Hasil Audit Ahli Sudah Turun


Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Rajamin Purba di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun mulai menemukan titik terang. Sepuluh hari lalu, Kejari Simalungun telah menerima hasil audit ahli bangunan yang menyatakan, dalam pembangunan GOR tersebut banyak ditemukan penyimpangan.Informasi itu disampaikan Kasipidsus pada Kejari Simalungun, L Alex Sinuraya SH ketika ditemui baru-baru ini di ruangan kerjanya.
"Kami telah menerima hasil dari ahli bangunan yang menyatakan bahwa dalam pengerjaan pembangunan GOR tersebut banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan, dalam arti penyimpangan yang dimaksud adalah pekerjaan yang tidak dikerjakan," katanya.
Untuk penyidikan lanjutan, sambungnya, pihaknya sudah memanggil kembali enam saksi antara lain panitia lelang Oliver Siahaan, Jintar Tampubolon, Firmansyah Siagian, Ultri Simangungsong, Hotmen Saragih dan pengawas Mangara untuk dimintai keterangannya terkait bangunan GOR tersebut. Keenam saksi tersebut saat diperiksa disodorkan masing-masing delapan pertanyaan.
Sebelumnya pemegang kas Armainah, pimpinan kegiatan Hasudungan Sianipar dan konsultan pengawas dari CV Gala Honora sudah diperiksa. Hasilnya, pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka. Arah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah rekanan dari PT Delta Utama Ginjang berinisial AN dan kemungkinan lebih dari satu tersangka.
Kerugian dalam pembangunan GOR tersebut bervariasi. Soal berapa kerugian yang ditimbulkan belum juga diperoleh secara pasti. Akibat terbengkalainya proyek ini, sampai sekarang tujuan utama membangun GOR tidak kesampaian. Gedung itu tidak bisa digunakan dan jadi sia-sia.
Sementara, data diperoleh dari APBD tahun 2002 lalu ditemukan pada pos anggaran program proyek pembangunan dan rehabilitasi bangunan inventaris yaitu pembangunan pusat olah raga di stadion Radjamin Purba untuk membangun lapangan bola dan seatle band dianggarkan sebesar Rp1 miliar dengan realisasi sebesar Rp994.004.000. Kemudian, membangun pos jaga dianggarkan sebesar Rp30 juta direalisasikan sebesar Rp29.887.000. Kemudian pembangunan gedung olah raga tahap I, dianggarkan sebesar Rp1.5 miliar dengan realisasi sebesar Rp1.472.416.000. Kemudian, membangun kafe dianggarkan sebesar Rp200 juta dengan realisasi sebesar Rp197.057.800. sedangkan pada APBD tahun 2003, dianggarkan dana untuk lanjutan pembangunan GOR tahap II sebesar Rp700 juta. Kemudian, membangun drainase pembuangan air dari lapangan sebesar Rp100 juta. Membangun stadion tertutup sepakbola sebesar Rp700 juta. (ren)
Tabel Anggaran Stadion Radjamin Purba
Dikelola Dinas Perkimbagwil Simalungun
TAHUN 2002-2003



SUMBER : APBD SIMALUNGUN

Gugatan Perdata
Permasalahan ini juga pernah menjalani proses hukum perdata antara pihak rekanan yang merasa dirugikan yaitu Mualana Yokaika warga Kota Medan melalui kuasa hukumnya Luhut Sitinjak SH dengan menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun atas nama mantan Bupati Ir John Hugo Silalahi selaku tergugat satu dan Kepala Dinas Perkotaan, Pemukiman pengembangan wilayah (Perkimbangwil) Sohor Purba cq pemimpin kegiatan proyek pembangunan pusat olah raga sebagai tergugat dua.
Sayangnya perkara itu berakhir dengan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun No 07/PDT.G/2005/PN.SIM. Materi gugatan yang diajukan penggugat tertanggal 19 Februari 2005 dan didaftarkan 23 Februari 2005 lalu dengan register perkara No 07/Pdt.G/2005/PN.Sim menyebutkan, tergugat dua dalam melakukan pekerjaan lanjutan proyek pengadaan barang/jasa pembangunan pusat olahraga stadion Radjamin Purba Km VII, Kecamatan Siantar, dituding sengaja tidak melakukan koreksi aritmatik sehinga merugikan penggugat selaku penawar terendah karena tergugat tidak mengacu kepada Keppres No 61/2004.
Seharusanya sesuai daftar urutan penawaran, penggugatlah sewajarnya diusulkan sebagai pemenang tender terendah. Kemudian tergugat dua dianggap tidak transparan kenapa memenangkan PT Delta Utama Ginjang yang berada di posisi urutan terendah keenam dengan tawaran Rp4.500.000.000 dengan nilai PAGU Rp4.563.680.000. Bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 3 dan 5 Keppres No 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dirubah menjadi Keppres 61/1004, prinsip dasar pengadaan barang dan jasa tetap harus efisien dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat dan bertanggungjawab. Namun yang terjadi bukan lagi efisien malah pemborosan uang negara.
Sementara daftar peserta lelang yang mengikuti proses dan lulus prakualifikasi itu diikuti delapan peserta dengan PAGU anggaran sebesar Rp4.563.680.000, menurut data ranking penawar terendah seharusnya dimenangkan PT Taramulia Setia Pratama Luhur dengan tawaran Rp3.836.344.000. Kendati perkara perdata ini telah usai, kini proses hukum pidananya pun sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Simalungun. (man)

DAFTAR PESERTA DAN PEMENAG TENDER PROYEG STADION RADJAMIN PURBA, SH
No Nama Perusahaan Penawar Penwaran Ranking
1. PT Taramulia Setia Pratama Luhur 3.836.344.000,00- (I)
2. PT Untario Metalindo 3.879.977.000,00- (II)
3. CV Sumber Mulia 3.880.280.000,00- (III)
4. PT Sagala & Sons 3.958.860.000,00- (IV)
5. CV Bina Tama 3.998.500.000,00- (V)
6. PT Delta Utama Ginjang 4.500.000.000,00- (VI)
7. CV Res Karya 4.510.000.000,00- (VII)
8. PT Deli Surya Jaya 4.522.500.000,00- (VIII)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery