
”Pergantian kepala RSUD dr Djasamen Saragih itu kami nilai telah sewenang-wenang, tanpa dasar dan alasan. Klien kami, dokter Ria telah membawa perubahan atau paradigma baru yang positif dari rumah sakit kumuh menjadi rumah sakit percontohan bagi RSUD lainnya, yang ada di Sumatera Utara dan luar Sumatera Utara,” jelas Rizal.
Prestasi yang diraih dr Ria selama menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, antara lain mendapat penghargaan sebagai rumah sakit berpenampilan kerja terbaik II untuk kategori RS kelas B se-Propinsi Sumatera Utara tahun 2006 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat propinsi, rumah sakit penampilan kinerja terbaik III untuk kategori RS kelas B se-Propinsi Sumatera Utara tahun 2007 dalam rangka hari kesehatan nasional tingkat propinsi, mendapat PERSI Award tahun 2007 sebagai rumah sakit terbaik III dalam inovasi manajemen dan mendapat sertifikasi akreditasi untuk lima pelayanan dasar tahun 2007 dari dirjen pelayanan medis depkes RI.
Penghargaan lain yang diraih, sebagai pioneer implementasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) di Sumatera Utara untuk tujuh modul SIRS tahun 2007, implementasi SIMRS untuk enam modul tahun 2008, launching implementasi clinical pathways untuk empat jenis penyakit tanggal 1 Mei 2008 dan mendapat penghargaan sebagai rumah sakit model akreditasi di Indonesia untuk lima pelayanan dasar yang diserahkan Dirjen Pelayanan Medik pada 3 Agustus 2008 lalu.
Lebih lanjut Rizal Sihombing mengungkapkan, dr Ria merupakan salah satu penerima penghargaan dokter berprestasi dari 260 orang dalam satu abad terakhir yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimuat di buku Indonesia Caring Phycisians. “Selama kepemimpinan klien kami, kerjasama telah terbina dengan baik dengan bawahan, rumah sakit berubah dari ghost hospital menjadi loving hospital,”paparnya.
Rumah-rumah sakit lainnya juga banyak belajar tentang manajemen dan akreditasi dalam satu tahun terakhir. Antara lain, RSUD Blangkejeren NAD, RSUD Kutacane NAD, RSUD Takengon NAD, RSUD Kabanjahe, RSUD Tebingtinggi, RSUD dr Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir dan RSUD Kabupaten Dairi. “Bahkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3) yang ditandatangani Walikota RE Siahaan tertanggal 31 Desember 2007 dengan nilai rata-rata baik. Jadi, mengapa mendadak diganti tanpa teguran lisan mau pun tertulis sebelumnya,”seru Rizal.
Ria Telaumbanua sendiri mengaku memiliki tanggung jawab secara moral terhadap beberapa program pekerjaan yang diharapkan bisa dicapai sampai akhir tahun 2008. Program itu antara lain, menjadikan RSUD dr Djasamen Saragih menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) yang sudah dalam bimbingan tim Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, pengadaan alat-alat kesehatan dan pembuatan selasar yang semuanya masih dalam proses tender. “Jadi tolong saya diberi kesempatan, menyelesaikan pengabdian saya dengan baik bagi masyarakat Pematang Siantar,” harapnya.
Pemberhentian mendadak tersebut menurutnya telah menyebabkan terkendalanya program kesehatan yang telah terkonsep dan terencana dengan baik serta berkesinambungan selama 2,5 tahun terakhir. Ia juga mengungkapkan telah mendapat dukungan untuk tetap menjadi kepala Rumah Sakit dr Djasamen Saragih dari DPRD Kota Pematang Siantar dengan surat No.170/2166/DPRD/IX/2008 tanggal 3 September 2008, pengurus pusat asosiasi rumah sakit daerah seluruh Indonesia (ARSADA) dengan surat No.117/ARSADA/Umum/IX/2008 tertanggal 10 September 2008, Ketua Komisi IX DPR RI dr Ribka Tjiptaning dengan surat tertanggal 11 September 2008 dan didukung penuh lima ribu lebih karyawan RSUD dr Djasamen Saragih.
Rizal lebih jauh menjelaskan, pihaknya meminta PTUN Medan memerintahkan Walikota RE Siahaan menunda pelaksanaan pelaksanaan keputusan No 820/2179/IX/WK-THN 2008 tanggal 1 September 2008 tentang pemberhentian dr Ria dan menyatakan Ria Novida Telaumbanua tetap sebagai kepala RSUD dr Djasamen Saragih sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai UU No 9 Tahun 2004 sebagai perubahan UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, tepatnya pasal 98, kita mengajukan permohonan proses cepat. Kita berharap dalam satu persidangan sudah ada keputusan dalam sengketa ini. Dalam waktu dekat, sidang akan digelar di PTUN Medan,” kata Rizal Sihombing serya menyatakan keyakinannya akan memenangkan gugatan kliennya terhadap Walikota.
Dampak Pelayanan
Apakah ada pengaruh pelayanan kesehatan terhadap pergantian Direktur RSU Djasamen Saragih? Jawabannya tentunya sangat berpengaruh. Pantauan localnews di sekitar RSU Djasamen Saragih belakangan ini, situasi di rumah sakit tersebut sangat tidak menggairahkan seperti hari-hari sebelumnya. Para pegawai dan perawat terlihat tidak tenang dan tidak bergairah dalam melayani pasien yang berobat ke sana.
Pemko Siantar sendiri tampaknya berusaha menutup-nutupi perubahan pelayanan ini terhadap masyarakat dengan berilis sebuah berita melalui Badan Infokom Pemko Siantar yang menyebutkan aktifitas rutin di RSUD Djasamen Saragih berjalan dengan baik. Hal ini jelas pembohongan publik. Dengan kasat mata, kita dapat melihat kalau kualitas pelayanan terhadap masyarakat menurun akibat suasana kerja yang tidak kondusif.
Menyikapi keadaan itu, Drs. Suherman MM yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pegawai BKD Provinsi Sumatera Utara menilai, pegawai yang mengancam akan mogok kerja jika pergantian Dr Ria Telaumbanua tidak dibatalkan adalah hal yang wajar-wajar saja.
"Memang harus begitu, biar pemerintah setempat sadar apa yang sedang diperbuat ketika membuat sebuah kebijakan yang dianggap salah oleh pegawai. Sebenarnya Pemprovsu sudah membentuk tim untuk dan sudah mengundang Pemko Siantar pada 17 September 2008 lalu, tapi jawaban tertulis belum ada dari Pemko Siantar. Pemprovsu menghimbau agar persoalan itu secepatnya dituntaskan. Jika nantinya tim tersebut menemukan ada kepentingan tertentu atau kepentingan ilegal, kita akan panggil Pemko Siantar untuk mengklarifikasinya," kata Suherman kepada localnews pekan lalu di Medan.Apakah Pemko Siantar sudah menjawabnya secara lisan?
Suherman dengan tegas mengatakan," Seharusnya Pemko Siantar harus bisa menjawab secara tertulis. Tidak anda ceritakan pun, kami sudah tahu siapa doketer Ria. Dia pintar dan punya wawasan yang luas dan punya ide dalam bidang kesehatan. Sejak masih di kampus pun dokter Ria terkenal pintar dan punya ide-ide yang bagus dan sangat dihargai, bahkan bisa membantu dalam mencari investor dan menjalin kerjasama dengan bagian kesehatan dari luar negeri".
"Kita doakan semua tuntas. Kita semua berjuang di sini dan tidak ada kepentingan tertentu. Kita harus menghargai orang yang berpotensi dan punya keahlian. Apalagi ini untuk pelayanan masyarakat dalam menangani pasien. Program Pemprovsu adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, seperti semboyan Pemprovsu: Rakyat tidak lapar, Rakyat tidak sakit, Rakyat tidak bodoh dan Rakyat punya masa depan," tambahnya.
Sebelumnya, ungkap pria ini, Ketua Komisi IX DPR RI, dr Ribka Ciptaning yang biasa dipanggil Mbak Ning dalam suratnya menghimbau dan meminta Gubernur Sumatera Utara membatalkan pergantian Direktur RSUD dr Djasamen Saragih.
"Menteri Kesehatan juga didesak agar melindungi dokter yang diperlakukan sewenang-wenang di Pematang Siantar.Saya tahu betul rumah sakit umum itu. Dari kondisi hancur-hancuran, hampir diruilslag, namun di tangan dokter Ria, bisa bangkit dan akan mendapat akreditasi serta akan diresmikan sebagai rumah sakit pendidikan bulan ini juga. Kok tiba-tiba diganti?” ucap Suherman mengutif surat Mbak Ning.
"Anggota Komisi IX DPR RI bersemangat memperjuangkan anggaran untuk membangun RSUD dr Djasamen setelah dipimpin Ria Telaumbanua. Namun kok tiba-tiba diganti ketika program dan anggaran sedang berjalan. Ini sangat mengagetkan. Jadi Komisi IX DPR RI telah menyurati Gubsu secara resmi agar mengembalikan dr Ria menjadi direktur dan Menteri Kesehatan telah menginstruksikan agar membela dokter yang diperlakukan sewenang-wenang dan menghormati profesi dokter,” katanya menjelaskan surat Ketua Komisi IX DPR RI itu.
Dukungan yang sama juga datang dari Pengurus Pusat Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), melalui Ketua Umumnya, Dr Hanna Permana Subanegara MARS. Melalui surat bernomor 117/ARSADA/Umum/XI/2008 tertangal 10 September 2008, organisasi ini mengimbau kepada Walikota Pematangsiantar, RE.Siahaan untuk memberi kesempatan lagi kepada Dr.Ria Nofida Telaumbanua MKes sebagai Direktur RSU Pematangsiantar. Alasannya, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia menilai Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes memiliki prestasi yang baik di bidang perumah sakitan. Salah satu bentuk prestasi itu adalah ditetapkannya RSU Pematangsiantar sebagai Rumah Sakit Model Akreditasi dan Ria sendiri sudah ditetapkannya sebagai Wakil Ketua ARSADA untuk wilayah Sumatera Utara.
Menyikapi komentar Sekda Pemko Siantar, Drs. James Lumbangaol mengenai jawabannya atas pergantian dr. Ria oleh Walikota, dengan wajah setengah senyum sambil geleng kepala, Suherman malah balik bertanya,"Maksudnya sejauh mana loyalnya? Apa Ibu Ria tidak mengerjakan tugasnya dengan baik? Kita harus panggil Pemko Siantar untuk mengklarifikasi ini dan Pemko Siantar harus bisa menjawabnya dengan jawaban tertulis. Sekali lagi disini tidak ada kepentingan tertentu," ucapnya mengakhiri pembicaraan.
Unjuk Rasa ke Kantor Walikota
Pemberhentian Direktur RSU Pematangsiantar Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes oleh Walikota Pematangsiantar RE Siahaan pada 1 September 2008 lalu, membuat warga Pematangsiantar masih dipenuhi tanda tanya. Selain menjadi bahan perbincangan, juga mengundang banyak spekulasi seputar alasan orang nomor satu di jajaran Pemko Siantar itu mencopot Direktur RSU dr Djasamen Pematangsiantar tersebut.
Tak ketinggalan, Pengurus pusat Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), melalui Ketua Umumnya, Dr Hanna Permana Subanegara MARS menghimbau kepada Walikota Pematangsiantar, RE.Siahaan untuk memberi kesempatan lagi kepada Dr.Ria Nofida Telaumbanua MKes sebagai Direktur RSU Pematangsiantar.
Surat himbauan itu dituangkan dalam surat bernomor 117/ARSADA/Umum/XI/2008 tertangal 10 September 2008 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum ARSADA Dr. Hanna Permana Subanegara MARS. Dalam surat himbauan tersebut tertulis, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) menilai Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes memiliki prestasi yang baik di bidang perumah sakitan.
Selain memiliki prestasi yang baik—salah satunya ditetapkannya RSU Pematangsiantar sebagai Rumah Sakit Model Akreditasi—Ria sendiri sudah ditetapkannya sebagai Wakil Ketua ARSADA untuk wilayah Sumatera Utara.
Dukungan kepada wanita ini juga mengalir dari kalangan pegawai dan dokter RSU Pematangsiantar. Mereka bersikukuh dan menolak keras keputusan Walikota Pematangsiantar yang memberhentikan Dr.Ria Nofida Telaumbanua dan menggantinya dengan Dr. Ronald Saragih.
Aksi penolakan yang dilakukan para pegawai, perawat dan dokter RSU Pematangsiantar dilakukan pada Rabu 3 September 2008 lalu dengan mendatangi kantor DPRD kota Pematangsiantar. Kemudian Jumat 20 September 2008, mereka kembali mengajukan penolakan dan sekaligus surat permohonan kepada Walikota Pematangsiantar RE.Siahaan dengan membubuhkan tanda tangan seluruh staf, pegawai dan perawat. Surat penolakan dan permohonan tersebut disampaikan oleh Rita Siboro, Br Siringoringo dan Elvi, mewakili utusan seluruh staf, pegawai dan perawat RSU Pematangsiantar.
Menurut Rita Siboro, mereka ingin berjumpa secara langsung dengan Walikota untuk menyerahkan surat penolakan dan permohonan yang sudah dibubuhi tanda tangan para pegawai Rumah Sakit Umum dr Djasamen Saragih tersebut. “Mana tahu Bapak Walikota punya rasa dan punya hati untuk menerima permohonan kami. Kami semua melakukan ini didorong hati nurani masing-masing, tidak ada unsur paksaan atau hasutan dari siapa pun. Tidak harus saya jelaskan pun, masyarakat luas sudah pasti tahu tentang sosok dan kepribadian Ibu Dr Ria,” ucapnya.
“Seluruh pegawai RSU Djasamen Saragih memohon kiranya Bapak Walikota memberikan kesempatan kepada Ibu dr Ria Telaumbanua memimpin rumah sakit umum ini paling tidak sampai akhir Desember 2008 ini. Kami sedang melaksanakan beberapa program dan sedang berjalan. Sejak Ibu Ria memimpin rumah sakit umum ini, semua berjalan dengan baik. Kesejahteraan pegawai diperhatikan,” kata Elvi menambahi ucapan Rita. Sayangnya, keinginan para pegawai RSU ini harus dipendam lagi. Begitu tiba di Kantor Walikota, utusan kelompok ini langsung kecewa karena informasi yang diterima dari salah satu staf pegawai Pemko Siantar memberitahukan kalau RE.Siahaan tidak ada di tempat. "Walikota saja jarang masuk kantor, apa lagi anak buahnya. Pasti sama semua, tidak ada disiplin. Bagaimana bagusnya pemerintahan seperti ini kalau pemimpinnya saja tidak disiplin, makanya amburadul semua," celetuk orang-orang yang biasa nongkorong di lokasi kantor Walikota tersebut setelah melihat utusan pegawai rumah sakit itu sudah menunggu hampir dua jam lamanya.
Bosan menunggu, akhirnya utusan itu memutuskan untuk menyerahkan surat penolakan dan permohonan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Drs. James M.Lumbangaol. Lagi-lagi mereka harus menunggu karena sang Sekda sedang keluar makan siang. Beberapa jam kemudian Sekda datang dengan mobil dinasnya. Ternyata Sekda langsung menghadiri pertemuan lain. Para utusan pegawai RSU Djasamen Saragih pun terpaksa antri lagi.Setelah sore menjelang, baru pertemuan dapat terlaksana.
Begitu waktu yang dijanjikan tiba, James Lumbangaol langsung mempersilahkan para utusan masuk ke ruangannya. Dengan wajah senyum, James menyalami dan mempersilahkan mereka duduk dan selanjutnya menanyakan keperluan dan nama masing-masing utusan tersebut untuk dicatat dalam buku notulensi. Mereka adalah Elvi dan Rita.
Hak Prerogatif?
Walau pertemuan tertutup, wartawan localnews berhasil menyusup. Kepada James, Rita dan Elvi memaparkan tujuan mereka. Keduanya mewakili seluruh pegawai RSU Siantar memohon kepada Sekda agar menyampaikan kepada Walikota RE.Siahaan semua berkas berisikan tanda tangan penolakan dan permohonan seluruh pegawai RSU Djasamen Saragih.
Rita dan Elvi juga menyampaikan permohonan seluruh pegawai, agar RE.Siahan mencabut Surat Keputusan tentang pemecatan Dr.Ria Nofida Telaumbanua MKes sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih.
“Ibu Ria itu pintar, baik, gesit, kreatif, bersahabat dan bertanggungjawab. Jarang dokter seperti Ibu itu. Kenapa dokter yang berpotensi seperti Ibu itu tidak dihargai dan tidak diberi kesempatan untuk melanjutkan program yang sedang dalam proses berjalan. Bukan segampang membalikkan telapak tangan membenahi rumah sakit umum yang dulunya tak mirip seperti rumah sakit, tetapi dalam jangka 2,5 tahun sudah begitu baik dan asri, kenapa tidak diberikan kesempatan lagi,” ucap mereka.
Menanggapi usulan itu, Sekda Pemerintah Kota Pematangsiantar, James M Lumbangaol menjawab, pergantian Direktur Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih tidak dapat dirubah lagi. “Pergantian Dr Ria Nofida Telaumbanua MKes yang digantikan oleh Dr Ronald Saragih adalah hak prerogratif Walikota. Walikota RE.Siahaan itu adalah orang tua, jadi anak harus patuh kepada orang tua. Dr Ria adalah PNS, jadi seharusnya Ibu itu tunduk terhadap atasan. Jangan Ibu itu membawakan keputusan ini ke dalam politik. Jika Ibu itu tunduk dan baik, jangan bertindak seperti berpolitik. Bisa saja Ibu Ria ditempatkan untuk memegang jabatan ke bagian lain. Bapak Walikota membuat keputusan seperti itu sudah berkonsultasi dulu dengan Bapak Syamsul Arifin selaku Gubernur Sumatera Utara,” kata James.
Menurutnya, Walikota sebagai atasan mempunyai hak untuk mengganti siapa yang dianggap royal dan loyal terhadap atasan. “Jadi Ibu Ria ini tidak royal dan loyal terhadap atasan. Kita adalah bawahan, jadi kita harus loyal terhadap atasan,” ucap James lagi.
Kedua, sambungnya, Dr Ria pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur Rumah Sakit Umum dr Djasamen Saragih pada tahun 2007 lalu, namun walikota tetap mempertahankannya dan tidak merespon pengunduran tersebut.
“Kita akui memang Ibu Ria pintar, gesit dan punya wawasan. Kita akui itu. Banyak prestasi dan penghargaan yang didapat Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih. Tetapi itu tadi, dia tidak loyal terhadap atasan,” sebutnya.
Mendengar penjelasan itu, Evi langsung menanyakan seandainya Dr Ronald Saragih nantinya tidak memberikan pelayanan terbaik bagi RSU tersebut dan tidak memperhatikan hak-hak bawahannya, apa yang akan dilakukan oleh Sekda?
Dengan tersenyum James menjawab semuah hak pegawai akan tetap diberikan dan dipenuhi. “Semua kesejahteraan akan kita perhatikan. Yakinlah Dr Ronald Saragih pasti memberikan yang terbaik dan juga memperhatikan hak-hak Anda. Saya pikir Dr Ronald Saragih juga berprestasi. Saya yakin Dr. Ronald bisa meneruskan program-program RSU tersebut lebih baik. Saya sering memperingatkan Dr.Ronald agar bisa memberikan yang lebih baik kepada RSU itu dan harus lebih berprestasi dari Dr Ria. Saya selalu bilang kepada Dr Ronald, Kamu harus bisa,” ucapnya meyakinkan.
Selanjutnya James menambahkan, seandainya Dr Ronald Saragih tidak bisa memberikan yang terbaik, masih banyak dokter-dokter yang berprestasi. Yang siap menggantikannya. “Jadi Anda sebagai bawahan dan sebagai perawat dan juga pelayan masyarakat, layanilah masyarakat yang berobat itu dengan baik dan anda dukunglah kepemimpinan Dr Ronald Saragih. Jangan anda ikut-ikutan mendukung Dr Ria untuk berjuang, biarkan pribadi Ibu itu sendiri untuk berjuang,” pesannya mengakhiri pembicaraan.
Menolak Politisasi
Keterangan diperoleh localnews dari dr Ria Telaumbanua secara tegas menepis semua alasan yang di lontarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar James Lumabangaol. Ria mangatakan bahwa dirinya tetap melaksanakan tugas dengan baik dan malah balik bertanya apa ukuran bagi Sekda menyatakan dirinya tidak loyal kepada atasan. Sedangkan, selama ini dia mengaku bekerja maksimal melaksanakan tugas dengan baik. "Kalau memang saya dianggap tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik, kan bisa bapak Walikota memanggil dan menegur saya," tukasnya dengan mata berbinar-binar.
Ria juga tidak menepis bahwasanya Walikota adalah Bapak dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam prinsip kerja, atasan dan bawahan harus saling menghormati. Sementara, tindakan diskriminasi merujuk pada Surat Keputusan Walikota di tetapkan pada tanggal 1 September 2008 sampai ketangannya malah tanggal 12 September 2008 dengan menetapkan dirinya sebagai Staf di Pemerintahan Kota Pematangsiantar. Kemudian, tanggal 16 September 2008 dirinya kembali menerima surat keputusan dengan merubah status jabatnnya menjadi Staf Fungsional di RSU Djasamen Saragih. "Surat Keputusan saja sudah dua kali saya terima. Ini perlu saya pertanyakan kepada bapak Gubernur," ungkapnya.
Ria juga merasa selama ini tidak pernah berniat menjerumuskan Walikota. Dirinya pun menepis anggapan Sekda yang mengatakan Ria telah melakukan manuver politik. "Itu sama sekali tidak benar !. Ini bukan soal partai politik. Malah saya sedih kalau di Rumah Sakit ini disusupi unsur politik. RSU ini adalah tempat melayani dan membantu masyarakat. Disini adalah tugas mulia! Jadi tolong di Rumah Sakit jangan dikaitkan dengan politik," ujarnya. "Sekali lagi saya mengucapkan, tolong jangan kaitkan unsur politik ke Rumah Sakit ini," Tegasnya. Begitupun, dr Ria tetap menghimbau kepada seluruh pegawai dan perawat RSU Djasamen Saragih tetap melayani pasien dengan sebaik-baiknya. "Jangan sampai karena gejolak ini ada pasien yang tidak dilayani. Ini tanggung jawab kita semua sebagai orang yang memiliki hati nurani," sebutnya.
Dukungan
DPD Ikut Prihatin
Jumat dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Parlindungan Purba juga mendatangi ruang kerja Dr Ria Telaumbanua Mkes dalam rangka menerima berkas-berkas seputar pemberhentian Direktur RSU Djasamen Saragih ini dari jabatannya. Berkas yang diterima Parlindungan Purba tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Itu dilakukan untuk menemukan solusi penyelesaian atas permasalahan ini dan pihak-pihak terkait tidak dirugikan. “Saya akan membawa berkas ini ke Mendagri”. Ucap Parlindungan Purba.
SK Walikota Vs Surat DPRD
Mengganti staf maupun pegawai di jajaran Pemko Siantar memang hak prerogatif Walikota Siantar, RE Siahaan. Hanya saja, pergantian Direktur RSU Dr Djasamen Saragih dari Dr Ria Nofida Telaumbanua kepada Dr Ronald Saragih dinilai kurang mempertimbang berbagai hal.
Berikut kutipan Surat Keterangan (SK) Walikota Pematangsiantar RE.Siahaan yang dikeluarkan oleh Badan Kepagawaian Daerah Kota Pematangsiantar Nomor:820/2179/IX/WK-Thn2008. Dalam petikannya disebutkan:
Pertama: Memberhentikan dengan hormat Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar/ II.b dan mengangkatnya ke dalam jabatan baru staf pada Pemerintahan kota Pematangsiantar dengan Pangkat (Pembina Tk.I) dan Gol.Ruang (IV/b).
Kedua: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
Ketiga: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perobahan dan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan oleh Walikota Pematangsiantar RE.Siahaan. Surat Keputusan Walikota Tersebut ditetapkan pada 1 September 2008, sedangkan surat keputusan tersebut baru diserahkan kepada Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes pada 12 September 2008 sore melalui staf Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Mengetahui surat keputusan ini, DPRD kota Pematangsiantar juga tidak tinggal diam. Pada 3 September 2008, dengan tegas mereka menolak dan mengirimkan surat kepada Walikota RE. Siahaan. Surat bernomor: 170/2166/DPRD/IX/2008 meminta agar Walikota segera mencabut pemberhentian dan mengaktifkan kembali Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes sebagai Direktur RSU Pematangsiantar.
Dalam hal ini DPRD sepakat, sependapat dan setuju untuk menolak pergantian Direktur RSU Pematangsiantar. Surat itu ditandatangi langsung oleh ketua DPRD kota Pematangsiantar Lingga Napitupulu yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menpan, Ketua komisi IX DPR RI, Gubernur Sumut, Kadis Kesehatan Prov Sumut dan Askes Kota Pematangsiantar.
Disebutkan, penolakan tersebut sesuai dengan fakta, dasar hukum dan analisis. Berdasarkan fakta kata DPRD Siantar dalam suratnya, sebelum Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes diangkat sebagai Direktur RSU Pematangsiantar, rumah sakit tersebut dikenal sebagai rumah sakit ‘hantu’ dan sekarang telah berubah menjadi rumah sakit yang sangat asri.
Kemudian disebutkan, RSU Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes telah menjadi salah satu dan mungkin satu-satunya kebanggaan rakyat kota Pematangsiantar dan rumah sakit ini telah menjadi satu objek (kunjungan) studi banding berbagai RSU dari daerah lain di Indonesia. Berdasarkan kinerja yang dilakukan Dr. Ria selama dua tahun menjabat sebagai Direktur RSU Pematangsiantar, telah diraih prestasi sebagai rumah sakit berpenampilan kinerja terbaik tingkat Sumut untuk kategori RSUD Kelas B pada tahun 2006.
Selanjutnya pada 2006 lalu, RSU Pematangsiantar berhasil meraih predikat sebagai rumah sakit terbaik tiga untuk tingkat Nasional dalam inovasi management yang diberikan oleh Persatuan Rumah Sakit se-Indonesia (PERSI). Tahun 2007, RSU Pematangsiantar kembali berhasil meraih prestasi rumah sakit berkinerja terbaik untuk tingkat Sumut dalam peringatan hari Kesaktian Nasional.
Tahun 2007 pada bulan Desember, RSU Pematangsiantar kembali mendapatkan sertifikat akreditasi lima pelayanan antara lain bidang administarasi, IGD, keperawatan, pelayanan pasien dan rekam medik dari Dirjen Pelayanan Medik Depkes. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan.
Sejak terjadi reformasi di RSU Pematangsiantar, pendapatan asli daearah (PAD) dari rumah sakit tersebut setiap tahun meningkat dan mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah kota Pematangsiantar. Pada 3 Agustus 2008, Menteri Kesehatan juga telah memberikan penghargaan kepada RSU Pematangsiantar di Bali kerena berhasil meraih prestasi sebagai Rumah Sakit Model di Indonesia.
Dr. Ria sendiri dinilai salah satu dari dua ratus dokter di Indonesia yang berprestasi dalam satu abad IDI (Ikatan Dokter Indonesia) karena telah mengubah RSUD Ghost Hospital (Rumah sakit hantu) menjadi Loving Hospital (Rumah sakit yang nyaman).Karena kinerja yang dilakukan Dr Ria telah sedemikan baik, RSU Pematangsiantar sedang dalam proses pengembangan menjadi BLUD dengan konsultan PMPK UGM untuk menjadi perisapan Rumah Sakit Model di Indonesia.
Secara nyata dan kasat mata, kata DPRD dalam suratnya, RSU Pematangsiantar pelayanannya semakin baik, gedung dan ruang rawat semakin memadai, serta fasilitas alat-alat kesehatan yang sudah semakin lengkap dan modern membuat tingkat kepercayaan untuk berobat ke RSU tersebut semakin tinggi, termasuk kepercayaan Departemen Kesehatan dan Mitra Kerja Rumah Sakit serta perusahaan-perusahaan yang merujuk pasien kepada RSU Pematangsiantar.
Dengan demikian, atas dasar hukum Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang diubah menjadi Undang Undang No 12 Tahun 2008 Pasal 130 ayat(2): Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eleson II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonslutasi kepada Gubernur. Kemudian Undang Undang No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.43 tahun 1999. Pasal 17 ayat (1): Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Ayat (2): Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Berdasarkan Analisis, papar DPRD Siantar lagi dalam suratnya, RSU memiliki fungsi sosial sebagai tempat pelayanan publik yang sangat prioritas dan strategis. Pengelolaan RSU sebagai sarana pelayanan publik harus di lakukan dengan cara yang spesifik dan khas. Untuk itu perlu kebijakan kepala daerah dalam menetapkan kepala rumah sakit tersebut.
Pemberhentian Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes disamping mengagetkan, juga sangat melukai masyarakat luas, khusunya Pengawai Negeri Sipil karena prestasi dengan kinerja yang baik ternyata bukanlah suatu jaminan untuk dapat dihargai.
Pergantian Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes secara mendadak menjadi tanda tanya besar bagi masyarkat kota Pematangsiantar dan hal ini dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang dari Walikota yang akhirnya dapat menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat dan pihak Departemen Kesehatan dan juga mitra kerja kesehatan lainnya.
Selain prestasi sudah ada beberapa program yang sedang berjalan dan dilaksanakan antara lain: RSU Pematangsiantar menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah dalam pembimbingan Tim PMPK-UGM yang dipimpin oleh Prof.DR.dr. Laksono Trisnantoro dan sudah berjalan selama dua tahun.Selain menjadi BLUD, RSU Pematangsiantar menjadi Rumah Sakit Pendidikan yang sedang dalam Self Assessment dengan pembinaan dari Dirjen Pelayanan Medik dan Direktorat Spesialistik Depkes, yang direncanakan akan diserahkan peneguhan pada bulan September 2008 ini. Mencapai Akreditasi dua belas pelayanan pada akhir Desember 2008. Melaksanakan tugas sebagai akreditasi pada tanggal 1 Oktober 2008 untuk wilayah barat Indonesia.
Untuk memperlengkap fasilitas perlatan medis, Dr. Ria Nofida sedang melaksanakan proyek pengadaan alat kesehatan dan pembangunan dari dana APBN tahun 2008 sedang dalam proses pengadaan tender dan juga pengadaan alat kesehatan dan pembuat selasar dari dana APBD tahun 2008 Kota Pematangsiantar.
Di samping itu, selama Dr Ria menjabat sebagai Direktur RSU Pematangsiantar sudah banyak RSUD yang belajar manajemen dan akreditasi ke RSU Pematangsiantar, antara lain: RSUD Blangkejeren Provinsi NAD, RSUD Kutacane Provinsi NAD, RSUD Takengon Provinsi NAD, RSUD Kabanjahe, RSUD Tebing Tinggi, RSUD Dr. Hardianus Sinaga Kab. Samosir dan RSUD Dairi. Sedangkan RSUD Deli Medan dan RSUD Advent Medan sedang tahap belajar akreditasi pada saat ini
Tabir di Balik Pengunduran Diri
Pasca terbitnya pemberhentian dr Ria N Telaumbanua dari jabatanya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar, sampai saat ini masih menyisakan kontroversi di tengah-tengah pegawai di rumah sakit tersebut serta di kalangan warga kota ini. Banyak kalangan menilai, pencopotan itu merupakan sebuah tindakan yang tidak bijaksana.
Satu sisi, Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengklaim, kebijakan yang telah dilaksanakannya yakni menggantikan posisi Ria Telaumbanua dari pucuk pimpinan di RSU dr Djasamen Saragih dengan menempatkan dr Ronald Saragih sebagai penggantinya, sudah tepat. Beredar informasi, alasan orang nomor satu di jajaran Pemko Siantar itu memberhentikan Ria karena dua tahun lalu pernah mengajukan pengunduran dirinya sebagai direktur. Begitupun, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu tidak diserahkan sekaligus oleh Walikota saat acara pelantikan yang digelar dua pekan lalu di Ruang Data Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Ria sendiri mengaku SK itu diserahkan kepadanya setelah dua belas hari usai acara pelantikan
“Dari segi jangka waktu penyerahan SK saja sudah terindikasi cacat hukum. Saya tidak pernah dipanggil ataupun diberitahukan oleh Walikota dan Sekda kalau saya bakal diberhentikan. Saya datang ke Siantar secara terhormat, pulangnya pun harus secara terhormat. Anehnya, ketika saya menanyakan apa alasan BKD memberhentikan saya, malah kepala BKD Siantar, Morris Silalahi hanya menjawab, Maklumlah bu...kita inikan sama-sama bawahan. Jawaban apa seperti itu dari seorang kepala BKD? Harusnya jawaban yang pantas kita terima dari dia apakah karena kinerja atau disiplin saya yang tidak baik."
"Saya menjabat sebagai direktur karena dipanggil oleh Gubernur dan Pemko Siantar. Bukan kehendak pribadi. Saat itu saya diberi dua pilihan apakah menjadi wakil direktur rumah sakit jiwa yang ada di Kota Medan atau di RSU Siantar. Waktu itu Pak Muhyan Tambuse mendesak agar saya membenahi rumah sakit ini. Akhirnya di sinilah pilihan saya. Kalau saya sudah diberi tanggungjawab, apapun akan saya lakukan demi terciptanya pelayanan yang betul-betul menyehatkan pasien".
"Janganlah kebijakan politis terjadi saat ini merusak hubungan persaudaraan. Soalnya, dokter Ronald itu adalah adik sepupu saya. Kami ini bersaudara. Kenapa kami berdua yang dibenturkan?. Mamak saya boru Purba dan saya lahir dibesarkan di Siantar. Mamak saya dulu bekas gurunya Pak Re Siahaan di SMA Dua Siantar. Tolonglah supaya ditegakkan keadilan dan kebenaran di rumah sakit ini. Saya tidak mau campuri urusan politik, yang saya mau bagaimana caranya membenahi rumah sakit ini secara terus-menerus sampai betul-betul sebagai rumah sakit pilihan masyarakat, termasuk pejabat agar tidak lagi pergi ke luar negeri memeriksakan kesehatan mereka,” kata Ria panjang lebar.
Intervensi
Menyinggung pemecatan dirinya, Ria menuding tindakan yang dilakukan Walikota merupakan sebuah kebijakan yang sangat tidak relevan. Dia mengaku, pengunduran diri dibuatnya secara pribadi kepada Walikota RE Siahaan dan Ketua DPRD Lingga Napitupulu dan bukan dalam surat resmi. Alasan dirinya kala itu mundur karenakan suatu hal yang sangat prinsipil dan berkaitan dengan indikasi pelanggaran hukum. Secara tegas dirinya menolak intervensi yang disampaikan Walikota melalui ajudannya bernama Bayu Tampubolon saat itu.
“Saya diintervensi oleh ajudan pak Walikota agar saya menyetujui pembayaran gaji tenaga honor dihitung sejak bulan Januari tahun 2006 lalu, sedangkan mereka baru ditugaskan bekerja di rumah sakit ini pada bulan September sampai Desember tahun 2006. Anehnya, bukan tenaga medis yang ditugaskan, tapi tenaga administrasi. Jelas saja saya menolak intervensi itu. Ini kan sama saja menyuruh saya melanggar hukum. Makanya waktu itu saya memilih mundur dari jabatan direktur,” tegas Ria N Telaumbanua.
Dikatakan Ria, bila pemberhentian ini dikaitkan dengan kinerjanya selama menjabat direktur, dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Bahkan sejak dirinya memimpin di RSU dr Djasamen Saragih, pelayanan kesehatan mengalami perubahan total. Jika dulu bentuk pelayanan, fasilitas medis dan gedung di RSU ini sangat buram alias bobrok, kini tidak lagi. Masyarakat Siantar pun merasa lega berobat ke RSU dr Djasamen Saragih karena dilayani dengan baik. Artinya, konsep pelayanan kesehatan di RSU selama dua setengah tahun telah direformasi total.
“Situasi yang tidak kondusif ini bisa membuat dana bantuan dari APBN sebesar sepuluh miliar rupiah tertunda, bahkan bisa batal diberikan ke rumah sakit ini. Di Indonesia, dari ratusan jumlah rumah sakit, hanya enam rumah sakit yang mendapat model akreditasi, salah satunya rumah sakit kita ini,” ungkapnya.
Dipaksa Setor Uang Rp1,5 M?
Sisi lainnya, Ria Telaumbanua juga memaparkan adanya intervensi yang memaksa dirinya untuk menyanggupi setoran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diambil dari anggaran APBD RSU dr Djasamen Saragih tahun 2008 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Konon, uang itu akan digunakan untuk menutupi dana tunjangan fungsional guru. Agar memiliki pertanggungjawaban yang sah dan tidak terjerat hukum, saat itu Ria meminta RE Siahaan membuat surat resmi apa alasan penyerahan dana yang diambil dari mata anggaran triwulan III dan IV itu. Dalam mata anggaran, dinyatakan ada proyek pembangunan yang harus melalui proses tender dan hingga saat ini terpaksa belum dilakukan menunggu revisi dan pengesahan DPRD atas perubahan APBD tahun 2008.
Alasan lainnya yang disampaikan Ria yakni apakah diperbolehkan dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) digunakan untuk menutupi tunjangan fungsional guru. “Saya tidak tahu entah sejak kapan ini berlangsung. Saya rasa akan sangat berbahaya kalau RSU ikut-ikutan menutupi uang tunjangan fungsional guru. Saya juga bisa dihukum karena tidak melaksanakan tender tepat waktu. Sudah jelas kalau menunggu PAPBD, saya tidak bisa melaksanakan tender. Ini berat bagi SKPD,” tukas Ria saat dihubungi Senin kemarin. Kemudian Ria mengatakan, alasan dirinya tidak mau memenuhi permintaan Walikota, karena pihak RSU Djasamen Saragih sangat membutuhkan dana itu guna merampungkan proyek ICU yang belum juga selesai, padahal konsep perencanaan sudah matang. “Kalau kami mau memenuhi permintaan itu, sudah pasti akreditasi 12 pelayanan di RSU ini tidak dapat kami capai. Makanya saya berkeras menolak memberikan uang itu,” bebernya.
Menolak Kehadiran Ronald
Sementara, pada Senin pekan lalu, terjadi aksi massa memberi dukungan kepada dr Ria N Telaumbanua di RSU Dr Djasamen Saragih. Mereka tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang di kordinir oleh Parluhutan. Aksi ini menyatakan tidak setuju atas pemberhentian dr Ria dengan kekuatiran nantinya RSU akan kembali amburadul seperti dulu kala. SRMI juga mengutuk keras oknum-oknum yang membawakan isu politik kedalam RSU Djasamen Saragih.
"Walikota harus mencabut Surat Keputusan pemberhentian dan mengangkat kembali dr Ria Telaumbanua sebagai Direktur RSU Djasamen Saragih, " teriak mereka.
Kepada dr Ria mereka (SRMI) juga menyampaikan beberapa aspirasi. Pertama tentang pengajuan berobat gratis. Kemudian, tentang Jaminanan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan disertai semua Peraturan Daerah (Perda). Dalam aksi itu terlihat Dr. Ria Telaumbanua menerima aspirasi mereka dan langsung menandatangani Nota Kesepahaman yakni RSU Djasamen Saragih akan membantu dinas Kesehatan Pematangsiantar mensosialisasikan ketetapan Jamkesmas diperkampungan miskin. Dan membantu Dinas Kesehatan membuat program pendataan ulang rumah tangga miskin melalui Komisi Pendataan Independen.
Usai menyampaikan aspirasi itu, SRMI juga melanjutkan aksi ke Dinas Kesehatan Pematangsiantar. Sementara, ketika localnews menanyakan keinginan para pegawai yang tetap mendukung dan ingin menyampaikan aspirasi dan dukungan mereka langsung ke kantor Gubernur Sumatera Utara pada selasa 23 September 2008 merupakan murni inisiatif karena kepedulian mereka atas keadaan rumah sakit ini.
"Saya berharap Bapak Syamsul Arifin selaku Gubernur menilai keadaan ini dengan arif dan bijaksana. Kita ini bukan bagian dari politik, kita tidak mau ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana. soalnya, Saya dan Dr Ronald Saragih itu adalah saudara sepupu. Jadi tolong kami berdua tidak diadu- domba," harapnya.
Sementara, pasca Pemberhentian Direktur RSU Pematangsiantar Dr. Ria Nofida Telaumbanua MKes oleh Walikota Pematangsiantar RE Siahaan pada 1 September 2008 lalu dengan Surat Keterangan (SK) Walikota Pematangsiantar RE.Siahaan yang dikeluarkan oleh Badan Kepagawaian Daerah Kota Pematangsiantar Nomor:820/2179/IX/WK-Thn2008,yang sampai ketangan dokter Ria pada tanggal 12 September 2008 dengan menetapkan dirinya sebagai Staf di Pemerintahan Kota Pematangsiantar. Kemudian, tanggal 16 September 2008 dirinya kembali menerima surat keputusan dengan merubah status jabatannya menjadi Staf Fungsional di RSU Djasamen Saragih, yang membuat para pegawai dan perawat RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar masih dipenuhi berbagai aksi. Aksi itu tidak luput sebagai dukungan kepada Dr.Ria agar menolak pemecataanya sebagai direktur RSUD Djasamen Saragih. Karena Pemecatan tersebut dinilai sebagai tindakan diskriminasi.
Pada tanggal 15 September 2008 pekan lalu terjadi aksi lagi, dimana para pegawai dan perawat silih berganti menggagalkan kebijakan Dr.Ronal Saragih untuk mengadakan rapat koordinasi RSUD Dajasamen Saragih dengan No.2697/II/TU/X/2008 yang dikeluarkan melalui tata usaha yang ditembuskan ke Walikota Pematangsiantar. Acara rapat rencananya diadakan di ruang melati RSUD Djasamen Sargih. Rencana rapat di mulai pukul 09.30 WIB.
Sebelum rapat dimulai, para pegawai dan perawat RSUD Djasamen Saragih menyegel ruang melati RSUD tempat yang akan di gelar rapat. Di pintu masuk, rencana ruangan rapat yang akan diadakan, ditempeli berbagai tulisan yang menolak kebijakan Dr.Ronal. Acara rapat akhirnya dialihkan ke ruangan tata usaha. Tempat pengalihan acara rapat yang akan dilaksanakan pun boco sehingga situasi di RSUD Djasamen Sargih semakin memanas. Ketika rapat dimulai, para pegawai dan perawat menerobos masuk ke ruangan tata usaha tempat rapat dilaksanakan.
Saat pegawai dan perawat berhasil masuk keruangan, mereka menyuruh para undangan yang ikut melaksanakan rapat untuk meninggalkan acara rapat. Saling dorong dan tarik akahirnya terjadi. Menurut pegawai dan perawat, yang ikut rapat itu adalah pengkhianat dan judas. Selain dokter Ronal Saragih sebagai pimpinan rapat, terlihat Asisten II Pemkosiantar Drs. Akhir Harahap, Drs Rillen Purba Kepala Tata Usaha RSUD Djasamen Saragih, Dr Guntur Peranginangin bagian ahli bedah, Baren Alijoyo Purba SH, Jisman Sihotang, Lila Ayusta SKM, Asal Padang, Dr Rison Siahaan dan Marliana Saragih. Dalam rapat itu, pertanyaan silih berganti pun ditujukan kepada dokter Ronald Saragih dan utusan dari Pemko Siantar.
“Saya sebagai kepala RSUD Djasamen Saragih sesuai dengan SK Walikota," kata Ronald saat itu.
Belum sempat bicara panjang lebar, para pegawai dan perawat langsung memotong. "Kalau seratus SK yang dikeluarkan Walikota, apa seratusnya sesukanya membuat kebijakan?" Tanya para pegawai dan perawat.
Dokter Ronald terlihat tunduk dan terdiam. Utusan dari Pemko pun tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan yang paling memalukan, saat utusan Pemko dan dokter Ronald menjawab pertanyaan yang dilontarkan salah seorang pegawai. Pertanyaan pertama dialamatkan kepada Drs Akhir Harahap selaku Asisten II Pemko Siantar. “ Apa jabatan Bapak di Pemko dan membidangi apa?" tanya salah soerang pegawai.
Akhir Harahap menjawab,” Saya asisten II dan membidangi sosial, ekonomi".
Belum sempat selesai menjawab, pegawai tersebut langsung memotong pernyataannya, “ Eh.ada ekonominya pula, gak cocok disini itu pak. Ucap pegawai tersebut.
Selanjutnya pertanyaan dialamatkan kepada dokter Ronald. "Kewaktu rumah sakit ini mau diruislagkan, apa ada atensi Bapak atau pernah nginap di rumah sakit ini satu malam saja?".
Mendapat serangan itu, Ronal menjawab,”Tidak ada”.
"Makanya Bapak tidak cocok jadi direktur di sini. Kalau Bapak dulunya ada atensi buat rumah sakit ini, pasti ada dukungan dari pegawai dan perawat sini,” potong pegawai tersebut. Sementara itu menurut Rita Siboro, salah seorang utusan pegawai dan perawat, kebijakan Ronald tersebut tidak menghargai para pegawai dan proses hukum yang sedang berjalan.
"Belum ada serah terima jabatan dan masalah ini sedang di proses di PTUN. Para pegawai dan perawat telah mengugatnya. Jadi biarkan dulu proses berjalan. Dalam surat undangan untuk rapat koordinasi yang diedarkan pun tidak ada sampai kepada kami. Padahal kami disini sebagai pelaksana RSUD Djasamen Saragih. Lalu kenapa tidak dikoordinasikan dengan kami?" capnya.
Ketika localnews meminta tanggapan Ronald Saragih tentang kebijakannya memimpin rapat yang dibatalkan oleh pegawai dan perawat, dia hanya menjawab,“ Tidak ada. Saya tidak bisa berkomentar”.(ren/gor)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery