Peluncuran Buku Ketua PN Simalungun


Upaya Pembohongan Publik?
Bedah dan peluncuran buku berjudul "Pandangan Kritis Seorang Hakim", yang disusun oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Binsar Gultom SH SE MH, pantas kita puji. Tak banyak kalangan birokrat yang mau dan mampu menerbitkan sebuah buku. Hanya saja, pengumuman yang digembar-gemborkan kalau peluncuran buku itu akan dibuka langsung pleh Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin SE, dinilai sebagai upaya pembohongan terhadap warga Siantar-Simalungun.
Peluncuran buku itu memang terlaksana pada 18 Nopember 2008 lalu di halaman parkir PN Simalungun Jalan Asahan Km 4. Hanya saja, Gubernur ataupun yang mewakilinya tak tampak sama sekali dalam acara itu. Akibatnya banyak kalangan yang kecewa terhadap pengumuman yang menyebutkan kehadiran orang nomor satu di jajaran Pemprovsu tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Swadaya Mayarakat Gomo, Alihanafiah Simbolon ketika ditemui localnews pekan lalu mengatakan, Ketua PN Simalungun sudah melakukan pembohongan terhadap publik, khususnya para undangan yang hadir pada saat peluncuran buku tersebut.
"Apabila Binsar Gultom kembali membuat kegiatan dan pernyataan yang tidak benar demi mencari simpatik dan menunjukan kedekatannya kepada pemimpin Propinsi Sumatera Utara itu, Ketua PN Simalungun bisa dikatakan hanya banyak omong. Ibarat kata pepatah, tong kosong nyaring bunyinya. Binsar selaku petinggi di Pengadilan Negeri Simalungun membuat pernyataan yang tidak dapat dipercaya. Bagaimana menegakan keadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan? Demi mencari ketenaran nama dan kepentingan pribadinya, dirinya berani berbohong,” sebutnya.
Penilaian yang sama juga disampaikan Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Koordinator Siantar-Simalungun, Ir Jhonter Simbolon. "Ketua PN Simalungun sudah melakukan pembohongan publik, kecuali Gubsu pada saat itu mengutus salah satu wakilnya," katanya.
Sidang Ditiadakan
Uniknya, ketika acara bedah dan peluncuran buku itu dilangsungkan, semua acara sidang di PN Simalungun ditiadakan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya terhadap Jaksa. Akibatnya, para terdakwa dan keluarganya yang akan menjalani dan mengikuti persidangan kecewa, termasuk para Jaksa Penuntut Umum. Berbagai unek-unek sebagai pelampiasan kekesalan para Jaksa itu terlontar namun tak tahu hendak disampaikan kepada siapa.
Ketika localnews mencoba mengkomfirmasikan hal ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kimer Saragih Siadari SH S.Sos melalui sms ke nomor hp 08114332xx, namun sms tersebut tidak ditanggapi. Menariknya, ketika kejadian ini disampaikan melalui sms kepada salah seorang pejabat di Kejaksaan Agung, sms tersebut dibalas dengan isi sms,"Bisa saja jadi pengarang, tapi jangan lupa tugas negara. Apalagi sampai pakai uang negara untuk salurkan hobi, emangnya negara ini milik dia saja!".
Buku berjudul "Pandangan Kritis Seorang Hakim" jilid II oleh Ketua Pengadilan Negari Simalungun, disebut-sebut telah dibedah di kampus pascasarjana USU, Medan pada 16 Agustus 2008 lalu. Acara bedah buku tersebut dilakukan bersama 19 akedemisi bergelar profesor dan doktor ilmu hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Menurut Binsar, bedah buku tersebut bertujuan untuk mengajak rekan-rekan penegak hukum seperti, Polisi, Jaksa, Hakim, termasuk Pengacara yang gemar menulis untuk memberikan pandangannya dalam kaitan tugas yang diembannya sehari-hari.
"Penegak hukum harus berwawasan luas, terlatih dan terbiasa menulis. Apakah itu makalah, karya ilmiah, monografi atau menulis buku yang berkualitas. Artinya tidak sekedar menyalin pendapat orang lain atau sekedar memindahkan bunyi suatu peraturan, khususnya hakim. Kebiasaan menulis akan memperkaya berbagai pertimbangan hukum dalam putusan hakim," kata Binsar dalam siaran persnya.(man)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery