Berebut SK di Partai Kedaulatan Tobasa


Berebut SK di Partai Kedaulatan Tobasa
Verifikasi partai politik usai sudah. Meski keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan beberapa partai gurem masih mengganjal, namun KPU sepertinya tidak goyah dengan keputusan yang telah ditetapkan dengan meloloskan 34 Parpol untuk ikut bertarung dalam Pemilu dan Pilpres mendatang.Parpol yang lolos mulai menggeliat dengan kesibukan yang beragam, mulai dari pembenahan kepengurusan partai, menyusun strategi untuk meraup suara, persiapan kampanye, menjaring Caleg dan sebagainya.
Bagaimana dengan pengurus Parpol yang tidak lolos verifikasi? Apakah mereka tinggal dalam merenungi kegagalan partainya? Ternyata tidak semua pengurus partai yang gagal ikut ke gelanggang pertarungan pasrah dan legowo menerima kekalahan sebelum bertanding. Beragam ambisi mendorong mereka untuk terus berupaya dapat tampil pada perhelatan akbar Pemilu yang sudah mendekat.
Ada yang berambisi menjadi pimpinan Parpol dengan motivasi bisnis atau uang, misalnya dengan cara menjaring Caleg dengan mewajibkan prmberian imbalan berupa uang dalam jumlah tertentu. Sementara yang lain berambisi jadi pengurus Parpol agar dapat menjadi Caleg dengan urusan nomor teratas.
Bagi yang berambisi menjadi Caleg yang tidak mau repot dengan mengurusi Parpol, cukup mencari Parpol yang lolos verifikasi dimana pengurusnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi Caleg, misalnya tidak memiliki ijazah yang disyaratkan UU pemilu. Untuk diterima menjadi Caleg tinggal urusan tawar-menawar harga yang harus dibayar. Semakin besar yang dibayar semakin besar kemungkinan menjadi Caleg dengan nomor terkecil.
Ada juga yang tidak perduli dengan kerepotan dan dana yang harus dikeluarkan asal bisa menjadi pimpinan DPC Parpol. Jenis yang satu ini rela melanglang buana sampai ke DPP Parpol yang lolos verifikasi untuk mencari SK pengurus DPC. Ada yang berhasil dengan mulus, tapi ada juga yang gagal atau tersandung.
Tersebutlah kisah kisruh kepengurusan ganda DPC Partai Kedaulatan Tobasa. Baik sebelum maupun selama pelaksanaan verifikasi faktual Parpol di Kabupaten Tobasa, gaung partai ini tidak pernah terdengar sehingga Sumut, parpol ini tidak lolos verifikasi. Uniknya, ternyata di tingkat nasional, Parpol ini bernasib baik dan lolos verifikasi.
Tiba-tiba kumandang Partai Kedaulatan bergema dengan lantang dan gencar di seantero Tobasa. Iring-iringan mobil berseliweran di jalanan. Iklan yang bertubi-tubi melalui siaran radio dengan suara penuh semangat untuk mensosialisasikan Parpol ini dilakukan. Iklan gencar melalui siaran radio disampaikan oleh Jojor Marintan Napitupulu.SE, mantan Ketua DPC Partai Repubilku yang tidak berhasil lolos versifikasi tingkat nasional.
Kegesitannya mampu mengajak isteri Ketua DPRD Tobasa dalam tempo singkat berkelebat bergabung ke Partai Kedaulatan. Decak kagum pun terlontar. Tapi apa lacur, riuhnya kumandang Partai Kedaulatan sontak dihempang berita tak sedap. Penyebabnya, sebelum SK kepengurusan DPC Partai Kedaulatan Kabupaten Tobasa diterbitkan yang menetapkan Jojor Marintan SE sebagai Ketua DPC,DPP Partai Kedaulatan sudah terlebih dahulu menerbitkan SK. No. 410/SK/DPP.PK/DPC/VI/2008 tanggal 13 Juni 2008 dengan menetapkan Andriana Sitanggang SH sebagai ketua DPC Partai Kedaulatan Kabupaten Tobasa.
DPP Partai Kedaulatan Kemudian menerbitkan SK.No. 410.A/SK/DPP.PK/DPC/2008 tanggal 11 Juli 2008, dengan menetapkan Jojor Marintan Napitupulu.SE sebagai ketua DPC. Dalam SK itu dinyatakan dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, SK DPP Partai Kedaulatan No. 410/SK/DPP.PK/DPC/VI tanggal 13 Juni 2008 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kubu Andriana Sitanggang,SH Sebagai pemegang SK terdahulu tentunya tidak terima dengan tindakan DPP Partai Kedaulatan yang menerbitkan SK susulan. Surat keberatan pun dilayangkan ke KPU Kabupaten Tobasa dan Kesbang Pemkab Tobasa. Tembusannya juga disampaikan ke DPP Partai Kedaulatan di Jakarta, DPP Partai Kedaulatan Prop.Sumut, KPU Pusat dan Kadis Kesbang Prop.Sumut, dengan surat No. 013/SK/DPC-PK/T-S/VII/2008 tanggal 11 Juli 2008.
Keberatan yang diajukan mengacu pada AD/ART Partai Kedaulatan Pasal 10, tentang pemberhentian sementara yang mengatakan, tindakan pemberhentian sementara terhadap anggota dan atau pengurus partai dilakukan apabila telah diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam total rentang waktu maksimal 21 (dua puluh satu) hari. Dalam surat keberatanya, kubu Andriana menegaskan, sebagai pengurus DPC Partai Kedaulatan yang sah, dirinya merasa dizolimi dan akan menuntut Partai Kedaulatan di semua tingkatan.
Salah seorang pendukung kubu Andriana kepada localnews melalui telepon seluler mengatakan, DPP Partai Keadilan telah membekukan kedua SK DPC Partai Kedaulatan Kab. Tobasa. "Jika SK No. 410.A/SK/DPP.PK/DPC/VII/2008 tanggal 11 Juli tidak dibatalkan atau dicabut, kami akan menempuh jalur hukum," katanya. (pts)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery