Ayo! Hajar Koruptor di Tobasa
Ayo! Hajar Koruptor di Tobasa
Acungan jempol sudah sepantasnya disematkan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Balige atas kinerjanya dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi di Kabupaten Tobasa. Sejak kepemimpinan lembaga ini dipercayakan kepada Tumpak Simanjuntak SH, yang pernah menjabat sebagai anggota KPK, barulah tindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi di Tobasa menjadi kenyataan. Sampai saat ini, sudah empat orang oknum pejabat Pemkab Tobasa mendekam di Rutan Balige. Satu orang diantaranya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, sedang tiga orang lagi masih dalam status tersangka dan segera menyusul didudukkan sebagai terdakwa di depan sidang peradilan.
Di antara PNS yang dikirim Kejari untuk diinapkan di Rutan Balige masing-masing NP pejabat Diknas, PM Pejabat Dispora, BS Camat Habinsaran. Pejabat lainnya yang sudah ditetapkan statusnya jadi tersangka, DP Kadispora dan MS pejabat Dispora, HM Sekwan, serta HS.
Namun di balik prestasi itu, masih saja ada segelintir oknum yang bersuara miring dan mewanti-wanti jangan-jangan tindakan Kajari Balige hanya sekedar mengejar target seperti yang telah digariskan oleh Kajagung dengan rumusan 5,3,1 dalam penanganan tindak pidana korupsi di negara ini. Penilaian itu sah-saha saja dilontarkan apalagi jika melihat kinerja lembaga kejaksaan selama ini, yang cenderung sulit menuntaskan kasus-kasus pencurian uang rakyat. Namun perlu kita sadari, penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak semudah penanganan tindak pidana umum. Diperlukan upaya yang ekstra teliti sehingga menimbulkan kesan diperlambat.
Dalam perbincangan dengan Sekda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tobasa, Ir Maruli Simanjuntak, para pengurus lembaga ini menyatakan tetap konsern dalam pengungkapan serta penuntasan kasus-kasus korupsi di daerah ini. Salah satu bentuknya adalah pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Pemkab Tobasa. Surat pengaduan bernomor 029/DPD/TS/2008 itu, diterima pihak Kejari Balige pada 6 Mei 2008 lalu. Dalam surat pengaduan tersebut, diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pemasangan air bersih di 52 Poliklinik Desa (Polindes) KabupatenTobasa dengan total nilai proyek sebesar Rp1, 664 miliar. Modus operandi perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah dengan melakukan mark-up alias penggelembungan biaya pemasangan satu unit instalasi air bersih sebesar Rp32 juta.
Menurut perhitungan staf ahli bangunan sipil dari Team Investigasi LIRA, biaya pemasangan satu unit instalasi air bersih tersebut hanya memakan dana sebesar Rp13,345 juta. Artinya, biaya yang dibutuhkan untuk memasang 52 unit instalasi air bersih hanya membutuhkan dana Rp 693,966 juta. Perhitungan yang dibuat staf ahli LIRA tersebut adalah hasil analisis yang telah memperhitungkan semua yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut secara detail, meliputi bahan baku, bahan pembantu, ongkos transport, biaya administrasi dan biaya lainnya. Dengan memperbandingkan kedua perhitungan tersebut, patut diduga telah terjadi penggelembungan harga yang mengakitbatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1, 664 miliar – Rp693, 966 juta = Rp. 970, 034 juta.
Jika memang tindakan tersebut terbukti, perbuatan ini jelas-jelas telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti dirumuskan di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 20 Thn 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Thn 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu, pihak Kejari Balige diminta untuk segera menindak lanjuti pengaduan yang telah disampaikan DPD LIRA Tobasa. Jika penanganan kasus tersebut ditunda-tunda dikuatirkan akan menyulitkan pihak Kejari mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kemungkinan besar akan segera dihilangkan para pelaku.
Yang pasti, masyarakat Tobasa menanti dengan penuh harap gebrakan Kejaksaan Negeri Balige agar visi dan misi Pemkab Tobasa untuk menjadikan Kabupaten Tobasa sebagai kabupaten terdepan di Sumatera Utara segera terwujud, dalam arti terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari segala bentuk KKN. Untuk mewujudkan tekad tersebut, seluruh masyarakat Tobasa siap mendukung dan membantu lembaga penegak hukum ini untuk menjaring 'tikus-tikus berdasi' di wilayah ini. (ige)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar