Pengumuman pemenang lelang nomor 11/PAN-Dikjar/DAU-BHP-BHBP/X/2008 tanggal 8 oktober 2008, tentang penetapan pemenang pelelangan atas pekerjaan pembangunan ruang praktek SMK Bandar Masilam dan ruang kelas SMK Bandar, Kebupaten Simalungun, diduga sarat praktek KKN. Proyek itu sendiri dikelola Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2008.
Sebelumnya, untuk pekerjaan pembangunan ruang praktek SMK Bandar Masilam tersbut, pihak panitia menetapkan pemenang lelang CV Venesya Lestari dengan harga penawaran sebesar Rp393.300.000, disusul pemenang cadangan satu CV Roma dengan harga penawaran sebesar Rp410.805.000 serta pemenang cadangan dua CV Roma putra dengan harga penawaran sebesar Rp411.350.000. Sementara untuk pekerjaan pembangunan ruang kelas, pemenang lelang diraih CV Venesya Lestari dengan harga penawaran sebesar Rp151.956.000, pemenang cadangan satu CV Torang Jaya dengan harga penawaran sebesar Rp164.350.000 dan pemenang cadangan dua CV Valen Karya dengan harga penawaran sebesar Rp172.449.000.
Hanya saja proses tender ini dinilai menyalah oleh CV Torang Jaya. Dengan tegas mereka menolak penetapan pemenang tender dan penolakan itu disampaikan memalalui surat sanggahan keberatan nomor 51/CV.TJ/X/SK/2008. Isi surat itu mengatakan, CV Venesya Lestari dengan harga penawaran sebesar Rp393.300. 000 untuk pekerjaan pembangunan ruang praktek dan ruang kelas SMK Bandar Masilam, dinilai tidak memenuhi syarat. Alasannya, surat asli jaminan penawaran yang telah disampaikan tidak bertanggal.
Penetapan pengumuman lelang juga dinilai tidak sah alias cacat secara hukum. Sesuai dengan dokumen lelang dan dasar hukum pelelangan yakni, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 43/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, kriteria pemenang adalah peserta lelang yang harga penawarannya terendah dan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan dokumen lelang yang memenuhi syarat.
Untuk itu pihak CV Torang Jaya melalui Wakil Direktur Jekson Nababan didampingi Wakil Direktur CV Tunas Harapan Talpas Siahaan serta Direktur CV Muara Indah Bontor Siahaan meminta dengan tegas agar pejabat pembuat komitmen atas kegiatan pembangunan ruang praktek SMK Bandar Masilam dan pembangunan ruang kelas SMA Pematang Bandar berupa dua ruangan, agar ditinjau ulangserta meminta panitia mengevaluasi ulang dokumen penawaran pemenang lelang tersebut.
Ditambahkan pihak CV Torang Jaya, bila sanggahan mereka dianggap enteng oleh panitia dan tidak mau mengevaluasi ulang, pihaknya akan mengadukan panitia lelang/tender ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Polda Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Untuk itu mereka telah menyiapkan delapan ) pengacara untuk menuntaskan hal tersebut melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini. (man)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar