Gejolak Museum Simalungun
Bicara soal museum, kita tentunya memahami kalau museum merupakan sebuah wadah atau tempat menyimpan berbagai benda purbakala dan mempunyai nilai sejarah yang diwariskan oleh nenek moyang atau para pendahulu kita. Pemahaman seperti itu sah-sah saja, walau banyak museum yang tak hanya menyimpan dan merawat benda-benda purbakala. Yang pasti, musem menyimpan benda-benda yang punya nilai historis, sebagai bukti sebuah tahapan kemajuan peradaban manusia di masa lalu.
Tentunya, sebagai bangsa yang menghargai sejarahnya, peninggalan adi luhung tersebut harus dirawat ataupun dilestarikan agar kelak dapat bermanfaat bagi anak cucu kita. Mereka dapat menggali jejak serarah para pendahulunya melalui benda-benda peninggalan yang ada di museum.
Tetapi, bagaimana jika konsekuensi ini tidak berjalan dengan baik karena kepentingan individu maupun kelompok untuk meraih keuntungan praktis? Benda purba kala itu digelapkan ataupun dijual di pasar gelap dengan harga yang mahal. Agar kejadian seperti ini tidak terjadi, jauh-jauh hari pemerintah telah membuat produk hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tujuannya agar benda cagar budaya dan barang bersejarah itu tetap terjaga secara utuh.
Di Kota Pematangsiantar, dapat ditemukan sebuah museum yang sudah berdiri sekitar tahun 1960-an. Lokasinya berada di Jalan Sudirman, berdekatan dengan Mapolres Simalungun. Museum ini berdiri atas gagasan sebuah yayasan yang disebut Yayasan Museum Simalungun (YMS).
Jika anda memasuki ruangan museum itu, di sana dapat dilihat beragam benda kuno yang sudah tertata rapi. Bahkan disebut-sebut beberapa diantara benda itu diyakini memiliki kekuatan supranatural. Koleksi ini merupakan suatu bukti catatan sejarah asal-usul tanah dan suku Simalungun dan sebagai bukti keberadaban suku Simalungun itu sendiri.
Namun, sangat disayangkan jika keberadaan museum itu kini mengalami pergumulan yang cukup serius. Peneyebabnya, ada dua kelompok yang saling berseteru dan saling mengklaim kalau sebagain benda koleksi musem dan dana perawatannya digelapkan.
Seperti yang dibeberkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Gerakan Masyarakat Penyelamat Harta Negara (Gerphan) yang berkantor pusat di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Mas Blok B No 19, Jakarta. Lembaga yang diketuai Janto Dearmando S ini mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ketua Yayasan Museum Simalungun, Jomen Purba dan juga penjaga Museum Sayur Lingga. Agar indikasi ini mendapat kejelasan secara hukum, LSM Gerphan kemudian menyampaikan berkas pengaduannya kepada Kapolres Simalungun, Kapolresta Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 11 Agustus 2008 lalu.
Menurut lembaga ini, kedua pengurus yayasan Museum Simalungun diduga melakukan pencurian benda-benda purba kala dan diduga menggelapkan bantuan pemerintah serta dengan sengaja membakar bangunan work-shop yang berada di lahan Museum Simalungun. Hal itu disampaikan setelah pihak Gerphan mempelajari adanya laporan pengaduan dari Lembaga Masyarakat Marbulawan, laporan pengaduan dari Majelis Kebudayaan Simalungun Indonesia (MKSI) serta laporan pengaduan dari Badan Kepurbakalaan Nasional Simalungun Indonesia (Bakensi).
Pengaduan yang diterima Gerphan dari tiga lembaga itu turut disertai dengan alat bukti berupa rekaman. Poin penting dalam pengaduan Gerphan ini disebutkan, benda purbakala koleksi Museum Simalungun yang dulunya didata ataupun didaftar oleh Ketua Yayasan Museum Simalungun, almarhum Tuan Moesa Sinaga pada 1 Maret 1980 lalu, berjumlah 267 buah.
Namun setelah Gerphan menelusuri keakuratan jumlah itu, dinyatakan kalau benda tersebut telah banyak yang hilang dan diduga keras telah dicuri oleh Jomen Purba dan Sayur Lingga. Gerphan menduga, benda purbakala yang asli telah dicuri dan digantikan dengan barang-barang duplikat.
Selain itu, menyangkut adanya bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Yayasan Museum Simalungun yang diterima oleh Jomen Purba dan Sayur Lingga sebesar Rp265 juta melalui APBD Tahun 2001, 2002 dan 2003, diduga dana itu raib alias sama sekali tidak berbekas. Disebutkan, Rp40 juta dari total dana itu diperuntukan untuk membangun gapura museum di Pamatang Purba. Dana ini diyakini tidak direalisasikan ataupun sama sekali tidak dipergunakan sebagimana mestinya.
Tidak hanya itu, Gerphan juga mengharapkan pihak penegak hukum untuk menelusuri kemana saja dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang dianggarkan pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007 dan 2008. Agar ada pertanggungjawaban dan kepastian hukum, penggunaan dana itu diminta diusut tuntas. Lembaga ini menduga keras dana tersebut telah digelapkan oleh Jomen Purba dan Sayur Lingga.
Kemudian, Gerphan juga menduga keras kalau Jomen Purba dan Sayur Lingga dengan sengaja membakar bangunan work shop yang nota bene di dalamnya berisi benda-benda purbakala dengan tujuan menghilangkan jejak pencurian yang mereka lakukan.
Dengan membeberkan dugaan pelanggaran hukum pidana ini, Gerphan mengharapkan aparat penegak hukum bertindak proaktif seperti kinerja yang ditunjukan pihak Kepolisian di Jawa Tengah dan Kepolisian di Jogyakarta yang berhasil membongkar kasus kejahatan pidana pencurian benda-benda purbakala dari Museum Jogyakarta.
Menurut mereka, sudah terhitung delapan tahun lamanya pengaduan tentang Museum Simalungun disampaikan, namun belum juga diusut secara hukum. Organisasi ini juga melayangkan surat tembusan pengaduan ini kepada Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Kejatisu, Kapoldasu, Kepala Permuseuman Sumut, Bupati dan Ketua DPRD Simalungun, Walikota dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ketua Presidium Partuha Maujana Simalungun Indonesia (PMSI), Ketua Majelis Kebudayaan Simalungun Indonesia (MKSI), Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) yang diketuai Jan Wiserdo Saragih, Ketua Umum Yayasan Pdt. J Wismar Saragih, Drs Jan V.V Saragih, Ketua Umum Front Pembela Simalungun (FPS), Lurah Proklamasi serta kalangan pers dan yang dianggap perlu.
Upaya Menggeser Wacana
Apa tanggapan Ketua Yayasan Museum Simalungun (YMS), Jomen Purba? Saat ditemui localnews untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana yang dituduhkan LSM Gerphan kepada dirinya, dia menyatakan dengan tegas kalau tudingan yang dialamatkan kepadanya hanya sebuah upaya untuk menggeser wacana yang kini tengah menguat diperbincangkan kalangan masyarakat. Wacana itu berupa dugaan korupsi atas dana rehabilitasi gedung museum sebesar Rp95 juta pada tahun 2002 lalu.
Jomen mengaku, dirinya selaku Ketua Yayasan Museum Simalungun telah melaporkan dugaan KKN tersebut dan diduga dilakukan oleh Ketua Umum Majelis Kebudayaan Simalungun Indonesia (MKSI), Jaiman Saragih. Dikatakannya, dana tersebut telah diterima Jaiman Saragih secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp30 juta dengan kode surat perintah membayar uang (SPMU) No 760/BT/PBB/Pemb tertanggal 23 Desember 2002 dengan nomor 922/770/PBS/Sim/2002/P. Kemudian kedua kalinya Nomor Kode SPMU 799/BT/PBB/Pemb.tertanggal 23 Desember 2002 sebesar Rp65 juta. Dalam surat pembayaran ini juga ditandatangani oleh Robert D Simatupang sebagai Kasubbag Perbendaharaan.
“Tolong dicatatkan, tindakan mereka sudah seperti mafia. Mereka berupaya mengalihkan wacana kasus dugaan KKN yang sekarang ini sedang diproses Kejaksaan Negeri Simalungun karena uang yang diterima MKSI itu tidak dipergunakan sepenuhnya untuk merehabilitasi Museum Simalungun. Kita bisa melihat langsung bagaimana kondisi bangunan yang terbengkalai di belakang museum itu. Itu jelas-jelas sangat memprihatinkan kita. Uangnya telah mereka terima. Saya tahu siapa LSM Gerphan. Ketua LSM Gerphan adalah anak Jaiman Saragih. Tidak sekali ini saja ada pengaduan dari kelompok mereka. Sebelumnya juga sudah ada gugatan mereka secara perdata. Tapi mereka tak pernah mau menghadiri sidang sehingga majelis hakim saat itu membatalkan gugatan mereka. Bahkan uang ongkos perkara pun tidak mereka bayar. Yang pasti mereka berupaya merubah wacana untuk mengaburkan kasus yang menimpa MKSI ,” Kata Jomen Purba dengan nada tinggi seraya meminta localnews mencatatkan pernyataan tersebut.
Lebih lanjut Jomen Purba yang juga menjabat sebagai Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kabupaten Simalungun ini mengatakan, sejalan dengan tuduhan pencurian yang disampaikan oleh LSM Gerphan, dirinya menyatakan sama sekali tidak melakukan hal tersebut. “Semua benda yang dikoleksi di Museum Simalungun itu masih utuh. Tidak ada yang hilang karena semua benda mempunyai daftar. Saya juga yakin pihak kepolisian sudah mengetahui kasus ini. Agar kalian tahu, saudara Jaiman pada tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan sudah dipecat dari Yayasan Museum Simalungun karena banyak perbuatannya yang merugikan yayasan dan aset museum. Jadi semua ini tak betul,” katanya.(ren)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar