Segudang Masalah di Perkimbangwil Simalungun

KANTOR PERKIMBANGWIL SIMALUNGUN

Segudang Masalah di Perkimbangwil Simalungun
Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pengembangan Wilayah (Perkimbangwil) Kabupaten Simalungun dibelit sejumlah masalah. Dinas yang saat ini dipimpin oleh John Sabiden Purba itu, dinilai menjadi biang sejumlah proyek bermasalah di kabupaten ini. Disebut-sebut, manajemen kedinasan di lembaga ini tidak lagi mengacu pada tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Penilaian buruk ini dipaparkan Wakil Ketua BPC Gabungan Pengusaha Indonesia (Gapensi) Cabang Siantar-Simalungun, Danny Siahaan SH kepada localnews di ruang kerjanya pekan lalu.
"John Sabiden tak ubahnya seorang direktur di sebuah perusahaan dan senantiasa menunjukkan sifat arogan. Saya rasa saudara John Sabiden tidak layak lagi memimpin Dinas Perkimbangwil Simalungun. Saat ini, Dinas Perkimbagwil Simalungun merupakan gudang kasus dan masalah,” tudingnya.
Pemutusan Kontrak GOR
Dari sekian permasalahan yang telah dipelajari, Danny mengatakan, pemutusan kontrak secara sepihak dalam proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Radjamin Poerba SH di Jalan Asahan, adalah salah satu contohnya. Ironisnya, pemutusan kontrak itu tidak dilengkapi dengan berita acara. Akibatnya, kerugian menimpa rekanan dari PT Delta Utama Ginjang (PT DUG). Perusahaan jasa kontruksi ini terpaksa menelan pil pahit akibat pemutusan kontrak secara sepihak tersebut. Nilai kerugiannya mencapai Rp886,2 juta dari nilai kontrak sebesar Rp4,5 miliar.
Sikap yang dilakukan John Sabiden, sambungnya, merupakan upaya melawan hukum karena bertentangan dengan isi kontrak yang tertuang dalam Pasal 11 jo Pasal 16 ayat 2. “Ketentuan dalam peraturan ini menyebutkan, apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Kalaupun cara ini tidak terwujud, perselisihan boleh dilanjutkan ke tahapan proses hukum,” tegasnya.
Menyangkut pemutusan kontrak ini, kata dia, John Sabiden telah menerbitkan surat keputusan No 700.04/350/DP3W-07 tertanggal 15 Mei 2007 lalu. Secara terpisah pemutusan kontrak ini pun telah dituangkan dalam surat No 032/PINKA/BHPBP-PAD-DL/2004 tertanggal 14 Desember 2004 lalu, plus adendum final No 042/PINKA/BHPBP-PAD-DL/2005 tertanggal 27 Desember 2005.

Tender Pembangunan Gagal
BUPATI SIMALUNGUN. ZULKARNAEN DAMANIK

Dampak lain dari pemutusan kontrak ini, lanjutan proyek pembangunan GOR dengan menggunakan anggaran APBD Simalungun 2007 lalu sebesar Rp1,4 miliar, pupus. Penyebabnya, para staf di dinas ini tidak bersedia menerima jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan alasannya, pemutusan kontrak sepihak masih diselimuti masalah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Mengenai siapa bertanggungjawab melakukan perencanaan teknis dan dokumen proyek juga dipertanyakan. Jika merujuk pada Tupoksi dan perencanaan teknis ataupun design enginering detail (DED), idealnya semua dokumen ditangani dan ditanggungjawabi oleh Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Bina Program. Hasil perencanaan harus terdokumentasi dengan baik dan lengkap serta di back-up (dibentengi) dengan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, hal ini tidak sepenuhnya diterapkan oleh sang Kadis. Bahkan, menurut Danny, sembilan puluh persen dokumen lelang umum tahun anggaran 2007 lalu diduga menggunakan dokumen ilegal. Seluruh dokumen perencanaan teknis, termasuk gambar fisik, tidak berdasarkan Tupoksi karena Kasubdis Bina Program di dinas ini tidak dilibatkan sama sekali.
"Setidaknya dalam dokumen harus ada paraf ataupun tanda tangan Kasubdis. Kami duga perencanaan teknis tahun 2007 lalu dilakukan dengan cara bisik-bisik korek api antara kepala dinas dengan kepala seksi evaluasi dan pelaporan sub dinas bina program. Sembilan puluh persen dokumen perencanaan di Perkimbangwil adalah dokumen ilegal karena tidak diketahui siapa yang bertanggungjawab," sebutnya.
Contoh lain, sambungnya, runtuhnya tembok penahan Kantor Bupati di Sondi Raya sepanjang 30 meter. Siapa yang bertanggungjawab untuk masalah ini? Jika melihat dokumen lelang umum proyek pembangunan guest house (rumah singgah) di Pematang Raya, juga tidak ditemukan siapa yang menandatangani berkas sebagai bentuk tanggungjawab. "Apakah ini tidak ilegal?” ungkap Danny memaparkan kinerja Kadis Perkimbangwil.
Masih banyak kejanggalan yang dibeberkan Danny mengenai kinerja Kadis Perkimbangwil. Selain menyangkut dokumen, secara teknis perencanaan pembangunan guest house di Pematang Raya, seluruh volume dalam item-item pekerjaan yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan kekuatan struktur bangunan serta perhitungan struktur utama, tidak melalui pemeriksaan komprehensif oleh Kepala Seksi Bna Program selaku staf ahli di Dinas Perkimbangwil.
Jasa Konsultasi Yang Menyalah
Harga satuan biaya langsung personil dan biaya langsung bukan personil sebagai jasa konsultasi supervisi SKPD Kantor Bupati di Raya yang menyedot uang sebesar Rp999,3 juta dari APBD 2007, juga diduga tidak sesuai atau tidak mengacu pada surat edaran bersama deputi bidang pembiayaan dan pengendalian pelaksanaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Direktur Jenderal (Dirjen) anggaran di Departemen Keuangan.
Dalam surat bersama No 604/D.VI/02/1998-No SE-35/A/21/0298, dengan jelas diatur sedemikian rupa biaya langsung personil dan biaya langsung tidak personil jasa konsultasi. Akibat kelalaian ini, jumlah kebutuhan tenaga profesional staf, sub profesional staf dan tenaga pendukung, tidak lagi proporsional. Hal yang sama juga diterapkan pada proyek supervisi pembangunan guest house di Pematang Raya dan proyek perencanaan Pasar Raya dan Perdagangan yang dananya disedot dari APBD 2008.
Penugasan PPTK jasa konsultasi yang diberikan Jon Sabiden Purba kepada Rismauli Silalahi, yang nota bene belum memiliki pengalaman luas di bidang perencanaan, dianggap sebuah kebijakan yang sangat keliru. Hasilnya, proyek perencanaan induk sistim sektor drainase atau limbah dan persampahan di Kabupaten Simalungun, termasuk perencanaan induk sistim sektor air bersih bermasalah.
“Saya menduga proyek ini kental dengan aroma korupsi. Pembayaran kemajuan pekerjaan sudah dilakukan sebesar 40 persen dari APBD tahun 2007, sedangkan pekerjaan belum selesai. Kalau kita disesuaikan dengan aturan main dalam Keppres No 80/2003 Pasal 10 ayat 6 huruf a, tindakan sang Kadis sudah menyimpang dari koridor hukum,” jelas Danny.
Kasus Sibisa

Danny Siahaan.SH

Menilik persoalan yang membelit Dinas Perkimbagwil Simalungun, baru-baru ini salah seorang pegawai di dinas tersebut, berinisial PS sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan dan kini masih menjalani proses hukum tentang dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Nagori Sibisa, Kecamatan Panei. Kontrak proyek tersebut mencapai Rp154,7 juta.
Ada sesuatu yang menarik jika mencermati kasus ini. Ditetapkannya PS sebagai tersangka tidak lepas dari perintah Kadis. Apalagi jika mengacu pada diktum pertama Surat Keputusan Bupati Simalungun No 188.45/6743/pemb.2006 tertanggal 13 Juni 2006, tentang pengangkatan penanggungjawab program dan pemimpin kegiatan atas sarana dan prasarana perkotaan, pemukiman dan pengembangan wilayah. Dijelaskan, program itu dibiayai dari dana alokasi umum-dana alokasi khusus (DAU-DAK) dan bantuan keuangan provinsi tahun 2006. Proyek itu dikelola oleh dinas Perkimbangwil.
Dalam surat bupati itu juga disebutkan, penanggungjawab program adalah Kepala Dinas Perkimbangwil, Jon Sabiden Purba dengan Tupoksi merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangan. Kemudian, Kadis bertanggungjawab atas tertib penggunaan anggaran, penata usahaan kegiatan dan hasil kegiatan. Membina administrasi keuangan kegiatan serta memeriksa dan meneliti pertanggungjawaban kegiatan fisik maupun keuangan.
Sedangkan, PS yang menjabat sebagai kepala seksi perencanaan teknis, sesuai dengan Tupoksinya, bertugas mempersiapkan administrasi kegiatan, mempersiapkan data realisasi kemajuan fisik maupun keuangan kegiatan tersebut. Selain itu PS hanya sebatas mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lapangan serta memeriksa, meneliti dan bertanggungjawab terhadap kegiatan fisik maupun keuangan.
“Anehkan, kalau kita buka SK Bupati itu, seharusnya saudara Jon Sabiden juga bertanggungjawab pada kasus itu. Setidaknya, selaku penanggungjawab keuangan dan kegiatan fisik, dia harus diperiksa dan layak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap kandidat Magister Hukum ini mengakhiri perbincangan dengan localnews.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, Kadis Perkimbagwil Simalungun, John Sabiden Purba, belum berhasil ditemui localnews untuk mengkorfirmasikan tudingan yang dilancarkan Danny Siahaan. Pesan singkat yang dikirim ke telepon orang nomor satu di jajaran Perkimbagwil Simalungun ini, juga tak mendapat balasan sama sekali. (ren)

Tidak ada komentar:

Gallery

Gallery